KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Niat Reti untuk memiliki sebuah perhiasan untuk anaknya justru dimanfaatkan oleh Toko Emas Wahyu Ganesya yang beroperasional di Raya Manukan Lor, Tandes, Surabaya.
Wanita yang beralamat di Sambirogo, Sambikerep, Surabaya ini mengaku menjadi korban penipuan. Modus penipuan itu terlihat jelas pada kuitansi pembeliannya. Dimana kadar emas yang dibeli Reti tidak sesuai dengan yang tertulis pada kuitansi pembeliannya.
Dalam kuitansinya, Reti membeli gelang emas untuk anaknya seberat 1,40 gram dengan kadar emas 40 persen. Tapi faktanya, gelang tersebut hanya berkadar 37,5 persen.
Untuk mengklarifikasikan masalah tersebut, Reti pun meminta perlindungan hukum ke Kantor Law Firm & Accosiate yang berada di Ruko Benowo Trade Center (BTC).
"Kami sudah mengirim surat klarifikasi ke manajemennya,"terang Komang Satria Anggara, salah seorang Advokat yang ditunjuk Reti dari Law Firm J & K & Accotiate pada awak media, Kamis (26/7)
Menurut Advokat Komang Satria, pihaknya akan menempuh jalur hukum atas kasus ini. Ia mengaku juga akan mengadukan masalah ini ke Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLPKI) Jatim.
"Kami menganggap ini ada unsur pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP," terangnya.
Tak hanya itu, Toko Emas Ganesya juga dapat dipidanakan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dimana dalam pasal 4 huruf c telah jelas menyebutkan hak-hak konsumen, baik hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai barang yang dibelinya.
"Pada pasal tersebut telah dijelaskan, jika pelaku usaha harus jujur, sesuai dengan barang yang dibeli konsumen,"terang advokat Komang Satria.
Selain itu, lanjut Advokat Komang Satria, pelaku usaha dan atau pengurus Toko Emas Ganesya yang melanggar UU Perlindungan Konsumen juga bisa dituntut pidana.
" Tertuang dalam pasal 61 dan 62 bab XIII,"sambungnya.
Terpisah, Sri selaku menajemen Toko Emaa Ganesya membenarkan peristiwa tersebut. Ia pun mengaku telah mendatangi tim kuasa hukum Reti untuk meminta maaf.
"Karena ditempat kami, ukuran kadar kami sebut great, dan great yang kami jual dalam masalah ini adalah great 37,5 sampai 4,2. Jadi menurut kami ini bukan kesalahan dan kami sudah sampaikan itu ke pihak kuasa hukim konsumen"ujar Sri saat dikonfirmasi via selulernya.
Awalnya saat dikonfirmasi Sri mengaku tidak bersalah. Dia menyebut, hanya terdapat kesalahan komunikasi.
"Maklum, pegawai kami yang melayani saat itu adalah orang baru, jadi dia tidak paham,"ujarnya.
Namun, saat ditanya tentang pelayanannya terkait pemberian informasi yang benar pada konsumennya, Reti mengaku tidak melakukannya.
"Kalau ada konsumen yang tanya baru kita jelaskan, tapi kalau tidak ya gak mas,"pungkas Sri.
Sri pun mengaku belum bisa bersikap, apabila masalah ini dibawa ke jalur pidana.
"Kalau itu saya harus kordinasikan dengan bos saya, karena saya disini cuma pekerja,"terangnya.
Dari pantauan dilokasi, Toko Emas Wahyu Ganesya merupakan anak perusahaan Toko Emas Wahyu Redjo. Hal itu terlihat, saat awak media melakukan konfirmasi masalah ini ke Toko Wahyu Ganesya. Salah seorang pegawai Toko Emas Wahyu Ganesya mengatakan, jika Manager Tokonya berkantor di Toko Emas Wahyu Redjo. (Arf/Kad)