Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 25 April 2017

Soal Pemblokiran, Dewan Tolak Pedagang Kena Pajak



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rencana Pemerintah Kota Surabaya, membebankan tunggakan pembayaran pajak di PD Pasar Surya sebesar Rp 8 miliar kepada pedagang ditentang oleh anggota dewan. Salah satunya disampaikan anggota Komisi C (pembangunan) Vincensius Awey.

Vincensius menegaskan, para pedagang yang menyewa stan di PD Pasar Surya tidak bisa dikenai kewajiban membayar pajak. Alasannya, pedagang tidak termasuk kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP).

"Saya pastikan pedagang tidak termasuk PKP. Makanya tidak ada kewajiban untuk membayar pajak," tegas Vincensius, Selasa (25/4/2017).

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2013 tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak, PKP hanya diperuntukan bagi pengusaha dengan omset minimal Rp. 4,8 miliar.

Karena tidak masuk PKP, menurut dia, yang berhak membayar tunggakan pajak adalah PD Pasar Surya. Apalagi pada saat menyewa stan para pedagang juga telah membayar ke PD Pasar.

"Kalau mau dibebankan ke padagang terus dasarnya apa?," sergah politisi yang dikenal vokal ini.



Terpisah, anggota Komisi B (perekonomian) DPRD Kota Surabaya, Akhmat Zakariya juga keberatan jika tunggakan pembayaran pajak dibebankan ke padagang. Menurutnya, yang berhak menetapkan sebagai wajib pajak adalah Ditjen pajak bukan daerah.

"Yang berhak menentukan transaksi dikenakan pajak itu pemerintah pusat. Jadi PPN itu dari pusat bukan dari Pemda," ujar Zakariya.

Zakaria mengingatkan, PD Pasar tidak bisa lepas tangan begitu saja terkait tunggakan pajak yang terjadi. Sebab sebagai penyewa, pedagang hanya membayar sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.

"Ibarat beli baju di pusat perbelanjaan, pedagang di sini tidak tahu apakah itu sudah kena pajak atau belum. Dan itu kewajiban PD Pasar," tegasnya.

Terkait Pajak Pendapatan Negara (PPN) sebesar 10 persen, semestinya para pedagang sudah diberi penjelasan jika memang akan dikenakan kepada penyewa stan. Apakah harga sewa yang dibayarkan sudah termasuk PPN apa belum.

"Kalau mau protes soal pajak ini sebenarnya bisa dilakukan jauh-jauh hari. Jangan begitu sudah ada masalah seperti sekarang baru lapor sana sini," kritik Zakariya.

Sebelumnya, Walikota Surabaya, Tri Rismaharini menuturkan tunggakan pajak Rp 8 miliar yang ada saat ini sebenarnya pajak perseorangan milik pedagang. Namun selama ini yang membayar adalah PD Pasar Surya.

"Kalau dibebankan ke PD Pasar itu salah. Karena ini adalah pajak perseorangan," tegas Tri Rismaharini. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar