Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 15 Februari 2019

Hak Lelang PT NKE Dicabut Selama 6 Bulan


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah meminta agar seluruh instansi pemerintah memerhatikan putusan pengadilan terhadap PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).

Dalam putusan pengadilan, hak PT NKE untuk mengikuti lelang proyek pemerintah dicabut selama 6 bulan.

"Kami harap ini juga jadi perhatian bagi seluruh instansi pemerintah, jangan sampai kemudian ada perusahaan-perusahaan yang sudah divonis pengadilan dilarang ikut proyek, kemudian masih ikut lelang," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/2/2019) malam.

Febri mengingatkan, apabila ada instansi pemerintah yang masih menyertakan PT NKE dalam lelang proyek atau bahkan dimenangkan dalam lelang, akan menimbulkan konsekuensi hukum tersendiri.

"Itu tentu berkonsekuensi terhadap tidak sahnya keputusan atau produk hukum terkait dengan tender tersebut dan ada risiko kerugian keuangan negara yang lebih besar," kata dia.

Febri juga mengingatkan PT NKE untuk tak mencoba melanggar putusan pencabutan hak lelang selama 6 bulan tersebut. "Jangan kemudian mencoba melakukan melanggar putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut. Jadi kedua belah pihak perlu mengingat ini," tegasnya.

KPK juga berharap agar putusan terhadap PT NKE ini menjadi pelajaran bagi seluruh korporasi di Indonesia untuk tak melakukan kejahatan korupsi. Sebab, hasil kejahatan korupsi tersebut nantinya akan dirampas untuk negara.

"Betapa pun pihak-pihak perorangan atau korporasi melakukan korupsi ketika nanti sudah terbukti di pengadilan maka keuntungan dan uang hasil korupsi tersebut tetap akan dirampas untuk negara dan dikembalikan pemanfaatannya bagi publik melalui mekanisme keuangan negara," papar Febri.

Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK juga menyetorkan uang pengganti sebesar Rp 85.490.234.737 dan denda Rp 700 juta ke kas negara.

"Tim jaksa eksekusi KPK pada Unit Labuksi telah berhasil melakukan eksekusi terhadap uang pengganti sejumlah Rp 85.490.234.737 dari terpidana korporasi PT NKE (PT DGI) sesuai amar putusan dan denda Rp 700.000.000," kata Febri.

Vonis terhadap PT NKE telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/1/2019) malam.

PT NKE terbukti melawan hukum membuat kesepakatan memenangkan perusahaannya dalam lelang proyek Pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan 2010.

PT NKE dinilai memperkaya diri sendiri atau selaku korporasi. Kemudian, memperkaya Muhammad Nazarudin beserta korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara dan Grup Permai sejumlah Rp 10,290 miliar.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan PT NKE adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hal-hal meringankan pihak PT NKE mengakui kesalahannya, menyatakan penyesalannya, serta beritikad baik memberikan informasi kepada publik atas perbuatannya.

PT NKE juga menjadi tempat bergantungnya banyak orang dalam mencari nafkah. PT NKE juga berjanji mengupayakan tata kelola perusahaan bebas korupsi dan perusahaan belum pernah dihukum. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar