Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 27 Desember 2016

Pemilihan Ketua RT, RW dan LPMK Kelurahan Kedurus, Melanggar Perwali 38 Tahun 2016



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemilihan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Kedurus kecamatan Karang Pilang Surabaya di soal.

Ini lantaran pemilihan ketua LPMK tersebut sudah terbentuk jauh hari sebelumnya yakni tanggal 22 Desember 2016 silam.

Ironisnya lagi pemilihan LPMK tersebut tanpa adanya persetujuan dari pihak RT/RW setempat, bahkan tanpa adanya pembentukan panitia pemilihan.Apalagi disahkan oleh pihak kelurahan, sesuai dengan Pasal 6 ayat 5 tentang pembentukan panitia ketua LPMK di Perwali No 38 Tahun 2016.

Parahnya lagi terbentuknya ketua LPMK Kedurus itu terjadi sebelum adanya pemilihan RT/RW yakni pada tanggal 23 Desember 2016.

Meski dinilai cacat hukum, namun hal itu seolah-seolah tak membuat Lurah dan Camat untuk membenahinya. Bahkan kedua p
'pesuruh' Walikota Surabaya ini terkesan tutup mata dengan kejadian tersebut.

Lepas tangannya kedua pejabat di wilayah tersebut akhirnya membuat warga nguluruk Pemkot Surabaya, Eko perwakilan warga Kedurus RT 07 RW03 Kelurahan Kedurus Karang Pilang mengatakan kedatangannya ke jalan Jimerto ini untuk menyampaikan aspirasinya terkait persoalan pemilihan LPMK.

"Kami di pemkot, untuk menemui Kabag Pemerintahan untuk melaporkan penyimpangan pemilihan ketua RT/RW dan LPMK Kedurus yang tidak sesuai dengan pasal 6 ayat 5 tentang pembentukan panitia ketua LPMK di Perwali 38 Tahun 2016, karena dalam pemilihan tersebut tidak jelas panitianya, dan mana SK nya.” Jelas Eko, Selasa (27/12).

Eko menjelaskan, pembentukan panitia pemilihan tersebut tidak sesuai dengan Perwali 38 Tahun 2016 karena tanpa adanya pengesahan dari lurah atas nama camat, karena pemilihan ketua LPMK kelurahan Kedurus dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 2016, sedangkan pemilihan ketua RT/RW dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2016 dan itu sudah menyimpang dari Perwali. Seharusnya pemilihan ketua LPMK dilaksanakan setelah pemilihan RT/RW selesai dan pemilihan ketua LPMK  diusulkan dan dipilih oleh ketua RW dilingkungan kelurahan setempat berdasarkankan musayawarah mufakat, lurah atas nama camat selanjutnya menetapkan keputusan panitia pemilihan ketua LPMK dan melaporkan kepada camat.

” Pemilihan RW dibentuk pada tanggal 17 Desember, sedangkan RT dibentuk pada tanggal 23 Desember, mestinya RW dibentuk setelah pemilihan RT, tapi kenapa RT terbentuk setelah pemilihan RW. Begitu juga LPMK mengadakan pilihan pada tanggal 22 Desember sedangkan RT saja terbentuk pada tanggal 23 Desember. Seharusnya, pertama harus ada panitia di SK dari kelurahan atas nama camat, baru terjadilah proses pemilihan, setelah RT selesai baru pemilihan RW, dan untuk pemilihan RW satu RT mengirimkan tiga orang wakil untuk memilih RW, itupun diberi tugas oleh RT terpilih. Kalau belum ada RT terpilih ya tidak ada RW,” uangkapnya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar