Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Jumat, 31 Oktober 2014

Sekel Sono Kwijenan Makan Dana Lansia


KABARPROGRESIF.COM : Dugaan penyelewengan penggunaan dana makan untuk para Lansia disinyalir terjadi di Kelurahan Sono Kwijenan, Kecamatan Sukomanunggal.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Walikota Surabaya Tri Rismaharini langsung berang dan berjanji akan memberikan sanksi tegas terhadap oknum yang melakukan penyunatan dana makan Lansia tersebut.”Itu fatal sekali. Akan kami beri sanksi berat,” tegasnya usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Surabaya, Jumat (31/10/2014).

Walikota Surabaya ini pantas berang dengan tindakan yang dilakukan oknum Keluarahan Sono Kwijenan. Pasalnya, selama ini Tri Rismaharini selalu mewanti-wanti aparaturnya untuk tidak melakukan korupsi serta praktek-praktek penyelewengan, apalagi ngemplang uang negara. “Pasti akan kami tindak perbuatan itu. Sanksinya bisa berupa pemberhentian dengan tidak hormat,” tegasnya.

Informasi yang dihimpun KABAR PROGRESIF.COM sejak Juni-Agustus 2014, uang jatah makan Rp 10 ribu (3 kali) untuk setiap Lansia tidak diberikan. Padahal disana ada 36 lansia yang berhak mendapatkan uang yang dikucurkan dari APBD Surabaya lewat Dinas Sosial. Bila dihitung uang jatah makan Lansia yang tidak diberikan sekitar Rp 34,4 juta.

Informasinya uang dari Dinsos itu digelapkan oknum sekretaris Kelurahan Sono Kwijenan, Ny Ks sedangkan lurahnya bernama TD. Modusnya, sejak Juni-Agustus uang makan Lansia yang pengelolaanya diserahkan ke Kelurahan oleh pihak Karang Wreda ternyata tidak diberikan dalam bentuk makanan.

Alhasil setelah berbulan-bulan kemudian, melayanglah sebuah surat ke Walikota Surabaya yang intinya menyebutkan ada penyelewengan dana makan lansia. Tri Rismaharini langsung memerintahkan Inspektorat melakukan penyelidikan hingga tingkat kelurahan untuk membuktikan laporan surat tersebut. SEtelah sebulan akhirnya terkuaklah penyelewengan itu.

Informasinya untuk meringankan tuduhan dan membantah telah menyelewengkan dana makan Lansia, oknum sekretaris Kelurahan Sono Kwijenan menegaskan dirinya telah mengembalikan sisa dana makan Lansia sebesar Rp 13 juta.

Seperti diberitakan, dana makan Lansia di setiap kelurahan besarannya adalah Rp 30 ribu untuk setiap orang. “Rinciannya dana makan Lansia sebesar Rp 10 ribu untuk sekali makan. Maka sehari harusnya Rp 30 ribu. Namun kenyataannya diberikan dibawah itu,” tambahnya

Penyelidikan Korupsi Smoking Area 'Lenyap'


KABARPROGRESIF.COM : Hampir 11 bulan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan smoking area di Kecamatan Tandes yang dilakukan Kejari Tanjung Perak tak pernah ada peningkatan menjadi penyidikan.

Sejak terjadi pergantian tongkat komando pimpinan di Pidana Khusus (Pidsus) dari Gatot Haryono ke Bayu Setyo Pratomo, Kasus ini sudah tak lagi menguap ke publik.

Padahal, Kasus tersebut sempat diakui oleh Kepala Kajari Tanjung Perak, Tatang Agus  Volleyantoro,SH,MH., masih dalam proses pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket,red).

"Kami masih pulbaket,"ungkap Tatang beberapa waktu lalu di Kejati Jatim.

Anehnya, saat dikonfirmasi, Kasipidsus Kejari Tanjung Perak,Bayu Setyo Pratomo SH,MH menyangkal telah melakukan penyelidikan kasus ini.

Pria berpangkat Jaksa Pratama ini berani bersumpah, jika selama dirinya menjabat di Kejari Perak, Ia tak pernah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi smoking area di Tandes.

"Demi allah, saya tidak tau dan tidak pernah dapat laporan kasus ini. Kalau ada pasti saya informasikan,"ujar Bayu saat dikonfirmasi Kabar Progresif, Selasa (29/10/2014).

Untuk menyakinkan sumpahnya, orang nomor satu di bidang Pidsus Kejari Tanjung Perak ini meminta kepada Kasi Intelijen untuk meyakinkan jika korpsnya tak pernah melakukan penyelidikan kasus ini.

"Ini mumpung ada Pak Kasintel, Tanya beliau, apa kita ada penyelidikan kasus smoking area,"kata Bayu meyakinkan.

Pernyataan Bayu akhirnya diamini oleh Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Kemas Tantowi. "Memang tidak ada, kalau ada tentu kita jadikan produk hukum,"ujarnya.

Bahkan, dua pejabat tersebut menyarankan untuk menanyakan penanganan kasus tersebut ke Kejari Surabaya."Coba ditanyakan ke Kejari Surabaya,"ucap Bayu dan Tantowi.

Sementara, Kejari Surabaya pun semakin tertutup dalam kasus ini. Bidang Intelijen yang tadinya getol akan mengungkap korupsi berjamaah ini,belakangan sudah tak bersuara lagi saat dikonfirmasi perkembangan kasus ini.

Sebelumnya, para tim dari Intelijen ini telah menelisik dan meninjau langsung ke beberapa Kantor Kecamatan yang dicurigai 'bermain' dalam proyek ini.

Bahkan, para tim ini mengungkapkan jika kasusnya telah dilimpahkan ke bidang Pidus. Saat itu ketua tim kasus ini adalah Andry Winanta yang telah pindah ke Kejagung RI.

"Sudah kita limpahkan, coba tanya ke Andry,"terang Dedi Agus Oktavianto, salah satu tim dari Intelijen, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Sementara saat dikonfirmasi ke salah seorang jaksa dibidang Pidsus, jika kasus ini masih ada di Intel dan belum dilimpahkan ke Pidsus."Masih di Intel, Pidsus belum terima,"ucap salah seorang jaksa Pidsus yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Sementara dari Pantauan Kabar Progresif di Kecamatan Tandes, Kondisi fisik bangunan smoking area di Kecamatan Tandes sudah berubah drastis saat kasus ini lagi hangat di sorot Kejari Perak.

Dari Informasi yang dihimpun, berubahnya fisik smoking area di tandes yang tadinya amburadul dan tidak sesuai spesifikasi lantaran adanya saran dari oknum Jaksa Kejari Tanjung Perak yang menyarankan agar bangunan tersebut di hias lebih cantik.

Saran oknum Jaksa Perak itu diduga agar kasus ini tak ingin dijadikan produk hukum dan tentunya akan menjadi 'berkah' pendapatan bagi sang oknum itu. 

Diberitakan sebelumnya, ‘Mandeg’ nya proses penyidikan ini diduga lantaran dua Korps Adhyaksa ini saling ‘intip’,  siapa yang akan lebih dahulu  menaikan status perkara ini menjadi penyidikan?.  Pasalnya dari 28 Kantor Kecamatan yang terindikasi Korupsi pembangunan smoking area ini, 10 Kantor Kecamatan masuk dalam wilayah  hukum Kejari Tanjung Perak, Sedangkan 18 Kantor Kecamatan lainnya wilayah hukum Kejari Surabaya.

Seperti diketahui, Aroma dugaan korupsi pembangunan smoking area ini,   pertama kali terungkap di Kantor Kecamatan Tandes pada awal Januari 2013 lalu. Kejari Perak  menilai, pembangunan ruang perokok itu dibangun dengan cara asal-asalan dan penyerapan dana nya tidak sesuai dengan anggaran yang ada bila dibanding dari ukuran bangunan yang hanya 2 X 3 meter persegi.

Selain itu, dalam ruangan smoking area terebut minim fasilitas. Dalam ruangan itu hanya ada kursi santai dan itu pun dari kayu seperti kebanyakan kursi yang di pakai di ruang makan dan alat hisap udara atau hexos. Bila diasumsikan, penyerapan dana pembangunannya hanya menghabiskan dana  berkisar 40 jutaan.

Hal serupa juga dilakukan Kejari Surabaya , pada Selasa (4/3/2014) lalu, tim intelijen Kejari Surabaya telah melakukan pengamatan di dua kantor Kecamatan, yakni Kecamatan Sambikerep dan Kecamatan Dukuh Pakis.

Proyek pembangunan smoking area itu, di danai dari  bagi hasil cukai tembakau yang dikucurukan langsung oleh Kementerian Keuangan RI melalui Pemerintah Provinsi ataupun Pemerintah Kota di daerah masing-masing. Setiap provinsi/ kabupaten/ kota se- Indonesia memperoleh dana kucuran dana bagi hasil cukai rokok setiap tahunnya. Hanya saja besaran perolehan dananya tidak rata, tergantung dari keberadaan pabrik rokok
yang ada di masing-masing daerah.

Untuk seluruh kabupaten/ kota di Jawa Timur, berdasarkan PMK.181/PMK 07/ 2013, digerojok dana bagi hasil cukai tembakau sebesar Rp 1.016.811.731.156. Dari total nilai tersebut, untuk Pemprov Jatim sendiri memperoleh kucuran Rp 305.073.519.347.

Sedangkan khusus untuk Pemkot Surabaya sebesar Rp 31.196.892.354. Konon untuk dana bagi hasil cukai tembakau yang turun ke 28 Kecamatan se- Surabaya di tahun 2013 merupakan dana yang dicairkan melalui Pemkot Surabaya. Total nilainya mencapai Rp 51 miliar.

Masing-masing kecamatan minimal memperoleh sekitar Rp 79 jutaan. Oleh masing-masing kecamatan dipergunakan untuk membangun ruangan khusus merokok. (Komang)