Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 29 Februari 2024

Penguatan PPID Satker Mabes Polri Wujudkan Badan Publik yang Informatif


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) Mabes Polri melaksanakan pertemuan seluruh Satker Mabes Polri dalam hal pengelolaan data dan informasi dengan tema ” Penguatan PPID Polri Dalam Pengelolaan Informasi Publik Guna Mewujudkan Badan Publik Yang Informatif.

Hadir sebagai narasumber dalam pertemuan PPID tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dr Sandi Nugroho.SIK.SH.M.Hum diwakili, Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik KIP. Gede Narayana S.E, M.Si dan Kepala Biro Humas Kementan RI Kuntoro Boga Andri S.P. M.AGR.PH.D. untuk memberikan materi transparansi informasi publik.

Acara pertemuan PPID Satker ini dilaksanakan setiap tahun dalam mengimplementasikan Undang-Undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik di lingkungan Polri. 

Pertemuan ini dilaksanakan di Hotel Sotis, Kemang dengan dihadiri jajaran Mabes Polri dan diikuti seluruh jajaran Polda se Indonesia secara daring.

“Hak memperoleh informasi hak asasi manusia yang harus diakomodir sebagai salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat yang mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik (good governance) dalam rangka menghindari masyarakat yang pasif tidak ada kritik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, Kamis (29/2).

Menurut pembicara Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik Komisi Informasi Pusat Gede Narayana.

“PPID dalam menyebarkan informasi harus memilah dan memilih dengan sifat berkala, serta-merta, wajib tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan,” jelasnya.

Diharapkan kedepannya institusi Polri bisa menjadi lembaga dengan keterbukaan publik yang baik bagi masyarakat karena keterbukaan informasi publik menjadi salah satu parameter good governance dengan menjunjung transparansi informasi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat.

0 komentar:

Posting Komentar