Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 12 Februari 2019

Dakwaan Jaksa Disoal, Sebut Pemberi Suap Tidak Ditangkap

Persidangan Suap di Dinas ESDM Prov Jatim 


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Cholik Wicaksono, terdakwa kasus suap di Dinas ESDM Pemrop Jatim mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Melalui tim penasehat hukumnya, Kasi Evaluasi dan Pelaporan Bidang Pertambangan di ESDM menyebut surat dakwaan jaksa kabur atau obscureliebel

"Dalam surat dakwaan tidak menyebutkan peran terdakwa secara jelas,"kata Nimat Rahmatulloh selaku penasehat hukum terdakwa saat membacakan eksepsinya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (11/2).

Selain itu, terdakwa juga menyoal peran pemberi suap yang justru tidak dijadikan tersangka pada kasus ini. Padahal sesuai dalam dakwaan jaksa, suap tersebut diterima terdakwa Cholik Wicaksono dari Nurul Andini, Pengusaha Tambang asal Pasuruan.

"Ini merupakan perkara settingan, lantaran pemberi suap tidak ditangkap,"ujar Nimat.

Sementara JPU Harwiadi mengaku akan mengajukan tanggapan atas eksepsi terdakwa Cholik.

"Dalil eksepsinya masuk ke materi pokok perkara, kami akan tuangkan itu dalam tanggapan disidang berikutnya,"kata JPU Harwiadi saat dikonfirmasi usai persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Cholik Wicaksono didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan pasal 11 UU Tipikor Juncto 55 KUHP.

Kasus pungi ini terjadi saat pengusaha tambang bernama Nurul Andini hendak mengurus permohonan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi untuk komoditas pasir dan batu seluas 1,2 hektar yang berlokasi di Sungai Regoyo Desa Gondoruso, Kecamatan Pasiran, Kabupaten Lumajang ke Kantor Pelayanan Ijin Terpadu (P2T) Pemprop Jatim.

Pada pengurusan permohonan IUP tersebut, Nurul Andini meminta bantuan dari seseorang bernama Ali Hendro untuk mengenalkan ke terdakwa Cholik Wicaksono.

Karena kedekatannya, Cholik pun menyanggupi bisa membantu permohonan IUP yang dimohonkan Nurul Andini dan melakukan pertemuan ditempat dinas Cholik Wicaksono di Kantor Dinas ESDM Pemprop Jatim di Jalan Tidar Nomor 123 Surabaya sekitar akhir Desember 2018 lalu.

Namun, Pertemuan itu justru menjadi petaka  bagi Cholik karena ditangkap oleh Polda Jatim dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan melakukan pungli.

Saat ditangkap, Petugas Polda Jatim menemukan uang tunai sebesar Rp 30 juta yang dikabarkan ditemukan dalam saku celana Cholik, Warga Jagir Sidosermo Surabaya.

Anak buah Pakde Karwo, Sapaan akrab Gubernur Jatim Soekarwo ini ditahan Kejari Surabaya usai menjalani pelimpahan tahap II dari Penyidik Polda Jatim pada Rabu (9/1) lalu. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar