Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 01 Maret 2018

Cagub Sultra dan Wali Kota Kendari Tersangka Suap Rp. 2,8 M


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon gubernur Sulawesi Tenggara Asrun dan putranya yang juga Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra sebagai tersangka suap. Asrun dan Adriatma diduga menerima suap dari seorang pengusaha sejumlah Rp. 2,8 miliar.

Selain mereka berdua, lembaga antirasuah juga menetapkan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Kendari Fatmawati Faqih.

"KPK meningkatkan status perkara penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/3).

Basaria mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara telah disimpulkan adanya dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan Adriatma terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun 2017-2018.

Adriatma, Asrun, dan Fatmawati diduga sebagai penerima, sementara Hasmun ditenggarai sebagai pemberi suap. KPK menduga Adriatma menerima uang dari Hasmun dengan total sebesar Rp. 2,8 miliar.

Saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan, KPK menemukan bukti penarikan sejumlah Rp. 1,5 miliar. Sementara uang sekitar Rp. 1,3 miliar diambil dari uang kas PT Sarana Bangun Nusantara.

"Diduga PT SBN merupakan rekanan kontraktor jalan dan bangunan sejak 2012. Januari 2018 ini PT SBN ini memenangkan lelang proyek Jalan Bungkutoko, Kendari dengan nilai proyek Rp. 60 miliar," tutur Basaria.

Sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi, Hasmun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Adriatma, Asrun, dan Fatmawati sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar