Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 20 Februari 2015

Eks Petinggi Bank Jatim Jombang Ditetapkan Tersangka

Pemyimpangan Pelaksanaan Program Kredit Usaha Pembibitan/Peternakan Sapi (KUPS) Rp 49,5 Milliar

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya menetapakan BW, Mantan Petinggi Bank Jatim Cabang Jombang sebagai tersangka kasus  dugaan korupsi pelaksanaan program Kredit Usaha Pembibitan/Peternakan Sapi (KUPS) di Jombang senilai Rp 49,5 milliar.

Selain BW, penyidik juga menetapkan MME, Ketua Koperasi Perternakan Bidara Tani Jombang dan HCS, penyelia operasional kredit Bank Jatim Cabang Jombang sebagai tersangka. Mereka  ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Februari lalu setelah kasus dipastikan naik ke level penyidikan akhir Januari lalu.

"Ada tiga tersangka. Sudah diekspose dan dua alat bukti yang menguatkan," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Febrie Adriansyah.

Ditambahkan Kasidik Pidsus, Mohammad Rohmadi, salah satu tersangka, MME tidak menjalankan sepenuhnya program yang pendanaannya berasal dari Kementrian Pertanian di tahun 2009 itu. Dari hasil penyidikan, MME tidak membelanjakan dana puluhan miliar itu untuk membeli 2.000 ekor sapi Australia sebagaimana sesuai ketentuan.

Sementara dua mantan petinggi Bank Jatim Cabang Jombang, imbuh dia, dianggap telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) pencairan dana bantuan kementrian. BW dan HCS dianggap melakukan kelalaian hingga Koperasi Peternakan Bidara Tani bisa melakukan penyelewengan. Menurut dia, dana itu sebenarnya digelontorkan untuk kelompok peternak sapi dengan sistemnya pengajuan kredit.

"Indikasi korupsinya, dana itu hanya dibelikan 750 ekor sapi. Padahal cukup untuk beli dua ribu sapi," jelas dia.

Apalagi, dari temuan penyidik, 750 ekor sapi yang dibeli koperasi terkait, tidak seluruhnya adalah sapi Australia. Separo dari jumlah itu, adalah sapi lokal dengan harga miring. Meski sudah mengetahui adanya penyelewengan, jaksa bertubuh jangkung ini belum memastikan berapa total kerugian negara yang timbul dari perbuatan MME, HCS dan BW.

"Masih mendalami keterangan saksi dulu. Sudah dimintakan audit juga ke BPK," tegasnya.

Terkait penyidikan, masih kata Rohmadi, pihaknya terus mendalami keterangan para saksi yang diperiksa penyidik. Adapun beberapa dokumen yang disita di Bank Jatim, juga masih dalam proses pengkajian dan kalkulasi taksiran kerugian keuangan negara.

"Yang pasti kerugiannya cukup besar. Selisihnya sudah kelihatan mata. Dari 2.000 sapi menjadi 750 ekor saja. Secepatnya kami serahkan ke penuntutan," pungkasnya. (Komang)

1 komentar:

  1. hukum aja jangan sapai ketahuan keliaran di rumah dan di jaln

    BalasHapus