Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 12 Februari 2019

KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Waskita Karya


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Jakarta terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan fiktif pada proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero), Tbk.

"Dalam dua hari ini, Senin sampai Selasa, KPK melakukan rangkaian penggeledahan di tiga lokasi di Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (12/2/2019).

Ketiga lokasi yang digeledah adalah rumah mantan Direksi PT Waskita Karya di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat dan dua rumah pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian PUPR di Jalan Selawah Cipinang Melayu dan Jalan Wirabakti Cipinang Melayu, Jakarta Timur.

"Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen untuk kebutuhan pembuktian dugaan kontraktor fiktif di sejumlah proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya," kata Febri.

Dalam kasus ini, Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2010-2014 menjadi tersangka.

Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikembangkan oleh perusahaan.

Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain.

Akan tetapi, tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini oleh KPK.

KPK menduga empat perusahaan subkontraktor itu tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.

Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Namun selanjutnya perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan Fathor dan Yuly.

Perkiraan kerugian negara dari dugaan korupsi yang dilakukan oleh dua pegawai PT Waskita Karya (Persero), Tbk mencapai Rp 186 miliar. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar