Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 08 Agustus 2021

Timbun Obat, Dirut PT. ASA Ditahan Polres Metro Jakbar


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Direktur Utama PT. ASA, YP (58) resmi menjadi tersangka kasus penimbunan salah satu obat penyintas Covid-19 dan sekarang ditahan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan bahwa YP belum dilakukan penahanan saat itu lantaran masalah kesehatan yang dialami tersangka.

"Karena alasan kesehatan makanya kami hati-hati jangan sampai kalau kita tahan terus sakit dalam tahanan," ujarnya kepada awak media di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (6/8/2021).

Joko menambahkan untuk dilakukan penahanan kepada YP, pihaknya perlu menunggu hasil surat rekomendasi dari dokter.

Surat rekomendasi itu, kata Joko sudah keluar hari ini. Kini, YP resmi dilakukan penahanan oleh Polres Metro Jakarta Barat mulai hari ini.

"Sudah keluar rekomendasinya dan akan dilakukan penahanan hari ini," papar Joko.

Joko melamjutkan, setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, YP dipastikan memungkinkan untuk dilakukan penahanan.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan pemeriksaan kepada tersangka kasus penimbunan obat yakni Direktur PT. ASA inisial YP (58).

Meski begitu namun polisi belum melakukan penahanan kepada YP.

Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri mengatakan meski telah dilakukan pemeriksaan kembali hari ini, namun pihaknya belum melakukan penahanan.

Fahmi menjelaskan, tersangka YP belum dilakukan penahanan karena alasan kondisi kesehatan syaraf yang di idap tersangka.

"Karena yang bersangkutan memiliki penyakit syaraf yang berdampak kepada kakinya. Kita lihat kalau berjalan agak pincang," pungkasnya di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (3/8/2021).

0 komentar:

Posting Komentar