Bongkar Dugaan Korupsi Pungli Perizinan Dinas ESDM Jatim, Jaksa Siapkan 221 Saksi
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyiapkan 221 saksi untuk membuktikan dugaan korupsi berupa pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.
Kasus tersebut awalnya menyeret empat birokrat Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka.
Mereka diantaranya mantan Kepala Dinas, Aris Mukiyono. Kepala Bidang Pertambangan, Oni Setiawan, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, Hermawan dan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah, Ertika Dinawati.
Namun sebelum mereka menjadi terdakwa Oni Setiawan menghembuskan nafas terakhir.
Kini hanya tinggal tiga orang yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya.
Banyaknya saksi yang akan dihadirkan menjadi salah satu sorotan dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penerimaan uang hingga Rp4,09 miliar tersebut.
Dalam pernyataan pembuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (14/10/2026), JPU Kejari Surabaya menyatakan akan mengajukan 221 saksi, seorang ahli pidana, keterangan terdakwa, serta sejumlah barang bukti berupa dokumen perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah.
"Dalam rangka pembuktian perkara ini, Jaksa Penuntut Umum akan mengajukan alat bukti sebagai berikut: keterangan saksi sebanyak 221 orang, ahli sebanyak satu orang ahli pidana, keterangan terdakwa, serta barang bukti antara lain dokumen terkait izin pertambangan dan pengusahaan air tanah,” kata JPU Kejari Surabaya Satya Maja Wiratama saat membacakan pernyataan pembuka di Pengadilan Tipikor Surabaya,.Rabu 14 Oktober 2026.
Eka Kadia ESDM Provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono didakwa terkait dugaan pungutan tidak resmi dalam proses pengajuan dan penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim selama periode 2024 hingga 2026.
Jaksa menduga uang diberikan dengan mengaitkannya pada percepatan, kelanjutan, atau persetujuan dokumen perizinan.
Dalam uraian dakwaan, dugaan penerimaan uang dari bidang pertambangan mencapai Rp3.546.850.000.
Uang tersebut disebut berkaitan dengan percepatan penerbitan rekomendasi teknis untuk sejumlah perizinan, mulai dari wilayah izin usaha pertambangan hingga izin usaha pertambangan tahap eksplorasi dan operasi produksi.
Selain itu, Aris disebut menerima uang Rp445 juta dari saksi Ertika Dinawati (berkas terpisah).
Pemberian tersebut dikaitkan dengan percepatan penerbitan rekomendasi teknis untuk Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT).
Jika kedua sumber penerimaan tersebut dijumlahkan, total uang yang diduga diperoleh Aris mencapai Rp4.091.850.000 atau sekitar Rp4,09 miliar.
JPU menyusun dakwaan alternatif terhadap Aris Mukiyono.
Dakwaan pertama mengacu pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai dugaan pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Dakwaan alternatif berikutnya berkaitan dengan dugaan gratifikasi serta ketentuan pidana lain sebagaimana dicantumkan dalam surat dakwaan.

Komentar
Posting Komentar