Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 27 November 2023

Eks Kadispendik Jatim dan dan Kepsek SMK Jember Dituntut 9 Tahun Bui, Begini Kata Kuasa Hukumnya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Achmad Budi Santoso, penasehat hukum terdakwa eks Kadispendik Jatim, Syaiful Rachman dan eks kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana menganggap tuntutan JPU Kejari Surabaya tidak mendasar.

Sebab tuntutan 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara tak sesuai dengan fakta persidangan.

Apalagi untuk terdakwa Eny Rustiana juga ada tuntutan untuk membayar biaya pengganti nilai kerugian negara sebesar Rp8,27 miliar.

"Sejak awal pak Rachman (Saiful Rachman) itu, tidak terlibat langsung dalam pencarian DAK tersebut, karena hanya sebatas sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang telah melimpahkan pelaksanaan teknis tersebut kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)," kata Achmad Budi Santoso, Senin (27/11).

Nah, terkait tuntutan terhadap terdakwa Eny Rustiana, menurut Budi, sejak awal kliennya hanya berniat membantu para Kepala Sekolah (Kepsek) yang kesulitan melakukan pembangunan infrastruktur karena DAK yang dijanjikan tak kunjung cair.

"Selain itu, Bu Eny juga secara fakta persidangan, tidak ada niat untuk merugikan. Justru membantu agar berjalan dengan baik. Karena fakta di persidangan, karena DAK cair terlambat," jelasnya.

Budi juga menyayangkan bahwa kalkulasi nilai kerugian negara yang dibuat oleh BPKP Jatim atas kasus ini, tidak didasarkan pada nilai kerugian negara secara detail.

"Kami sudah mengcounter itu, bahwa banyak perhitungan yang kerugian negara itu, sebenarnya gak ada. Karena perhitungan itu, menurut keterangan dari ahli itu, BPKP hanya menghitung secara potensi. Kita melihat, kalau potensi, di UU Tipikor harus clear, kerugian itu berapa. Itu saja," pungkasnya.

Seperti diberitakan eks Kadispendik Jatim, Saiful Rachman dan eks Kepala SMK Baiturrohmah Wringinagung Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Eny Rustiana menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya.


Saiful Rachman dan Eny Rustiana dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.


Untuk terdakwa Eny Rustiana, selain tuntutan 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.


Ia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp8.270.966.811.


Bahkan apabila terdakwa Eny Rustiana tidak dapat mengembalikan uang pengganti selama satu bulan maka JPU akan melakukan penyitaan terhadap harta bendanya.


Tak hanya itu, apabila harta benda terdakwa Eny Rustiana belum dapat menutupi uang pengganti selama 1 bulan maka akan diganti dengan hukuman selama 6 tahun penjara.


Eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim, Saiful Rachman dan Eny Rustiana selaku mantan Kepala SMK Baiturrohmah Wringinagung Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya..


Mereka menjalani persidangan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018 senilai Rp16,2 miliar, dengan dugaan nilai kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar.

Keduanya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum praktik dan mebeler 60 SMK dilaksanakan. 

Masing-masing menarik DAK dan markup angka tak sesuai dengan juknis tentang pengelolaan uang daerah. 

Hal itu tidak dapat disesuaikan dengan RAB. Diperkuat memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi.

Kedua terdakwa didakwa sesuai Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

0 komentar:

Posting Komentar