Desak Nurkholis Diperiksa Kasus Pungli Perizinan Dinas ESDM Jatim, GPD Bakal Gelar Unjukrasa di Kejati


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Munculnya nama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Timur, Nurkholis dalam dakwaan tiga terdakwa pungutan liar (Pungli) perizinan di Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Jawa Timur memantik reaksi dari organisasi Gerakan Putra Daerah (GPD).

Mereka pun mendesak agar penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur segera membuka lembaran baru untuk mengusut kasus pungli perizinan di Dinas ESDM Jatim.

Tak main-main desakan penerapan hukum yang transparan dan profesional terhadap kasus ini terutama melibatkan Nurkholis akan akan disuarakan melalui unjukrasa.

"GPD akan melakukan aksi demo di Kejati dan DLH jatim dalam waktu dekat. Mengingat perkara korupsi yang terjadi di Dinas ESDM Jatim beberapa waktu lalu masih menyeret sejumlah nama dan saat ini pun juga masih terendus menggunakan cara lama di dinas yang baru. Kami menginginkan Jawa Timur bersih dari para tikus kantor yang merusak tatanan pemerintah di era Khofifah," kata Korlap aksi GPD, Jum'at 16 Oktober 2026.

Sementara menanggapi aksi unjukrasa tersebut, Kasi Pidsus Kejari Surabaya Iwan Nuzuardhi belum berani bersikap.

"Mohon maaf saya tidak bisa menanggapi. Karena saya bertindak dalam hal ini kapasitasnya sebagai penuntut umum ya," kata Iwan.

Kendati demikian menurut Iwan, pihaknya akan serius mengusut kasus pungli perizinan di Dinas ESDM Jatim bila dalam fakta persidangan terungkap dengan jelas peran dan keterlibatan dari Nurkholis.

"Kecuali nanti kalau sudah di buka di sidang pengadilan ya," pungkasnya.

Seperti diberitakan eks Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Jawa Timur, Nurkholis terseret dalam pusaran kasus pungutan liar (Pungli) Perizinan atas terdakwa Ertika Dinawati.

Mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim, Ertika Dinawati ini menyebut Nurkholis yang kini menjabat sebagai Kadis Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa ikut menikmati hasil pungli tersebut.

Pengakuan Ertika Dinawati ini dituangkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Satya Maja Wiratama di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (14/10/2026) mengungkap kronologi keterlibatan Nurkholis.

"Bahwa sekitar bulan Februari 2024, setelah Terdakwa Ertika Dinawati dilantik sebagai Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah pada Dinas ESDM dan melapor kepada saksi Nurkholis selaku Kepala Dinas, pada saat itu disampaikan oleh saksi Nurkholis bahwa terkait dengan penerbitan Rekomendasi Teknis perijinan IPAT agar kepada pemohon dikenakan biaya percepatan," kata JPU Satya Maja Wiratama saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Usai menerima mandat dari Nurkholis, selanjutnya terdakwa Ertika Dinawati menyampaikan ke Hermawan agar terhadap pemohon IPAT diterapkan biaya percepatan.

"Terdakwa Ertika Dinawati juga menyampaikan kepada Hermawan agar dilakukan pencatatan setiap penerimaan dan pengeluaran dari uang percepatan  tersebut," jelasnya.

Dalam dakwaan itu, Jaksa juga merinci uang pungli yang diberikan Ertika Dinawati ke Nurkholis.

Kepala Dinas ESDM, Juli 2024 Rp20 juta Sapi saat Idul Adha, 29 Juli 2024 Rp30 juta Uang tunai, 29 Agustus 2024 Rp50 juta Cinderamata emas yang dibeli menggunakan uang hasil pungutan," pungkas Satya.

Dalam kasus pungli perijinan di Dinas ESDM Jatim, tak hanya eks Kepala Bidang (Kabid) Geologi dan Air Tanah (GAT) Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur, Ertika Dinawati.

Tetapi ada dua rekan sejawatnya. Mereka diantaranya Kadis ESDM Jatim, Aris Mukiyono dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, Hermawan (dalam berkas perkara terpisah). 

Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, ketiga birokrat Dinas ESDM Propinsi Jawa Timur diduga telah melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) terhadap para pemohon izin tambang dan air tanah.

Dalam dakwaannya JPU Satya Maja Wiratama menjelaskan bahwa ketiga  terdakwa tersebut menerima uang yang tidak memiliki dasar pungutan resmi. 

Atas perbuatannya, terdakwa juga dinilai bertindak bertentangan dengan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam undang-undang di bidang pertambangan mineral dan batu bara serta sumber daya air. 

Ketiga terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 12B (gratifikasi) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 KUHP.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pengadilan Bebaskan Promotor EO Konser Artis DJ Dimitri Vegas dan Like Mike Dari Tudingan Penipuan

Bareskrim Ajukan Red Notice Pak Cik, Pemasok Sabu Jaringan The Doctor

Danlanmar Surabaya Sematkan PIN “SENYUM SAPA TANYA LAYANI”