Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 27 September 2021

Tim Tabur Kejaksaan Ringkus Terdakwa Kasus Korupsi Rp1,3 Triliun


KABARPROGRESIF.COM: (TTS) Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), berhasil meringkus Caitano Soares, yang diduga hendak kabur ke negara tetangga Timor Leste (Tiles).

Caitano Soares merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi aset daerah berupa tanah seluas 30 Ha di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) senilai Rp. 1, 3 triliun.

Penangkapan terhadap terdakwa Caitano Soares yang hendak melarikan diri ke Timor Leste ini dipimpin Kepala Seksi Eksekusi dan Ekseminasi (Kasi EE) Kejati NTT, Yupiter Selan, S. H.

Terdakwa ditangkap di Desa Nulle, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), tepatnya di Camp atau lokasi perumahan warga eks Timor Leste (Tiles).

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H, kepada wartawan, Senin (27/09/2021) membenarkan adanya penangkapan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi Rp. 1, 3 triliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarau Barat atas nama Caitano Soares.

Menurut Abdul, Caitano Soares diduga berencana kabur ke negara tetangga yakni Timor Leste. Caitano berupaya melarikan diri ke Tiles setelah dirinya lepas demi hukum dari Rutan Kelas IIB Kupang karena massa tahanan selesai.

“Iya benar. Tim Tabur Kejati NTT menangkap Caitano Soares di Desa Nulle, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS. Terdakwa berniat kabur ke Timor Leste setelah massa tahanannya selesai dikarenakan perpanjangan penahanan belum ada dari Mahkama Agung,” kata Abdul.

Saat ini, lanjut Abdul, kasus dugaan korupsi aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat untuk terdakwa dalam proses pengajuan Kasasi oleh terdakwa, Caitano Soares.

Dijelaskan Abdul, awalnya tim eksekusi telah memanggil Caitano secara patut namun tidak diindahkan secara baik oleh terdakwa sebanyak tiga kali. Sehingga, berniat kabur ke Tiles.

Mendapatkan informasi tersebut, lanjut Abdul, tim bergerak cepat guna mencari terdakwa baik di Labuan Bajo, Kota Kupang dan Kabupaten Sumba namun tidak ditemukan.

Dengan berjalannya waktu, kata Abdul, tim mengetahui bahwa terdakwa sedang berada di daerah perbatasan antara Timor Leste dan Indonesia karena diduga akan menyebrang ke Timor Leste.

“Sudah sembunyi di perbatasan. Tapi karena tim cari terus dia (Caitano Soares), kabur lagi ke Desa Nulle, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS dan bersembunyi di perumahan warga eks Tiles,” sebut Abdul.

Ditambahkan Abdul, tim kemudian mendapatkan informasi bahwa terdakwa berada di Kabupaten TTS tepatnya berada di perumahan warga eks Tiles. Dan, tim bergerak cepat dan berhasil meringkus Caitano Soares dilokasi yang berhasil diketahui.

Masih menurut Abdul, saat dilakukan penangkapan terdakwa tidak melakukan perlawanan kepada tim Tabur Kejati NTT dibantu Kejari Kabupaten TTS. Usai diamankan terdakwa dibawah langsung ke Rutan Kelas IIN Kupang untuk menjalani masa tahanannya.

0 komentar:

Posting Komentar