Nama Katimja Tim Pengusahaan Pertambangan Dinas ESDM Jatim, Dewi Kurniawati Muncul Jadi Saksi Aris Mukiyono
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Dugaan korupsi pungutan liar (Pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur semakin melebar.
Selain menyeret empat terdakwa, diantaranya Aris Mukiyono, Mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Oni Setiawan (almarhum), Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, Hermawan, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Dinas ESDM Jatim dan Ertika Dinawati, Mantan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Jatim.
Kini muncul nama satu orang lagi dalam dakwaan milik Aris Mukiyono.
Orang tersebut yakni Dewi Kurniawati selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Pertambangan pada Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Satya Maja Wiratama menyebut bila Dewi Kurniawati turut serta dalam perkara tersebut sehingga menjadi saksi atas terdakwa Aris Mukiyono.
"Turut serta melakukan perbuatan sebagai Pegawai Negari Sipil dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang yaitu para pemohon perizinan berusaha sektor pertambangan dan pemohon Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT) untuk memberikan sesuatu yaitu berupa sejumlah uang yang tidak mempunyai dasar pungutan resmi dengan mengaitkan pemberian uang tersebut dengan proses percepatan, kelanjutan atau persetujuan dokumen perizinan pertambangan dan Rekomendasi Teknis yang diajukan diproses, disetujui, dan diterbitkan sebagai dasar penerbitan Izin Pengusahaan Air Tanah," kata JPU Satya saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu 14 Oktober 2026.
Menurut JPU Satya, saksi Dewi Kurniawati bersama saksi lainnya antara lain Oni Setiawan, Ertika Dinawati dan Hermawan telah bersekongkol dengan terdakwa Aris Mukiyono dianggap telah merugikan negara.
"Perbuatan terdakwa Aris Mukiyono bersama-sama dengan saksi Ono Setiawan, saksi Ertika Dinaqati , saksi Hermawan dan saksi Dewi Kurniawati tersebut dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain secara melawan hukum," pungkasnya.
Seperti diberitakan eks Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Propinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono diduga telah melakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) terhadap para pemohon izin tambang dan air tanah.
Selain Kadis ESDM Jatim periode 2024 - 2026, dalam sidang tersebut juga ada dua terdakwa lainnya yakni Kepala Bidang (Kabid) Geologi dan Air Tanah (GAT), Ertika Dinawati dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, Hermawan (dalam berkas perkara terpisah).
Dalam dakwaan Aris Mukiyono bersama-sama dengan sejumlah pejabat dan staf di Dinas ESDM Jatim menerima uang yang tidak memiliki dasar pungutan resmi.
Uang itu berkaitan dengan percepatan, kelanjutan, dan persetujuan dokumen perizinan, yakni rekomendasi teknis untuk wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), izin usaha pertambangan (IUP) tahap eksplorasi, IUP operasi produksi, serta izin pengusahaan air tanah (IPAT).
Kemudian, terdakwa disebut sengaja memakai jabatannya yang berwenang dalam disposisi, evaluasi, pemeriksaan, dan persetujuan dokumen perizinan.
Dalam melancarkan aksinya, jaksa menyebut, terdakwa meminta uang secara langsung maupun melalui bawahan, menerima laporan dan penyerahan uang, serta mengelola dan membagi uang tersebut.
Rekomendasi teknis yang telah terbit kemudian diteruskan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jatim untuk penerbitan izin
Jaksa mengungkapkan, total uang yang diterima terdakwa mencapai Rp 4.090.850.000.
Dengan rincian, senilai Rp1.501.850.000 didapat dari Ony Setiawan (almarhum), Rp1.645.000.000 dari Dewi Kurniawati, Rp445.000.000 dari Ertika Dibawati, dan Rp400.000 dari Hermawan serta PT Sinergi Kanda.
Parahnya penerimaan uang tersebut tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," jelasnya.
Atas perbuatannya, terdakwa juga dinilai bertindak bertentangan dengan kewajibannya, sebagaimana diatur dalam undang-undang di bidang pertambangan mineral dan batu bara serta sumber daya air.
Untuk itu, terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 12B (gratifikasi) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 20 KUHP.

Komentar
Posting Komentar