Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 01 Februari 2024

Gugat Suhartoyo ke PTUN, Anwar Usman Minta Tetap Jadi Ketua MK


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Hakim konstitusi Anwar Usman minta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dibatalkan. 

Anwar juga ingin kembali menduduki jabatan sebagai Ketua MK.

Hal itu tertuang dalam isi gugatan yang dilayangkan Anwar terhadap Ketua MK Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 24 November 2023. Perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

Anwar ingin PTUN mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Anwar meminta PTUN memerintahkan atau mewajibkan Ketua MK selaku tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan tersebut selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, dalam gugatan pokok perkaranya, Anwar ingin hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatan yang dia mohonkan.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian bunyi gugatan Anwar, Rabu (31/1).

Selain itu, Anwar meminta PTUN mewajibkan Suhartoyo selaku tergugat merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK. 

Anwar juga ingin Suhartoyo membayar biaya perkara ini.

PTUN Jakarta pada Rabu ini menggelar sidang pembacaan gugatan dan sikap majelis atas permohonan pihak terkait secara elektronik.

Adapun Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK setelah ada putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan ia melanggar etik berat pada putusan perkara 90 soal syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Ia dinilai terlibat benturan kepentingan karena putusan itu memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakannya maju di Pilpres 2024.

Anwar sempat mengajukan surat keberatan atas pengangkatan hakim konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028. 

Kuasa hukum Anwar menilai ada kejanggalan di putusan MKMK.

MK kemudian menjawab surat keberatan itu melalui surat Pimpinan MK yang ditandatangani oleh Ketua MK Suhartoyo pada 22 November 2023. 

Kemudian, Anwar menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta.

0 komentar:

Posting Komentar