Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 Oktober 2021

Kapolda Nonaktifkan Kapolres Nunukan, Buntut Pemukulan Anak Buah


KABARPROGRESIF.COM: (Nunukan) Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Bambang Kristiyono menonaktifkan Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar terkait dugaan pemukulan anggotanya di Mapolres Nunukan yang viral di media sosial.

"Betul, Kapolda memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan pemeriksaan awal pada Kapolres Nunukan dan anggota yang dipukul," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat di Tanjung Selor, Bulungan, Senin (25/10/2021).

Kemudian Karo SDM Polda Kaltara diminta untuk membuat surat penonaktifan Kapolres Tarakan selama masa pemeriksaan. 

"Bila terbukti (bersalah), akan diproses lebih lanjut. Terkait TR mutasi perintah Kapolda itu dibatalkan," kata Budi.

Dia menyebut surat penonaktifan Kapolres Nunukan akan dikeluarkan pada Selasa (26/10). 

Kasus ini ramai dan beredar di medsos, di mana video berdurasi 43 detik, tampak peristiwa itu terjadi di sebuah ruangan diduga di Aula Polres Nunukan.

Kapolres Nunukan Diduga Aniaya Anggota, Propam Turun Tangan


KABARPROGRESIF.COM: (Nunukan) Sebuah video penganiayaan yang diduga dilakukan Kapolres Nunukan AKBP SA terhadap seorang anggotanya di sebuah acara kemanusiaan tersebar dan viral di media sosial.

Video berdurasi 43 detik tersebut menunjukkan peristiwa terjadi saat kegiatan baksos Akabri 1999 Peduli.

Adapun video itu juga tertera waktu peristiwa itu yang diduga terjadi pada 21 Oktober 2021.

Dalam video itu, seorang berseragam anggota Polri tampak hendak memindahkan sebuah meja.

Namun tiba-tiba, seorang pria yang diduga Kapolres Nunukan AKBP SA menendang dan memukul anggota itu hingga tersungkur.

Ketika dikonfirmasi, Kabid Propam Polda Kalimatan Utara Kombes Pol Dearystone Supit membenarkan adanya video tersebut.

Dia juga membenarkan adanya insiden dugaan penganiayaan tersebut.

"Iya benar (video tersebut, Red)," kata Supit saat dikonfirmasi, Senin (25/10/2021).

Menurut Supit, saat ini kasus tersebut masih diperiksa Propam Polda Kalimantan Utara.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Bambang Kristiyono telah menginstruksikan agar kasus ini diproses secara tuntas.

"Sudah diperiksa. Tindak lanjutnya perintah Kapolda diproses tuntas," ujar dia.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan kasus tersebut juga akan segera dirilis oleh Polda Kaltara.

"Malam ini akan disampaikan rilis oleh Polda Kaltara terkait dengan tindakan Kapolres Nunukan," pungkasnya.

Viral, Kapolres Nunukan Tendang dan Tonjok Anak Buahnya


KABARPROGRESIF.COM: (Nunukan) Viral sebuah video pendek yang memperlihatkan Kapolres Nunukan melakukan kekerasaan kepada anak buahnya. Dia terlihat memukul dan menendang seorang anggota polisi.

Awalnya seorang anggota polisi tengah berdiri di depan meja berisi nasi tumpeng. Dia nampak berniat membantu seorang perempuan menggeser meja tersebut.

Tak lama dari itu, mendadak datang Kapolres Nunukan. 

Dia langsung memberikan tendangan ke bagian badan anggotanya. Dia juga terlihat memberikan bogem mentah ke area wajah.

Anggota polisi itu langsung terkapar di lantai. Kapolres pun terlihat masih menendang sekali lagi. 

Pelaku kemudian ditenangkan oleh istrinya. Sedangkan korban masih duduk di lantai sambil menahan sakit.

Kabid Humas Polda Kalimantan Utara, Kombes Pol Budi Rachmat membenarkan adanya peristiwa kekerasaan ini. Pelaku akan diperiksa oleh Propam Polri untuk kasus tersebut.

“Atas kejadian viralnya Kapolres Nunukan, Kapolda Kaltara memerintahkan Kabid Propam untuk melakukan pemeriksaan awal,” kata Budi, Senin (25/10).

Selain itu, Kapolres Nunukan juga segera dicopot dari jabatannya dalam rangka pemeriksaan. 

“Karo SDM akan menerbitkan SKEP non aktifkan Kapolres Nunukan,” pungkasnya.

Jumat, 22 Oktober 2021

Jual Donor Plama Darah Pasien Covid-19, Yogi Agung Prima Wardana Dijerat Pasal Ini


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Yogi Agung Prima Wardana, petugas Palang Merah Indonesia (PMI) diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait pekara menjual donor Plasma darah.

Dalam kasus ini Yogi Agung Prima Wardana tak berbuat sendirian. Ia dibantu oleh dua rekannya dalam berkas terpisah yakni Bernadya Anisah Krismaningtyas dan Mohammad Yunus Efendi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Bunari mengatakan terdakwa Yogi Agung Prima Wardana telah memperjual-belikan plasma darah sehingga JPU menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 90 ayat (3) atau pasal 378 KUHP.

Plasma darah konvalesen adalah cairan anti-bodi yang ada dalam tubuh seseorang yang telah sembuh dari Virus Covid19. 

Plasma tersebut bisa didonorkan melalui PMI bagi seseorang yang sembuh dari virus Covid-19 dan donor plasma tersebut, digunakan sebagai anti-bodi bagi seseorang yang terserang Virus Covid-19.

"Mengetahui hal demikian, terdakwa menawarkan plasma darah dengan harga Rp 2 juta hingga Rp 3 Juta terhadap Bernadya Anisah Krismaningtyas, atas tawaran tersebut, Bernadya berusaha mencari pasien yang terpapar virus Covid-19," kata Bunari, Kamis (21/10).

Ia menambahkan bahwa modus operandi terdakwa, memberikan nomor handphone beserta nama calon pendonor darah plasma terhadap Bernardya (berkas terpisah) guna mengaku sebagai keluarga pasien yang membutuhkan darah plasma terhadap calon pendonor.

"Kemudian terdakwa menjadwalkan bagi calon pendonor ke PMI di Jalan Embong Ploso Surabaya dan setiap transaksi Bernardya mendapatkan fee (keuntungan)," terangnya.

Untuk diketahui berdasarkan surat daka
waan, bahwa setelah menyamar sebagai keluarga pasien yang membutuhkan darah plasma konvaselen, pada hari rabu tanggal 4 Agustus 2021 sekitar pukul 22.30 Wib petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap Bernadya Anisah Krismaningtyas di rumahnya di alana Regency Blok D 7 Waru, kabupaten Sidoarjo kemudian petugas melakukan pengembangan pada hari Kamis tanggal 5 Agustus 2021 sekitar jam 02.00 Wib, petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap terdakwa Yogi Agung Prima Wardana dan Mohammad Yunus Efendi di jalan Jambangan No. 143 - 154 Kelurahan Jambangan Kota Surabaya.

Dari pengakuan Bernadya menjual Donor Plama darah sebanyak 2 kali dan Muhamad Yunus sebanyak 12 kali.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa Uang tunai sebesar Rp. 350.000,1 HP Xiomi Warna Hitam, Buku Tabungan BCA dan ATM.

Kapal Perang Indonesia Adu Manuver Dengan Kapal Perang Asing Di Laut Mediterania


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Empat unsur kapal perang dengan kecepatan tinggi melakukan manuver membentuk beragam formasi. Salah satu dari empat kapal perang tersebut adalah Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Sultan Iskandar Muda-367 (KRI SIM-367), dari Satuan Kapal Eskorta Koarmada II, yang tergabung dalam Satgas Maritime Task Force (MTF) TNI Konga XXVIII-M/UNIFIL. 

Sementara tiga kapal lainnya adalah milik angkatan laut Jerman, Bangladesh, dan Yunani yang ikut tergabung dalam MTF.

Ke empatnya secara bersamaan terlibat dalam Seamanex (Sea Maneuvering Exercise), Photoex (Photo Exercise) dan Flashex (Flash Exercise) yang disaksikan langsung oleh MTF Commander Rear Admiral Andreas Markus Mugge dari atas kapal perang milik Jerman. Latihan digelar di Laut Mediterania, Lebanon pada Rabu (20/10/2021).

Komandan KRI SIM-367 sekaligus Komandan Satgas MTF TNI Konga XXVIII-M/UNIFIL, Letkol Laut (P) Abdul Haris, S.E., M.M.D.S. menjelaskan jika Latihan terbagi menjadi dua sesi yang berbeda. Dimana Seamanex dilaksanakan pada siang hari bersamaan dengan Photoex dari atas Helikopter AS 565 MBE PANTHER (Heli Panther) yang dibawa KRI SIM-367. “ Seamanex menguji kemampuan dan profesionalisme kapal-kapal dalam bermanuver menempati posisi dalam formasi yang berbeda dengan cepat dan tepat. Seluruh kapal beradu gengsi dalam berolah gerak, kecepatan tinggi dan berformasi,” jelas Abdul Haris.

Sedangkan pada malam harinya, lanjut Abdul Haris, dilaksanakan Latihan Flashex dengan mengirimkan berita menggunakan lampu isyarat. KRI SIM-367 dapat melaksanakan seluruh rangkaian latihan secara baik dan professional serta Zero Accident. Bahkan kapal perang ini melalui Heli Panther, mendapat tugas tambahan untuk landing dan take off RADM Andreas Markus Mugge bersama staf dari geladak heli kapal perang Jerman menuju NHP (Naqoura Heli Port).

Selain itu menurutnya, pencapaian KRI SIM-367 dalam menjaga hubungan baik secara diplomasi dengan negara sahabat ini sejalan dengan kebijakan strategis Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. yaitu program peningkatan profesionalisme prajurit matra laut serta dalam rangka implementasi Diplomacy Role TNI Angkatan Laut di mata dunia internasional. 

“Bahkan MTF Commander juga memberikan apresiasi penuh kepada KRI SIM, karena menurutnya KRI SIM-367 telah berperan aktif dalam memberikan pelatihan Operasi Interdiksi Maritim untuk Angkatan Laut Lebanon. Juga latihan bersama dengan kapal-kapal unsur MTF dari negara lain yang diharapkan dapat meningkatakan kemampuan dan profesionalisme prajurit dalam melaksanakan tugas operasi berstandar internasional,” pungkas Abdul Haris. (Dispen Koarmada II)

Kamis, 21 Oktober 2021

Regional 3 Jatim PT Pelindo Gandeng Kejari Tanjung Perak Atasi Penanganan Hukum Perdata dan TUN


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Regional 3 Jawa Timur PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menandatangani kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Selasa (19/10/2021).

Penandatanganan dilakukan di Ruang VIP GSN Pelabuhan Perak Surabaya ini terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Acara ini dihadiri Onny Djayus, CEO Regional 3 Jawa Timur PT. Pelabuhan Indonesia (Persero), Nugroho Christianto dan sejumlah pejabat Pelindo lainnya.

Sementara dari Kejari Tanjung Perak hadir Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi SH, MH beserta tim.

Penandatanganan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Selain itu, hal ini bertujuan meningkatkan efektifitas penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Selama ini, dalam hal urusan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara Regional 3 Jawa Timur PT Pelabuhan Indonesia (Persero) sudah sangat terbantu oleh Kejari Tanjung Perak Surabaya.

Onny Djayus dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas dukungan Kejari dalam menangani permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

I Ketut Kasna Dedi juga menyampaikan, penandatanganan ini hanyalah bentuk formalitas, yang paling dibutuhkan adalah realisasinya.

"Apabila mengalami kendala perihal ini jangan sungkan untuk datang kepada kami. Kami siap membantu dan mem-backup tentunya," pungkasnya.

Peduli Korban Gempa, Kejati Bali Serahkan 700 Paket Sembako


KABARPROGRESIF.COM: (Bangli) Sebagai bentuk kepedulian terhadap duka korban gempa bumi di Kabupaten Karangasem dan Bangli, Rabu (20/10) pagi keluarga besar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Bali menyampaikan bantuan.

Bantuan yang diberikan dalam bentuk pangan atau bahan pokok sejumlah 700 paket.

"Kami keluarga besar Kejati Bali dan Kejaksaan Negeri se-Bali turut prihatin pada keluarga yang kehilangan keluarganya, mengalami luka, bahkan kehilangan tempat tinggal," tutur Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto.

Dijelaskan Luga, pemenuhan kebutuhan pokok menjadi hal yang sangat dibutuhkan oleh korban gempa.

Secara simbolis penyerahan bantuan kepada korban gempa dipusatkan di Banjar Cegi, Desa Ban, Kecamatan Kubu.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T. Sutiawarman dan Ketua IAD Wilayah Bali, Ny. Lydia Sutiawarman memimpin langsung penyerahan bantuan.

Turut hadir jajaran pimpinan Kejaksaan Tinggi Bali, Kepala Kejaksaan Negeri se-Bali, dan pengurus IAD Wilayah Bali. 

Bantuan 700 paket tersebut kemudian didistribusikan melalui Kejaksaan Negeri Karangasem dan Kejaksaan Negeri Bangli.

Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem mewakili Bupati Karangasem bersama Kepala Kejaksaan Negeri Karangasem, Ketua DPRD Kabupaten Karangasem, Kapolres Karangasem,

Dandim 1623/Karangasem dan Kepala Desa Ban menyambut kedatangan Kajati Bali di Balai Dusun Cegi Desa Ban.

Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Karangasem menyampaikan ucapan terima kasih. Desa Ban merupakan salah satu desa yang terdampak parah.

Kajati Bali, Ade T Sutiawarman dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Bali serta IAD Wilayah Bali dan Kejaksaan Negeri se-Bali peduli terhadap kondisi warga masyarakat yang terdampak gempa bumi.

Kajati berharap bantuan sembako ini dapat membantu kesusahan saudara saudara kita yang menjadi korban gempa bumi dan berdoa agar ini cepat berlalu, sehingga warga masyarakat bisa beraktifitas dengan normal kembali.

Kejari Belawan dan PT Pelindo (Persero) I Tandatangani MoU di Bidang Datun


KABARPROGRESIF.COM: (Belawan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Selasa (19/10/2021) melaksanakan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo Persero) I Cabang Belawan.

Penandatangan MoU yang digelar di Aula Kantor PT Pelindo (Persero) I Cabang Belawan Jalan Sumatera, Kota Medan dilaksanakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan Nusirwan Sahrul dan General Manager (GM) Jonedi Ramli.

Kerjasama meliputi bantuan penanganan permasalahan hukum di bidang Datun tersebut baik di dalam dan di luar lingkup pengadilan berupa bantuan hukum, Pertimbangan maupun tindakan hukum lainnya.

Kajari Belawan Nursiwan Sahrul dalam sambutannya berharap agar kerjasama yang dibangun dapat dilaksanakan koordinasi efektivitas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak dalam penanganan masalah hukum bidang Datun, pengamanan pembangunan proyek strategis atau percepatan investasi.

"Termasuk mendukung pertukaran data, informasi atau konsultasi terkait permasalahan hukum, serta koordinasi dan optimalisasi pemulihan aset tetap milik pihak kedua," kata Kajari Belawan Nursiwan Sahrul.

"Secara teknis, ruang lingkup ini ditindaklanjuti dan dijabarkan dalam bentuk perjanjian kerjasama yang lebih rinci terutama dalam bidang perdata dan tata usaha negara,” tambah Kajari Belawan Nursiwan.

Sementara itu, General Manager (GM) PT Pelindo (Persero) I Cabang Belawan Jonedi Ramli berterima kasih atas kerja sama yang diberikan oleh Kejari Belawan di bidang Datun tersebut.

Sehingga PT Pelindo bisa selalu berkoordinasi dan mendapatkan pertimbangan hukum maupun bantuan hukum bidang Datun sehingga permasalahan hukum di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut bisa dicegah.

Penandatangan MoU di kedua institusi tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang dihadiri Kasi Datun Kejari Belawan Boni Simbolon, Kasi Intel Teuku Hendra Gunawan beserta Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari Belawan lainnya.

Rabu, 20 Oktober 2021

7.658 Narapidana di Jatim Bebas, Ini Alasannya


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sebanyak 7.658 warga binaan atau narapidana di Jawa Timur bebas lewat asimilasi dan integrasi di rumah. 

Program tersebut cara Kanwil Kemenkumham Jatim mengatasi kelebihan kapasitas Rumah Tahanan (Rutan) yang mencapai 109 persen.

"Pandemi akan semakin sulit dikendalikan di dalam rutan/lapas, jika kapasitas overload, karena tidak mungkin dilakukan physical distancing," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, Rabu, 20 Oktober 2021.

Berdasarkan data Kemenkumham Jatim, sebanyak 7.658 narapidana yang dibebaskan tersebut total keseluruhan sejak Januari 2021. 

Rinciannya, 5.352 warga binaan mendapatkan hak asimilasi, dan 2.306 lainnya mendapatkan hak integrasi seperti pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Krismono menegaskan pihaknya tidak sembarangan memberikan hak asimilasi dan integrasi tersebut. 

Sebab, narapidana harus memenuhi syarat seperti berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan.

Sementara petugas lapas/rutan juga harus memastikan kejelasan keluarga atau penjamin. 

Lalu pihak lapas/rutan juga menggandeng bapas, untuk melakukan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

"Baru kemudian di sidang itu nanti yang akan menentukan, apakah warga binaan berhak mendapatkan asimilasi atau integrasi atau tidak," ujarnya.

Krismono memastikan ribuan narapidana yang bebas tersebut dilakukan secara ketat dan tidak asal dibebaskan. 

Program asimilasi dan integrasi pun tanpa dipungut biaya apa pun.

"Jadi, ini bukan obral hukuman ya, tapi menjadi upaya kami untuk mengendalikan jumlah warga binaan di Lapas, agar tidak memperparah kondisi pandemi," jelasnya.

Senin, 18 Oktober 2021

Berantas Pinjam Online Illegal, Kapolda Kalteng Kukuhkan Tim Terpadu


KABARPROGRESIF.COM: (Kalteng) Percepatan pertumbuhan industri pinjaman online (Pinjol) di Indonesia juga diikuti dengan banyaknya tindak kejahatan berupa penipuan yang merugikan masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online (Pinjol).

Menyikapi hal tersebut Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M. mengukuhkan tim terpadu pemberantasan pinjaman online Illegal di Provinsi Kalimantan Tengah yang bertempat di Lapangan Barigas Mapolda Kalteng, Senin (18/10/2021) pukul 08.00 WIB.

Dalam kegiatan tersebut Kapolda didampingi langsung oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng Otto Fitriandy dan Dirreskrimsus Kombes Pol. Bonny Djianto, S.I.K., dan dihadiri Karoops Kombes Pol. Andreas Wayan Wicaksono, S.I.K. serta pejabat utama Polda Kalteng.

Kapolda menyampaikan bahwa Polda Kalteng, OJK Kalteng serta instansi terkait sepakat membentuk tim terpadu yang terdiri dari 83 personel Polda Kalteng dan jajaran serta penguatan dari OJK Kalteng sebanyak 11 personel yang bertugas untuk melakukan pemberantasan pinjaman online illegal agar memberikan perlindungan kepada masyarakat secara maksimal di Provinsi Kalteng.

“Saya berharap dengan adanya tim terpadu ini dapat selalu bersinergi untuk dapat memberantas segala bentuk kejahatan pinjaman online illegal di Provinsi Kalteng sehingga semuanya dapat kita raih dengan kerja sama yang baik antara instansi terkait,” harapnya.

Irjen Kemenkumham Beri Penguatan dan Pengawasan Kinerja Di Dumai


KABARPROGRESIF.COM: (Pekanbaru) Inspektur Jenderal Kemenkumham RI, Razilu mengunjungi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Dumai, Senin (18/10/21).

Kunjungan ini Dalam rangka Penguatan Mitra Kerja Strategis (PMKS) pada satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau,

Kepala Kanim Kelas II TPI Dumai, Rezeki Putra Ginting menyampaikan terima kasihnya atas kesediaan Irjen untuk hadir langsung dalam memberikan penguatan ke Dumai. 

Rezeki juga memaparkan beberapa inovasi unggulan Kanim Kelas II TPI Dumai dan menyampaikan bahwa jajarannya siap melayani masyarakat dengan sepenuh hati.

"Semoga dengan penguatan yang diberikan pak Irjen dapat memberikan motivasi dan semangat bagi Kanim Dumai dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Rezeki.

