Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 07 November 2023

KPK Periksa Ahok sebagai Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan LNG PT Pertamina


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Komisaris PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (7/11/2023). 

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Ahok dipanggil penyidik menjadi saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah. 

Karen merupakan mantan Direktur Utama PT Pertamina yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan an gas alam cair/Liquefied Natural Gas (LNG). 

“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Basuki Tjahaja Purnama (Komisaris PT Pertamina),” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (7/11/2023). 

Ali mengatakan, Ahok saat ini sudah ada di gedung Merah Putih KPK dan sedang menjalani pemeriksaan. 

“Masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik,” ujar Ali. 

Sebelumnya, Karen ditetapkan sebagai tersangka karena diduga secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, Amerika Serikat (AS) tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh. 

Ia pun tidak melaporkan pada Dewan Komisaris Pertamina dan tidak membahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

KPK menyimpulkan, tindakan Karen tidak mendapat restu dari pemerintah selaku pemegang saham. 

Kemudian, aksi korporasi yang dilakukan Karen tidak berjalan baik. Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik.

Akibatnya, kargo LNG menjadi over supply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia. Kejadian ini lantas berdampak nyata dengan menjual rugi LNG di pasar internasional oleh Pertamina. 

Tindakan Karen dinilai merugikan keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun. Ia disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

0 komentar:

Posting Komentar