Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 25 April 2017

Walikota Ngamuk Rekening PDPS Diblokir



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyatakan, tunggakan pajak sebesar Rp. 8 milliar, bukan merupakan tanggungan Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS), melainkan tanggungan pajak yang harus dibayar para pedagang di 67 pasar milik PDPS.

“Berdasarkan laporan PDPS, tunggakan pajak itu milik pedagang. Saya juga sempat bertanya ke Sekda dan ternyata benar,” ucap Wali Kota dihadapan para Jurnalis Surabaya, Jumat(21/4/2017) lalu.

Ia menambahkan, apabila kondisinya seperti ini, maka Pemkot Surabaya selaku owner PDPS tak bisa memberikan bantuan untuk menyelesaikan persoalan itu dengan membayarnya melalui dana cadangan.

“Ya kita nanti yang akan disalahkan kalau membayar melalui dana cadangan, karena bukan kewajiban kita. PDPS di tahun 2015 lalu pernah mencicil tunggakan pajak itu sebesar Rp.500 juta, kita tanya atas dasar apa pembayaran itu. Makanya terus dihentikan,” ungkapnya.  

Wali kota mengaku heran, kenapa Direktorak Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jatim I, memberikan punishment ke PDPS dengan memblokir rekening keuangan PDPS.

“Ini yang akan saya kejar kenapa kita yang mendapat punishment. Pakai aturan apa dia(DJP Kanwil Jatim I,red) memblokir rekening PDPS. Saya akan koordinasi dengan Kejaksaan lagi untuk membuka rekening PDPS,” pungkasnya. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar