Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Senin, 31 Juli 2017

Dua Security Lotte Mart Ngaku Nyesal


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus pengunggah video mesum sepasang ABG diwaiting room atau ruang ganti pakaian Lotte Mart yang menjerat dua orang security Lotte Mart, Sigit Setyawan dan Kusno sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya  memasuki babak baru.

Saat diperiksa pada persidangan tertutup itu, kedua terdakwa ini mengaku menyesal telah merekam dan mengunggah video mesum tersebut. kedua terdakwa mengaku menyesal lantaran atas perbuatannya itu, mereka harus mendekam di dalam penjara.

"Tadi saat sidang kedua terdakwa sudah mengakui bahwa dirinya yang merekam video (video mesum) itu,"terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo saat dikonfirmasi usai persidangan, Senin (31/7/2017).

Diterangkan Damang, Aksi merekam itu dilakukan sendiri oleh terdakwa Sigit. Sementara yang melarang kedua ABG mengenakan pakaian yaitu terdakwa Kusno.

“Pada intinya kedua terdakwa mengaku telah menyesali perbuatannya,”terangnya Damang.

Persidangan perkara ini akan kembali digelar pekan depan dengan agenda tuntutan. “Semua saksi sudah diperiksa, kedua terdakwa juga telah diperikda. Selanjutnya sidang dengan agenda tuntutan,”sambung jaksa yang bertugas di Kejari Surabaya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat dua ABG melalukan hubungan intim di kamar ganti pakaian Lotte Mart. Aksi mesum itu dilaporkan salah satu petugas ke terdakwa Sigit. Mendapati laporan tersebut, terdakwa Sigit langsung menghampiri dan membubarkan aksi mesum kedua ABG tersebut.

Sayangnya cara terdakwa Sigit salah. Kedua ABG mesum itu diminta terdakwa Sigit tidak mengenakan pakaian dalam dan disuruh berjalan menunju ruang satpam. Terdakwa Sigit juga memerintahkan terdakwa Kusno untuk mengambil video saat kedua pasangan mesum itu dalam kondisi bugil.

Tak hanya itu, hasil rekaman video mesum tersebut ternyata juga diunggah terdakwa Sigit di akun instagram bernama Lambe_turah. Kedua satpam Lotte Mart ini akhirnya dijerat pasal 52 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan melanggar pasal 35, pasal 37 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (Komang)

Tujuh Terdakwa Pekara Party Gay Didakwa Pasal Berlapis


KABARPROGRESIF COM : (Surabaya) Perkara 'Party Gay' atau pesta homo yang digelar disalah satu hotel dikawasan Jalan Diponogoro Surabaya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (31/7/2017).

Dalam perkara ini, ada 7 orang yang didudukan dikursi pesakitan, mereka adalah Fendi (25) warga Kupang NTT yang kost di Jl YKP Pandugo, Andre (43) warga Jombang, berperan sebagai inisiator dan admin party gay, Iswantoro (40) warga Sleman Jogja Ahmad Salamun (35) warga Ngingas Sidoarjo, Andreas Lukita (25) warga Tandes Surabaya, Singgih Dermawan (44) warga Kedamean
Gresik dan Ken Haris (23) warga Waru Sidoarjo.

Sidang perdana kasus ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Yudha dan Farkhan Kejari Tanjung Perak.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti, 7 terdakwa pesta homo itu didakwa dengan pasal berlapis, yakni melanggar pasal 32,33,34,36 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI)  Nomor 44 Tahun 2008  tentang Pornografi  dan melanggar pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam sidang perdana ini, ke 7 terdakwa tidak didampingi penasehat hukum. Hakim Unggul pun meminta agar para bandit seksi sesama jenis itu menggunakan hak nya untuk didampingi pengacara.

"Karena ancaman hukumannya diatas 5 tahun, makanya harus didampingi penasehat hukum,"ucap Hakim Unggul pada para terdakwa.

Kendati demikian, para pesakitan itu menolak untuk menggunakan pengacara. Ke 7 orang pencinta sesama jenis itu lebih memilih sendiri untuk menghadapi proses hukumnya.

"Saya maju sendiri saja pak hakim,"ujar terdakwa secara bergantian.

Persidangan perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Hal itu dikarenakan para terdakwa tidak mengajukan keneratan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

"Silahkan jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan berikutnya,"ucap Hakim Unggul yang disambung dengan ketukan palu sebagai tanda berahkirnya persidangan.

Untuk diketahui,  Party Gay itu digelar oleh kaum adam yang  berasal dari berbagai daerah. Undangan pesta seks kaum gay  itu disosialisasikan melalui media sosial (medsos) Blackberry mesengger (BBM).

Selanjutnya, para kaum homo itu berpesta dikamar nomor  314 dan 203 Hotel Oval Surabaya.  Saat digerebek petugas, para kaum homo tersebut ditemukan dalam kondisi bugil sambil menonton video porno homo.

Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan 14 orang danmenyita barang bukti berupa Hp, Kondom bekas dan baru, Tisu, Pakaian Dalam, Motor dan Mobil, Senjata tajam, Buku Rekening, Uang Sebesar Rp.1.100.000, Buku daftar tamu, Bili Hotel, sampah tisu, TV 24″, Tas Dan USB Berisi Video Porno Homo. (Komang)