Dalam sambutannya Irjen Kemenkumham RI, Razilu mengatakan kegiatan penguatan kepada satuan kerja, menyebutkan bahwa kedatangannya ke Riau merupakan safarinya yang ke-39 semenjak menjabat.

Razilu kemudian menyampaikan bahwa inovasi dalam penegakan Keimigrasian masih perlu ditingkatkan karena saat ini Keimigrasian masih dikenal melalui pelayanan paspornya saja, padahal fungsi Keimigrasian lainnya mesti ditonjolkan juga kepada masyarakat.

Selanjutnya Irjen menyinggung bahwa seluruh ASN harus berkinerja baik dalam setiap tugas yang diberikan, bekerja secara profesional, meraih prestasi dan utamanya menjaga serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela.

"Jaga diri dari pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang dalam bertugas. Karena segunung prestasi dan penghargaan akan hancur karena setitik kesalahan," pesan Razilu. Beliau menambahkan menjadi tugas Itjen untuk mencegah pelanggaran dan penyelewengan ini. Menjadi misi Itjen dalam mengawal dan menjamin dalam memastikan terwujudnya keagungan Kementerian Hukum dan HAM di negara ini.

"Sekali lagi kami tegaskan, jangan ada satu pun penyelewengan dan pelanggaran. Dahulu kita hanya berpikir untuk berkinerja dan berprestasi, namun tidak mencegah adanya pelanggaran. Jaga nama baik Kanim Kelas II TPI Dumai," pesan Razilu.

Sebanyak 66 pegawai kanim inilah yang menentukan keberhasilan dari tujuan organisasi. 

Untuk itu lakukan pengawasan berjenjang, tambah Razilu. Diakhir pengarahannya, Razilu juga mengingatkan seluruh jajaran Kanim Dumai untuk melaksanakan 7 karakter pribadi agung untuk mewujudkan keagungan organisasi.

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Inspektur Wilayah II Itjen Kemenkumham, Icon Siregar bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto dan Kepala Divisi Keimigrasian, M Tito Andrianto beserta Kepala Divisi Pemasyarakatan, Maulidi Hilal.

Rabu, 13 Oktober 2021

Dirugikan Belasan Miliar, Tamara Bleszynski Menangis Minta Keadilan di Bareskrim


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tamara Bleszynski menyambangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan polisi. Ia didampingi oleh kuasa hukumnya, T Djohansyah SH. 

Setelah cukup lama berada di dalam gedung, sayangnya laporan yang ingin dibuat belum juga diterima.

Hal itu karena ada beberapa berkas dan bukti yang belum lengkap. Tamara sendiri tak kuat menyampaikan kasusnya ini ia mengaku sudah rugi hingga miliaran rupiah. 

Tamara Bleszynski akhirnya keluar dari gedung Bareskrim Polri setelah 5 jam membuat laporan. 

Namun, Djohansyah kuasa hukumnya menyampaikan jika ada berkas yang harus dilengkapi terlebih dahulu.

"Tadi kita diskusi ke penyidik dari Bareskrim untuk adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak kepada Tamara. Pihak dari penyidik masih meminta kami untuk memenuhi beberapa dokumen-dokumen. Jadi kita masih mesti sedikit lagi kerja. Mudah-mudahan masih terpenuhi," ucap Djohansyah di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Oktober 2021.

Djohansyah juga belum dapat menyampaikan kronologi kejadian karena laporan yang ingin dibuatnya belum juga diterima. 

Namun, ia memastikan jika kliennya mengalami kerugian hingga belasan miliar.

"Kerugian yang jelas angkanya belasan miliar. Kronologi nya belum bisa kita jelaskan di sini karena ini mendahului dari laporan kita, kita belum sampai ke buat laporan. Jadi tolong kawan-kawan membantu untuk kita bisa bersama-sama buat laporan dulu. Masih kita penuhi beberapa dokumen dokumen," katanya.

Djohansyah menyampaikan jika kerugian yang dialami Tamara Bleszynski hingga belasan miliar itu dialaminya sejak belasan tahun lalu. 

Untuk itu, ia saat ini sedang berjuang untuk bisa melaporkan kasus tersebut.

"Sudah belasan tahun. Ya ini masih dilengkapi semua dokumen dokumennya, baru nanti by list," ucap Djohansyah.

Sementara itu, Tamara Bleszynski berharap bisa mendapatkan keadilan karena sudah mengalami kerugian yang sangat besar. Saat menyampaikan hal tersebut ibunda Teuku Rassya tak kuasa menahan tangis.

Dengan suara yang berat, mantan istri Mike Lewis ini juga meminta doa agar kasusnya ini bisa berjalan baik. 

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada keluarga yang telah memberikan dukungan kepadanya.

"Saya mau berterima kasih kepada semua teman-teman, kepada keluarga saya juga. Berdoa, semoga saya bisa mendapatkan keadilan. Saya belum bisa ngomong banyak karena saya tidak bisa mendahului. Saya hanya mohon doanya. Mudah-mudahan ada keadilan bagi saya dan juga orang orang lain yang terlibat di dalamnya," ujar Tamara Bleszynski yang tak kuasa menahan tangisnya.

Selasa, 12 Oktober 2021

Moeldoko Ajukan 3 Saksi ke Bareskrim Terkait Aduan soal ICW


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Tim kuasa hukum dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko akan mengajukan 3 saksi ke Bareskrim Polri terkait laporannya terhadap peneliti Corruption Watch (ICW) bernama Egi Primayoga dan Miftah.

Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan mengatakan, 3 saksi tersebut untuk merupakan yang melihat langsung video Youtube milik 2 terlapor.

“Nanti akan mengajukan saksi juga. Saksi yang diajukan ya mungkin 2-3 orang yang bisa kita ajukan dari pihak Pak Moeldoko yang melihatnya,” kata Otto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/10).

Otto menuturkan, tujuan pengajuan saksi untuk memperkuat laporan Moeldoko. Selain itu, pihaknya juga sudah menyerahkan semua barang bukti ke polisi.

“Jadi itu semua telah dibuktikan, karena kalau pihak yang kita laporkan itu menyatakan sesuatu tanpa menyebutkan bukti-bukti, kita mau melaporkan sesuatu harus memiliki bukti-bukti. Itulah yang kami sampaikan,” ujar Otto.

Otto menegaskan, laporan itu untuk meminta pertanggungjawaban agar orang lain tak sembarangan bicara dan menuduh orang lain.

“Supaya jangan setiap orang sewenang-wenang menuduh orang lain,” tandasnya.

Diperiksa Bareskrim, Moeldoko Dicecar 20 Pertanyaan


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan terdapat sekitar 20 pertanyaan yang diajukan kepadanya saat memberikan keterangan sebagai saksi pelapor terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dua peneliti ICW di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/10).

“Ya saya memenuhi panggilan selaku saksi pelapor, ada kurang lebih 20 pertanyaan yang disampaikan tadi, sudah saya jawab,” kata Moeldoko saat ditemui di Lobby Bareskrim Polri.

Pemeriksaan Moeldoko sebagai saksi pelapor dijadwalkan pukul 15.00 WIB.

Moeldoko ditemani tim pengacaranya keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.16 WIB.

Moeldoko menyebut, kedatangannya sebagai warga negara yang baik mengikuti prosedur kepolisian untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

“Saya selaku warga negara yang baik mengikuti prosedur dan aturan yang telah ditetapkan atau standar yang ditetapkan oleh kepolisian,” ujar Moeldoko.

Usai memberikan keterangan singkat kepada awak media yang telah menunggu kedatangannya sejak pagi, Moeldoko menyerahkan penjelasan terkait substansi dari pemeriksaan yang dijalaninya.

Kasus pelaporan Moeldoko terhadap dua peneliti ICW telah bergulir sejak mantan jenderal tersebut membuat laporan polisi pada medio September 2021.

Mantan Panglima TNI itu melaporkan dua peneliti ICW Egi Primayoga dan Miftahul Huda ke Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Menurut Moeldoko, dirinya tidak serta merta melaporkan dua peneliti ICW tersebut. Tetapi sudah memberikan kesempatan untuk meminta maaf dan mencabut pernyataannya terkait “pemburu rente”.

Kesempatan itu, kata Moeldoko, telah diberikan sebanyak tiga kali, namun sampai saat laporan dibuat kedua hal tersebut tidak dilakukan.

Sore Ini, Bareskrim Polri Akan Periksa Kepala Staf Presiden Moeldoko


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan kepada Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko pada Selasa 12 Oktober 2021 sore. Pemeriksaan kepada Moeldoko dijadwalkan pada pukul 15.00 WIB.

"Pukul 15.00 WIB Pak Moeldoko diperiksa sebagai saksi pelapor di Mabes Polri," ucap kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, Selasa 12 Oktober 2021.

Pemeriksaan tersebut terkait laporannya terhadap dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW).

Seperti diketahui Moeldoko melaporkan Egi Primayogha dan Miftah atas dugaan pencemaran nama baik pendistribusian obat antiparasit Ivermectin dan impor beras.

Otto juga memastikan bahwa dirinya akan mendampingi Moeldoko dalam pemeriksaan sore nanti.

Selain itu, Otto mengatakan kliennya, tak akan melayangkan somasi lagi terhadap ICW dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Tidak lagi ada somasi, tetap mengikuti saja ya proses hukum," tuturnya.

Satgas 53 Kejagung, 'Pasukan Khusus' yang Paling Ditakuti Para Jaksa


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Baru-baru ini Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Ivan Kusuma Yuda dijemput Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Berdasarakan informasi, Ivan dijemput tim Satgas 53 Kejagung RI di kantornya Jalan Ra Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Senin 11 Oktober 2021. 

Ivan dikabarkan terjaring Operasi tangkap tangan (OTT) oleh petugas langsung menerobos ruangan dan mengamankan uang sekitar Rp 150 juta dari ruangannya.

Dikutip dari laman kejaksaan.go.id, Satuan Tugas 53 (SATGAS 53) dibentuk berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 261 Tahun 2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas 53.

Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-107/A/JA/12/2020 tanggal 22 Desember 2020 kepada 31 (tiga puluh satu) orang anggota Satgas 53 yang telah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin.

Nama Satgas 53 diambil dari Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri atau yang biasa kita sebut PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP 53 terkandung berbagai macam muatan kewajiban, larangan, dan jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan.

Satuan Tugas 53 dibentuk berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia pada Pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020 pada tanggal 14 Desember 2020.

Jokowi telah memerintahkan kepada jaksa agung untuk melakukan penguatan Pengawasan dan Penegakan Disiplin Internal Kejaksaan Republik Indonesia, agar menjadi role model penegak hukum yang bersih, professional, akuntabel, dan berintegritas.

Satgas tersebut dibentuk bertujuan untuk mengoptimalkan pengawasan internal, pencegahan, dan melakukan deteksi dini terhadap oknum jaksa dan/atau pegawai kejaksaan yang berpotensi akan melakukan penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, ataupun perbuatan tercela lainnya yang dipandang akan merusak citra dan wibawa Kejaksaan Republik Indonesia.

Terkait dengan mekanisme kerjanya, Satgas 53 memiliki tugas seperti:

Tim I akan menerima laporan dan aduan dari masyarakat, yaitu:

1. Menerima laporan atau aduan masyarakat terhadap adanya dugaan pelanggaran disiplin dan/atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Jaksa dan/atau Pegawai Kejaksaan (Obyek Sasaran);

2. Menelaah laporan atau aduan masyarakat dan membuat laporan kepada Ketua Satgas 53 yang dapat dilanjutkan ke Tahap Deteksi Dini.

Tim II melakukan deteksi dini, seperti:

1. Setelah mendapatkan Petunjuk dari Ketua Satgas 53 baik secara lisan maupun tertulis atas hasil laporan dari Tim I, sesegera mungkin Tim II mendalami laporan tersebut dengan mencari informasi lebih lanjut terhadap Obyek Sasaran dengan melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) secara lengkap dan komprehensif untuk ditelaah.

2. Tim II dapat secara aktif melakukan puldata dan pulbaket tanpa harus menunggu adanya laporan dari Tim I terhadap Obyek Sasaran.

3. Melakukan pemantauan terhadap Obyek Sasaran.

4. Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang diperlukan.

5. Membuat laporan kepada Ketua Satgas 53 apabila Obyek Sasaran diduga melakukan perbuatan tercela, pelanggaran disiplin atau kode etik untuk segera dilakukan Tindakan Dini.

Tim III selanjutnya melakukan tindakan dini, meliputi:

1. Setelah mendapatkan petunjuk dari Ketua Satgas 53 baik secara lisan maupun tertulis atas hasil laporan dari Tim II, sesegera mungkin Tim III melakukan pengamanan terhadap Obyek Sasaran.

2. Melakukan penyekatan informasi dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait yang diperlukan.

3. Menjemput dan membawa Obyek Sasaran ke Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

4. Membuat laporan kepada Ketua Satgas 53 untuk ditindaklanjuti.

Selanjutnya, setelah ketua Satgas 53 menerima laporan dari Ketua Tim III, dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja menyampaikan hasil kerja Satgas 53 ke Jaksa Agung Muda Pengawasan dengan tembusan ke Jaksa Agung dan Wakil Jaksa Agung (sebagai laporan).

Kemudian setelah Jamwas menerima laporan dari Ketua Satgas 53, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja menyampaikan laporan atas jenis pelanggaran yang dilakukan obyek sasaran beserta kesimpulan dan saran kepada jaksa agung dan/atau wakil jaksa agung untuk pengambilan kebijakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Hal-hal lain yang belum diatur terkait mekanisme kerja ini diberikan sesuai dengan petunjuk Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan/atau Ketua Satuan Tugas 53."

Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi


KABARPROGRESIF.COM; (Surabaya) Dengan anggaran minim yakni Rp 100 juta setahun untuk setiap perkara, namun Kejaksaan mampu memaksimalkan penanganan perkara korupsi. Hal itu mendapat apresiasi dari komisi III DPR RI.

Adies Kadir Wakil Ketua Komisi III DPR RI menyatakan pihaknya akan menaikkan anggaran bidang pidana khusus (pidsus) menjadi dua kali lipat dari anggaran sebelumnya.

Anggaran yang ada selama ini kata Adies sangat minim yang hanya mencapai Rp 100 juta setahun. Mendapati kondisi seperti itu membuat pihaknya tergugah untuk menaikkan. “Realisasinya tahun depan sudah kita naikkan anggarannya seratus persen,” ujar Adies usai melakukan kunjungan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Senin (11/10/2021).

Namun, Adies mengapresiasi kinerja Kejaksaan yang dinilai begitu luar biasa meski dengan anggaran yang sangat minim. Kejari Surabaya misalnya dalam setahun mampu menyelesaikan lima perkara sampai tahap penuntutan. 

“Dengan kenaikan anggaran ini maka kita harapkan kinerjanya lebih bagus lagi,” ujarnya.

Sedangkan untuk bidang intelejen dan juga pidana umum menurut Adies hal itu masih bisa tercover. 

“Kami upayakan di Pidsus. Karena di Pidum ya masih bisa dihandle. Tapi kami masih upayakan kalau perlu semua anggaran di kejaksaan dinaikkan. Khususnya di Pidsus dan pemeliharaan barang bukti,” papar Adies.

Sementara itu, Kajari Surabaya Anton Delinto menyatakan pihaknya memang banyak mendapat apresiasi atas kinerja institusi yang dia pimpin ini. 

