Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 04 Mei 2021

Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Mamasa Ambil Alih Penanganan Kasus Kades Salurindu


KABARPROGRESIF.COM: (Mamasa) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi Kepala Desa Salurindu, Kecamatan Buntu Malangka.

Kasus dugaan korupsi yang menyeret Kades Salurindu berupa beberapa item pekerjaan tahun 2019 dan 2020 yang diduga fiktif.

Bahkan kerugian negara akibat pekerjaan fiktif ditaksir sekitar Rp191 juta.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Mamasa, Andi Dharman mengatakan, kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan Kades Salurindu terkesan tidak ada kejelasan saat ditangani Inspektorat Daerah.

Apalagi Kades Salurindu inisial R, telah dinonaktifkan sejak tahun 2020.

"Kasus ini langsung kami ambil alih sejak seminggu yang lalu," kata Andi Dharman, Senin (3/5/2021).

Dia menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sejumlah aparat desa Salurindu sebagai saksi.

Untuk lebih detail terkait pengumpulan berkas, Andi Dharman rencananya akan memanggil Kades Salurindu.

"Kita mau panggil, tapi menurut informasi yang kami peroleh dari aparatnya jika Kepala Desa ini sudah kabur," bebernya.

"Ada yang bilang dia ke Makassar, ada juga yang bilang ke Kalimantan," sambungnya.

Meski demikian, pihaknya akan terus berupaya melakukan pemanggilan terhadap Kades Salurindu.

"Kami akan panggil, kan ada istrinya dan keluarganya yang bisa beritahukan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Inspektorat Mamasa, Yohanis menyebutkan, Kepala Desa (Kades) Salurindu terindikasi melakukan beberapa item kegiatan yang bersifat fiktif.

"Banyak item yang tercantum didalam APBDes, tapi saya lupa kegiatan apa saja. Namun yang pasti ada pekerjaan dengan anggaran sebesar Rp 191 juta diduga fiktif," sebut Yohanis, saat dikonfirmasi beberapa bulan lalu.

Yohanis menjelaskan, Kepala Desa Salurindu dinonaktifkan sebagai wujud dari pembinaan inspektorat daerah.

"Jadi kita nonaktifkan sesuai dengan pasal 29 UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa," jelas dia.

Menurutnya, Kepala Desa dapat diberhentikan sementara bagi yang melanggar larangan, seperti yang dijelaskan dalam pasal 29 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

"Kepala Desa dapat dinonaktifkan atau diberhentikan jika meninggal Dunia, mengundurkan diri, dipidana dan melanggar larangan," katanya.

Disamping kepala desa itu dinonaktifkan kata dia, Inspektorat juga memberikan pembinaan hingga bersedia mengembalikan kerugian negara.

0 komentar:

Posting Komentar