Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 04 September 2021

KPK Geledah Rumah 2 Anak Eks Bupati Ini Selama 4 Jam


KABARPROGRESIF.COM: (Probolinggo) Rumah dua orang anak mantan Bupati Probolinggo yang juga tersangka kasus korupsi dugaan jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo, Hasan Aminuddin, dari istri pertama Dian Prayuni, digeledah Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sabtu (4/9).

Dilansir dari CNN Indonesia, dua mobil rombongan penyidik KPK mulai melakukan penggeledahan rumah anak pertama Hasan, Dini Rahmawati di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, sejak siang tadi.

Tim penyidik KPK dikabarkan menggeledah rumah tersebut selama 4 jam sebelum akhirnya memeriksa ke rumah anak kedua Hasan yakni Zulmi Noor Hasani, yang persis di samping rumah Dini.

Upaya penggeledahan tersebut dilakukan guna mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan korupsi jual beli jabatan kepala desa di Probolinggo, Jawa Timur.

“Iya benar (telah dilakukan penggeledahan di rumah kedua anak tersangka Hasan Aminuddin),” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Sabtu (4/9).

Kendati demikian, Ali urung menyampaikan lebih lanjut terkait hasil dari penggeledahan tersebut. Pasalnya sampai saat ini dikatakan Ali, tim penyidik masih berada di lapangan dan sedang mencari bukti terkait dengan perkara.

“Perkembangannya akan kami sampaikan setelah memastikan kegiatan tersebut selesai,” jelasnya.

Diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya yang juga mantan Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli jabatan kepala desa.

Dari temuan awal KPK, para tersangka telah mematok tarif jabatan kepala desa di Probolinggo sebesar Rp20 juta. Tak hanya itu, mereka juga meminta upeti tanah kas desa dengan tarif Rp 5juta/hektare.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan kasus ini bermula dari rencana dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021.

Namun, pemilihan itu dilakukan pengunduran jadwal hingga 9 September 2021. Dari jadwal itu, terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Guna mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut, lanjut Alex, maka akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo. Adapun pengusulannya melalui Camat.

Selain Tantriana dan Hasan, KPK juga menetapkan dua tersangka penerima suap lainnya yakni Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhamad Ridwan.

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu dikabarkan ada 18 orang terduga ASN sebagai pemberi suap dalam kasus ini. Dari 18 orang terduga itu, 17 diantaranya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 


0 komentar:

Posting Komentar