Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 12 Februari 2024

KPK Sita Mustang GT350 H dan 7 Bidang Tanah Milik Eks Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tujuh bidang tanah dan satu mobil antik merek Ford Mustang GT350 H dari eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono senilai puluhan miliar rupiah. 

Andhi merupakan tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Saat ini perkaranya tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. 

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, upaya paksa ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan TPPU. 

“Tim penyidik kembali menyita aset-aset bernilai ekonomis yang diduga milik tersangka Andhi Pramono kaitan dengan perkara TPPU yang proses penyidikannya tetap berlangsung hingga saat ini,” ujar Ali kepada wartawan, Senin (12/2/2024). 

Menurut Ali, tanah Andhi tersebar di sejumlah lokasi, yakni satu bidang di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dengan luas 2.241 meter persegi. 

Kemudian, satu bidang seluas 5.363 meter persegi di Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; dan satu bidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 318 meter persegi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Bogor. 

Selain itu, satu bidang tanah beserta bangunan seluas 108 meter persegi di Desa Nagrak, Gunung Putri; dan satu bidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 1.015 meter persegi di Kelurahan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. 

Satu bidang tanah dan bangunan di atasnya seluas 415 meter persegi di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, dan satu bidang tanah dan bangunan di Cempaka Putih seluas 98 meter persegi. 

Menurut Ali, penyitaan aset ini merupakan hasil penelusuran dan pelacakan oleh Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK. 

“Penyitaan ini dalam upaya tercapainya asset recovery dari proses penanganan perkara dengan data awal LHKPN yang tidak sesuai dengan profil kewajaran sebagai penyelenggara negara,” jelas Ali. 

Dalam perkara ini, Andhi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 58,9 miliar terkait pengurusan kepabeanan ekspor dan impor. Uang itu diduga diterima ketika ia menjadi pegawai Bea dan Cukai. 

0 komentar:

Posting Komentar