Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Selasa, 04 Mei 2021

Kasus Korupsi Biaya Makan dan Minum Senilai Rp 7,4 Miliar, Eks Bupati Mursini Mangkir


KABARPROGRESIF.COM: (Kuansing) Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuantan Singingi (Kejari Kuansing), Provinsi Riau memeriksa sejumlah mantan pejabat sebagai saksi dalam pengembangan kasus korupsi biaya makan dan minum di Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing pada 2017.

Para saksi yang dipanggil pada Senin (3/5) itu ialah mantan Ketua DPRD Kuansing Andi Putra, eks Bupati Mursini dan dua mantan anggota dewan Rosi Atali dan Musliadi.

Namun, hanya Andi yang hadir dalam pemeriksaan kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 7,4 miliar itu.

Pemeriksaan terhadap Andi yang didampingi penasihat hukumnya berlangsung lebih kurang lima jam sejak pagi sekitar pukul 09.30 WIB.

"Sedangkan tiga lainnya, yakni Mursini, Musliadi dan Rosi Atali tidak hadir," kata Kejari Kuansing Hadiman.

Sebelumnya penyidik Kejari Kuansing telah melayangkan surat panggilan kedua pada masing-masing saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus yang telah menyeret tiga terdakwa itu.

Musliadi tidak hadir dengan alasan sedang mendampingi istrinya berobat di rumah sakit di Kota Pekanbaru. Oleh karena itu, dia akan diperiksa penyidik Kejaksaan pada Kamis, 6 Mei 2021.

Sementara Bupati Kuansing Mursini tidak hadir tanpa keterangan.

"Mursini sesuai dengan surat panggilan kedua, akan diperiksa pada Kamis 6 Mei 2021 pada pukul 09.00 WIB," ucap Hadiman.

Sementara untuk mantan anggota DPRD Rosi Atali yang sedang berada di luar kota akan diperiksa pada Rabu 5 Mei 2021.

Sejumlah orang telah divonis hakim dengan hukuman berbeda karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada enam kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing tahun 2017.

Total anggaran yang dikeluarkan kas Pemkab Kuansing untuk biaya makan dan minum hingga perjalanan pada 2017 itu sebesar Rp 13,2 miliar.

Dalam sidang sebelumnya, terbukti bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa yang divonis, terdapat kerugian negara mencapai Rp 7,4 miliar. Salah satunya akibat penggelembungan harga.

Cabjari Entikong Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Tipikor APBDes


KABARPROGRESIF.COM: (Sanggau) Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong menetapkan tiga orang tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Semongan, Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau, Tahun Anggaran 2019.

Ketiganya inisial M (Kades Semongan), G (Sekretaris Desa Semongan) dan VS (Bendahara Desa Semongan).

"Berdasarkan hasil dari penyidikan terhadap 28 orang saksi dan Surat-surat, Telah diperoleh Fakta-fakta bahwa Tersangka M selaku Kepala Desa Semongan, Tersangka G selaku Sekretaris Desa Semongan dan Tersangka VS selaku Bendahara Desa Semongan diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan dan Penggunaan Anggaran Dana Desa Semongan Tahun Anggaran 2019,"kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Rudy Astanto melalui rilisnya, Senin 3 Mei 2021.

Rudy menjelaskan, Para tersangka sebagaimana disebutkan diatas telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Nomor:01, 02, 03 /O.1.14.8 / Fd.1 / 05 / 2021 tanggal 03 Mei 2021.

"Bahwa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Desa Semongan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2019, pendapatan Desa Semongan keseluruhannya berjumlah Rp 2.327.590.027,34. Sebagian dari jumlah APBDes tersebut telah dialokasikan untuk membiayai dengan total 23 kegiatan dalam bidang Pembangunan Fisik dan Pemberdayaan Masyarakat,"ujarnya.

Dalam pembiayaan 23 kegiatan tersebut, para tersangka secara bersama-sama menggunakan dan mengelola dana APBDes yang tersedia dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan Perundang-undangan. 

Sehingga mengakibatkan timbulnya Kerugian Negara akibat dari pengelolaan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut.

Bahwa terhadap keseluruhan kegiatan pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat dalam APBDes Desa Semongan Tahun 2019, telah dilakukan Penghitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Sanggau.

Berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Negara terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDES) Desa Semongan, Kecamatan Noyan Kabupaten Sanggau Tahun Anggaran 2019 dengan Nomor 700/x.01/Itkab-II tanggal 20 April 2021 telah diperoleh total kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp 409.168.612,00.

Atas perbuatan yang dilakukan oleh Para Tersangka tersebut, maka Tersangka M, Tersangka G dan Tersangka VS diduga telah melanggar Pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsidair: Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

dan/atau Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Terhadap Tersangka M, Tersangka G dan Tersangka VS ditahan di Rutan Kelas II B Sanggau oleh Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 Mei 2021 sampai dengan 22 Mei 2021 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Nomor: 01, 02, 03/O.1.14.8/Fd.1/05/2021 tanggal 3 Mei 2021," tegasnya.

Rudy menambahkan, Penahanan dilakukan dengan dasar telah didapatkan setidak-tidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1)KUHAP, serta dengan pertimbangan untuk menjamin kelancaran proses penegakan hukum pidana sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.