KPK Jadwalkan Panggil Sekdaprov Jatim Jadi Saksi Terkait Dugaan Suap Hibah Pokmas Pokir
Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jatim pada pekan depan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Selain Sekdaprov Jawa Timur, JPU KPK juga memastikan bakal memanggil Perangkat Daerah (PD) dan Sekretaris DPRD Jawa Timur maupun jajarannya.
Pemanggilan para pentolan ASN Pemprov Jawa Timur ini sebagai saksi yang menjerat empat terdakwa.
Keempat terdakwa itu diantaranya satu anggota DPRD Jawa Timur Moch. Mahrus alias M. Mahrus Ali.
Serta tiga orang dari swasta antara lain M. Fathullah, Achmad Yahya, dan RA Wahid Ruslan.
"Sekdanya dipanggil untuk datang, kami jadwalkan minggu depan," kata JPU KPK Handoko Alfiantoro di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis 15 Oktober 2026.
Handoko Alfiantoro menambahkan pemanggilan pejabat Pemprov Jawa Timur ini sebagai saksi itu menjadi bagian dari upaya jaksa membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa.
"Sesuai jadwal bergiliran," jelasnya.
Dalam kasus dana hibah Pokmas Pokir ini ke empat terdakwa didakwa terlibat dalam dugaan pemberian suap kepada mantan pimpinan DPRD Jatim Anwar Sadad terkait pengalokasian dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir).
Jaksa KPK menduga praktik tersebut menggunakan modus ijon fee.
Para terdakwa disebut memberikan uang sebagai imbalan atas janji memperoleh alokasi dana hibah pokir dengan besaran fee sekitar 20 persen.
"Modusnya terkait dengan ijon fee. Jadi dijanjikan alokasi pokir, kemudian yang bersangkutan memberikan sejumlah uang untuk selanjutnya diberikan jatah pokir. Besaran fee-nya sekitar 20 persen," ujar Handoko.
Dalam surat dakwaan, jaksa juga mengungkap dugaan pengelolaan alokasi hibah pokir milik AS oleh keempat terdakwa.
Nilainya mencapai Rp6,147 miliar yang tersebar di Kabupaten Pasuruan, Sampang, dan Pamekasan untuk tahun anggaran 2020 - 2021.
Sementara itu, total alokasi hibah pokir yang disebut menjadi jatah AS mencapai Rp242,7 miliar.
Angka tersebut berasal dari plafon anggaran pokir DPRD Jatim periode 2020 - 2022 yang mencapai Rp 6,9 triliun.
Untuk membuktikan dakwaan, jaksa KPK menyiapkan 35 saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Jaksa berupaya mempercepat pemeriksaan saksi karena masa penahanan para terdakwa terbatas dan tidak dapat diperpanjang.
"Karena itu, agenda pembuktian akan dimaksimalkan sesuai jadwal persidangan agar pemeriksaan seluruh saksi dapat berlangsung efektif," pungkasnya.
Seperti diketahui, KPK menahan Moch Mahrus Ali setelah menetapkannya sebagai tersangka.
Warga Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, itu resmi ditahan oleh KPK pada Selasa, 28 Juli 2026.
Mahrus ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama hingga 16 Agustus 2026.
Mahrus ditahan setelah dilakukan pengembangan penyidikan dugaan suap pengurusan dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Jawa Timur Tahun 2019 - 2022.
Ia diduga sebagai pemberi suap kepada Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi dana hibah yang sebelumnya telah menjerat sejumlah penyelenggara negara di Jawa Timur.
Dalam penyidikannya, KPK menduga terdapat praktik pemberian suap dalam proses pengalokasian dana hibah kepada Pokmas melalui jalur pokok-pokok pikiran (pokir) anggota legislatif.

Komentar
Posting Komentar