Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 22 September 2023

Korupsi Rp18 Miliar, KPK Tetapkan Eks Dirut BUMD Sumsel Sarimuda Sebagai Tersangka


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) 2019-2021, Sarimuda, sebagai tersangka. KPK langsung menahan Sarimuda.

Pantauan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2023), Sarimuda tampak memakai rompi tahanan berwarna oranye. Tangannya tampak diborgol.

Sarimuda diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus ini terkait dengan kegiatan usaha PT Sriwijaya Mandiri Sumsel sebagai Badan Pengelola Kawasan Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api dengan kegiatan usaha jasa pengangkutan batu bara dengan menggunakan transportasi kereta api.

KPK mengatakan Sarimuda diduga membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batu bara dengan perusahaan pemilik batu bara ataupun pemegang izin usaha pertambangan. 

Melalui kontrak kerja sama dengan sejumlah perusahaan batu bara tersebut, kata Alexander, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton.

"Selain itu, PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung," ujar Alexander.

Pada 2020-2021, kata Alexander, Sarimuda diduga memerintahkan pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif. 

Pembayaran dari beberapa vendor, menurut dia, tidak sepenuhnya dimasukkan ke kas PT SMS Perseroda, tapi dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.

"Dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, SM (Sarimuda) melalui orang kepercayaannya menyisihkan dengan besaran ratusan juta dalam bentuk tunai dan juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerjasama bisnis dengan PT SMS Perseroda," ucapnya.

"Perbuatan tersangka dimaksud, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 18 miliar," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar