Sabtu, 16 September 2023


KABARPROGRESIF.COM: (Nunukan) Satreskoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan tiga pengedar narkoba jenis pil ekstasi, di Jalan Teuku Umar, Nunukan Tengah. 

Masing-masing adalah RA (35), warga Jalan Teuku Umar Nunukan tengah. Lalu HR (35) dan PD (33), warga Gang Damai, Nunukan Selatan. 

‘’Dari tiga orang tersangka yang kami amankan, satu tersangka merupakan oknum PNS pada kantor UPTD Bapenda Samsat Nunukan,’’ujar Kasat Reskoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan, Jumat (15/9/2023). 

Sony menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu (13/9/2023) sekitar pukul 20.00 wita. 

Petugas melakukan tangkap tangan terhadap RA, dan menemukan 5 butir pil ekstasi yang telah disembunyikan di celah tembok pagar di Jalan Teuku Umar RT 012 Nunukan Tengah. 

Atas temuan tersebut, dilakukan penggeledahan di kediaman RA, di Jalan Pembangunan, Nunukan Barat, yang merupakan asrama UPTD Bapenda Samsat Nunukan. 

‘’Dari salah satu kantong kaus yang terlipat dalam lemari, kembali ditemukan 2 plastik klip, masing masing berisi 2,5 butir dan 5 butir ekstasi,’’ imbuhnya. 

Dari pengakuan RA, pil terlarang tersebut diperoleh dari seorang laki laki bernama PD, melalui seorang penghubung/perantara, bernama HR. 

Untuk diketahui, HR dikenal sebagai manager salah satu tim bola futsal yang cukup ternama di Nunukan. 

Sony menuturkan, sekitar dua minggu lalu, RA memesan ekstasi kepada HR sebanyak 50 butir dengan harga Rp 8 juta. 

Pil ekstasi tersebut, dihargai 50 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 165.000 per butirnya. 

‘’Mendapat pesanan dari RA, si HR menghubungi PD, agar memesan ekstasi kepada bandar di Tawau bernama AR. AR bahkan datang ke Nunukan membawa pesanan 50 butir pil ekstasi dan langsung menyerahkannya kepada RA,’’ lanjut Sony. 

Setelah menerima barang pesanannya, RA lalu memberikan upah Rp 500.000 kepada PD dan Rp 1 juta kepada HR. 

RA juga membagi 1,5 butir pil ekstasi kepada HR untuk dikonsumsi bersama. Baca juga: Bandar dan Kurir Narkoba di Jabar Ditangkap, 1 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Disita Sony juga mengatakan, bahwa RA mengedarkan pil ekstasi di Nunukan, dengan harga Rp 500.000 per butir. 

‘’Saat ini ketiga orang diduga pelaku dan barang bukti kami bawa ke Mako Polres Nunukan, guna proses sidik dan pengembangan,’’kata Sony lagi. 

Adapun barang bukti yang diamankan, masing masing, 12,5 butir pil ekstasi warna coklat berlogo youtube. 3 unit Hp, uang tunai Rp 4.521.000, 1 lembar kaos, palstik klip. Lalu 2 keping kartu ATM, dan 1 unit sepeda motor Yamaha X Ride KU 2480 NR. 


0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive