Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 05 Maret 2019

Ambil Tilang Di Kejari Surabaya Cuma Butuh 30 Detik


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Terobosan terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dalam melayani publik. Agar masyarakat terpuaskan, korps Ashyaksa di Jl. Raya Sukomanunggal no 1 kembali memperkecil waktu untuk proses pengambilan tilang. Tak butuh waktu banyak, hanya kurang dari satu menit para pelanggar sudah dapat mengambil tilang.

" Hanya 30 detik bisa untuk mengambil dan membayar langsung." jelas Kajari Surabaya, Teguh Darmawan, selasa (5/3).

Namun lanjut Teguh, dengan mempercepat waktu pengambilan tilang namun masih saja ada masyarakat yang merasa mengeluh dirugikan bila proses pengambilan tilang ini terkesan lama dan biayanya cukup mahal maka hal tersebut dikarenakan masyarakat tak melakukannya sendiri, melainkan adanya campur tangan dari para biro jasa.

" Makanya kita tekankan jangan melalui calo karena jelas pasti biaya lebih mahal." Tegasnya.

Siapa calo tersebut, Teguh tak mau berandai-andai tapi Ia menegaskan, yang jelas oknum tersebut bukan dari kalangan yang dipimpinnya.

" Yang jelas, oknum tersebut bukan Jaksa." pungkasnya.

Seperti diberitakan sukses meraih WBK dari MenPan-RB, kini Kejaksaan Kejari Surabaya mencanangkan deklarasi setingkat lebih tinggi yakni Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

WBK dan WBBM ini tidak ada bedanya, semua program tersebut bermuara pada peningkatan pelayanan terhadap masyarakat yang bebas dari korupsi.

Pelayanan masyarakat atau publik yang dilakukan oleh Kejaksaan tergantung dari bidang atau seksi yang berada di naungan Korps Adhyaksa.

Misalnya tilang, Pengembalian Barang Bukti (BB). Untuk intelijen seperti TP4D bagaimana dengan stake holder hubungan dengan dinas-dinas terkait. Begitu juga dengan Datun sama, bagaimana hubungan dengan dinas-dinas terkait. Sedangka untuk Pidum misalnya, bagaimana hubungan dengan kepolisian, bagaimana hubungan dengan pengadilan. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar