Jodi Pradana Putra Transaksi Dana Hibah Pokir Milik Kusnadi Dengan Fujika Gunakan ATM Adiknya
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Poppy Yufrindra Putri yang tak mengetahui soal dana hibah pokir DPRD Jatim juga terseret dalam pusaran kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perempuan muda itu harus duduk di kursi panas Pengadilan Tipikor Surabaya sebagai saksi di luar berkas dengan terdakwa Jodi Pradana Putra.
Poppy Yufrindra Putri tak lain merupakan adik bungsu dari terdakwa Jodi Pradana Putra.
"Jodi kakak kandung. Saya nomer 4," kata Poppy menjawab pertanyaan JPU KPK saat menjadi saksi di Pengadilam Tipikor Surabaya, Senin 2 Februari 2026.
Kesaksian Poppy ini, bagi JPU KPK sangat diperlukan.
Sebab selama ini terdakwa Jodi Pradana Putra melakukan transaksi keuangan dengan istri kedua almarhum Kusnadi yakni Fujika Senna Oktavia menggunakan nomer rekening bank milik Poppy.
Namun saat dicecar JPU KPK soal adanya transaksi keuangan puluhan juta yang rutin keluar masuk ke nomer rekeningnya mulai tahun 2020-2021.
Poppy mengaku tak mengetahuinya. Ia beralasan tak pernah mengecek saldo di rekeningnya.
Yang ia ketahui hanya menggunakan ATM tersebut seperlunya.
"Saya jarang buka. Saya waktu itu posisi di Surabaya kuliah," jelasnya.
Ia menjelaskan, ATM miliknya sering dipergunakan orang tuanya lantaran berhubungan dengan pekerjaan.
"Dari dulu. Papa kontraktor pinjem ATM buat bayar toko," ujarnya.
Namun ketika papanya menderita penyakit stroke tahun 2015.
ATM kata Poppy sering di pinjam oleh terdakwa Jodi Pradana Putra.
"ATM lalu di pegang Jodi suruh papa," akunya.
Bahkan ketika JPU KPK menunjukkan rentetan adanya pengiriman uang secara masif ke Fujika di tahun 2020 hingga 2021 dilayar televisi di depan persidangan.
Lagi-lagi Poppy tak mengetahuinya bahkan ia lupa.
"Saya gak inget sudah lama sekali gak ingat," pungkasnya.
Seperti diketahui dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander dengan dua hakim anggota Abdul Gani dan Pultoni.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan tiga dakwaan yang dipisah (splitzing) untuk empat terdakwa.
Keempat terdakwa yakni Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Sukar dan Wawan.
Untuk Sukar dan Wawan dalam satu dakwaan.
Sedangkan Jodi dan Hasanuddin masing-masing dakwaan tersendiri.
Meski demikian, keempatnya diancam pidana dengan pasal yang sama.
Yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Saat itu, tim JPU KPK yang terdiri dari Budhi Sarumpaet, Dame Maria Silaban, Bagus Dwi Arianto, Handoko Alfiantoro, Bayu Nurhadi, dan Fabri Harianto mendakwa Jodi Pradana Putra menyuap Kusnadi lewat ijon fee secara bertahap hingga Rp18.610.000.000 selama kurun waktu 2018-2022 demi mendapatkan hibah pokir.
Uang diberikan di sejumlah tempat. Yakni di Hotel Sheraton Surabaya, di pinggir jalan sekitar kantor DPD PDIP Jatim Jalan Raya Kendangsari Surabaya, di halaman parkir kantor DPRD Jatim, di rumah terdakwa Kota Blitar, di Depot Anda Jalan Bypass Mojokerto KM 50, di kantor Cabang BCA Kota Blitar, di ATM BCA Tulungagung, di ATM BNI Kota Blitar, dan Kantor Cabang BCA Jalan Raya Darmo Surabaya.
Dari Rp18,6 miliar ijon fee yang diberikan, Jodi lantas diberi Kusnadi jatah mengelola hibah pokir hingga Rp91,7 miliar.
Berikutnya JPU mendakwa Sukar, Wawan Kristiawan dan A Royan (masih tahap penyidikan) pada kurun waktu 2019-2021 memberi Kusnadi secara bertahap ijon fee Rp2.215.000.000 atas alokasi dana hibah pokir 2021 sebesar Rp10.166.000.000.
Uang diberikan di sejumlah tempat. Yakni di kandang sapi milik Kusnadi di Desa Wonokarang Kec Balongbendo Sidoarjo, di pinggir jalan sekitar depot Nikmat Jombang, dan di kantor DPRD Jatim.
Berikutnya Hasanuddin, didakwa memberikan uang ke Kusnadi secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp12.085.350.000.
Pemberian ijon fee dilakukan dengan cara transfer dan tunai.
Secara transfer dilakukan sebanyak tiga kali dengan keterangan di rekening BI-fast Db Transfer ke 200 Diana Tri Ra Eb', masing-masing Rp80 juta pada 10 Oktober 2022, 1 Desember 2022, dan 29 Desember 2022.
Sedangkan pemberian uang secara tunai dari Hasan ke Kusnadi sebesar Rp1 miliar, rincian Rp300 juta melalui Nur Ainudin alias Femo diserahkan Riyanto alias Jon yang merupakan anak buah terdakwa di Medokan Surabaya.
Kemudian Rp300 juta dari terdakwa kepada Kusnadi melalui Nur Ainudin alias Femo di Bandara Juanda Surabaya, yang menurut Kusnadi ingin memberikan uang tersebut kepada orang DPP PDIP yang sudah menunggu di bandara.
Lalu duit sebesar Rp400 juta diberikan ke Kusnadi, melalui orang suruhannya di restoran cepat saji McDonald's Gresik.
Dengan demikian, dari keempat terdakwa Kusnadi mengantongi ijon fee Rp32.910.350.000.

Komentar
Posting Komentar