Seperti berbagai inovasi yang dilakukan pidana umum dalam pelayanan tilang. Terkait penambahan anggaran yang diupayakan oleh Komisi tiga DPR RI, Anton menyambut baik dan bersyukur. Sebab dengan dinaikkan anggaran maka bisa membantu timnya dalam menaikkan kinerja. 

Diduga Penyimpangan Tugas, Kasi Pidsus Kejari Mojokerto Diamankan Satgas 53, Kajari Beri Tanggapan


KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto mengklarifikasi terkait kasus yang menyeret Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Ivan Kusuma Yuda.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber internal, Kasi Pidsus Ivan Kusuma Yuda yang baru enam bulan berdinas di Kejari Mojokerto ini tersandung kasus dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.

Dia diduga terlibat dalam penyalahgunaan jabatan yang melibatkan sejumlah pejabat Pemkab Mojokerto.

Kasi Pidsus Yuda diamankan oleh Tim Satuan Tugas 53 (Satgas 53) Kejaksaan Agung di kantornya, JL Ra Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Senin (11/10/2021) siang kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono membenarkan tentang kejadian tersebut.

"Perlu saya sampaikan, peristiwa kemarin dapat saya sampaikan pada intinya Kejaksaan Agung RI melakukan klarifikasi karena diduga adanya penyimpangan di dalam pelaksanaan tugasnya yang dilakukan oleh Kasi Pidsus," ungkapnya dalam keterangan konferensi pers di Kejari Kabupaten Mojokerto, Selasa (12/10/2021).

Gaos menyebut pihaknya belum dapat memastikan terkait kasus yang menjerat bawahannya tersebut lantaran itu adalah tugas dan ranah Kejagung RI.

"Ini hanya klarifikasi dugaan yang mana ini merupakan tugas dari Kejaksaan (Kejagung)," jelasnya.

Pihaknya enggan membeberkan kasus penyimpangan dalam pelaksanaan tugas yang diduga dilakukan Kasi Pidsus.

"Untuk materi apa, kami belum tahu karena ini masih klarifikasi pengawasan, sambil menunggu hasilnya semoga dapat berjalan dengan lancar," ucap Gaos.

Kunjungi Kejari Surabaya, Komisi III DPR RI Bakal Tambah Anggaran Pidsus


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Komisi III DPR RI akan menambahkan anggaran pidana khusus (Pidsus) korupsi di Korps Adyaksa. 

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir saat melakukan kunjungan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Senin (11/10).

Adies Kadir mengatakan anggaran untuk Pidsus yang sebelumnya hanya Rp 100 juta untuk satu perkara akan dinaikan menjadi Rp 200 juta hingga Rp 300 juta. 

Kenaikan ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja Kejaksaan.

"kami akan lipatkan dua kali dari dulu. Sebelumnya, Rp 100 juta setahun kami tingkatkan Rp 200 juta atau Rp 300 juta pertahunnya. Insyaallah secepatnya," ujar Adies kepada wartawan.

Menurut Adies, meski selama ini anggaran Pidsus tergolong rendah, namun hal itu tidak mempengaruhi kinerja. 

Ia kemudian menyebut sejumlah kasus korupsi yang banyak diungkap olek kejaksaan.

"Tapi dengan anggaran yang minim, kinerja dari teman-teman Kejaksaan Negeri di Jatim tidak menyurutkan. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya penuntutan-penuntutan yang dilakukan banyaknya perkara yang diungkap terkait dengan kasus korupsi di Jatim," tandas Adies.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Dijemput Satgas 53 Kejagung, Ini Kasusnya


KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Ivan Kusuma Yuda dijemput Tim Satgas 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Berdasarakan informasi, Ivan dijemput tim Satgas 53 Kejagung RI di kantornya Jalan Ra Basuni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Senin (11/10)

Ivan dikabarkan terjaring Operasi tangkap tangan (OTT) oleh petugas langsung menerobos ruangan dan mengamankan uang sekitar Rp 150 juta dari ruangannya.

Terkait dengan penjemputan tersebut, pihak Kejari Mojokerto menyebut Ivan saat ini masih dimintai klarifikasi di Kejagung.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto Gaos Wicaksono menyebut tim Kejagung RI hanya meminta klarifikasi terhadap Kasi Pidsusnya.

"Peristiwa kemarin pada intinya Kejaksaan Agung RI kemarin melakukan klarifikasi," katanya kepada wartawan, Selasa 12 Oktober 2021.

Ivan yang baru menjabat selama 6 bulan sebagai Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto itu, diduga melakukan penyimpangan.

"Karena diduga ada penyimpangan yang dilakukan Kasi Pidsus di dalam pelaksanaan tugasnya," ujarnya.

Namun, hingga kini belum diketahui penyebab Ivan dijemput Tim Satgas 53 Kejagung RI. 

Namun, berdasarkan informasi Ivan dilaporkan masyarakat terkait dugaan tindak penyimpangan dalam melaksanakan tugas.

"Ini hanya klarifikasi dugaan yang mana ini merupakan tugas dari Kejagung. Untuk materi apa kami belum tahu secara persis karena ini masih klarifikasi pengawasan. Kita tunggu saja hasilnya," ujar Gaos.