Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Kamis, 03 Juli 2014

Polda Kembali Limpahkan Berkas Korupsi Bambang DH Ke Kejati





KABARPROGRESIF.COM : Simpang siur terkait pelimpahan berkas Bambang DH dari penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Akhirnya dibenarkan oleh Kasi Penuntutan (Kasitut) Kejati Jatim Dandeni yang mengaku sudah menerima berkas Bambang DH pada Rabu (2/7) lalu.

“Benar, berkas Bambang DH sudah ada di meja kerja saya pada pukul 14.00 WIB,” terang Dandeni, Rabu (2/7).

Terkait proses selanjutnya untuk penanganan berkas itu, Dandeni menjelaskan nantinya berkas itu akan diserahkannya ke Jaksa peneliti, untuk mempelajari apakah petunjuk yang diberikan Kejaksaan ke kepolisian sudah dipenuhi. Selanjutnya, Jaksa peneliti mempunyai waktu 14 hari untuk menentukan sikap terhadap berkas tersebut.

Dalam waktu 14 hari masa kerja, Jaksa peneliti akan menentukan sikap, apakah petunjuk dari Jaksa sudah dipenuhi penyidik kepolisian, ataukah belum dipenuhi. Selanjutnya, apabila dari Jaksa peneliti menyatahkan berkas itu sudah memenuhi syarat, maka akan di P21 (Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah lengkap).

“Kalau berkas sudah lengkap, ya kita P21. Kalau pun masih belum lengkap, tetap akan kita kembalikan ke penyidik Polda, agar sesegera mungkin dilengkapi petunjuk dari Jaksa,” tuturnya.

Pria berdarah Sunda ini mengatakan, apabila berkas sudah dinyatakan P21, proses selanjutnya adalah tahap dua yakni penyerahan barang bukti dan tersangka dari kepolisian ke Kejaksaan. Kemudian dilanjutkan pelimpahan ke Pengadilan Negeri.

“Keinginan kami tentunya segera merampungkan dan melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri,” ungkapnya.

Ditanya apabila berkas tersebut masih dirasa kurang lengkap dan belum memenuhi petunjuk dari Jaksa, Dandeni menegaskan, pihaknya akan mengembalikan berkas itu ke penyidik Polda Jatim. Sebab, sudah berkali-kali dirinya menyamakan persepsi dengan penyidik kepolisian, mengenai kekurangan yang diminta Jaksa dalam berkas Bambang DH.

“Apabila dari Jaksa peneliti mengatakan berkas itu masih kurang petunjuk, maka kami akan kembalikan ke penyidik kepolisian. Memang tak ada aturan tentang berapa kali berkas dikembalikan dari Polisi ke Kejaksaan,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Idris Kadir mengaku telah menandatangani berkas Bambang DH dan siap dilimpahkan ke kejaksaan. Terkait sudahkah penyidik Polda menyertahkan bukti peran aktif Bambang DH dalam kasus Japung, Perwira dengan tiga melati dipundaknya ini menambahkan, pihaknya sudah berusaha memenuhi segala yang diminta Jaksa.

Permintaan dari Kejaksaan terkait peran aktif Bambang DH. Maka, hal itu tidak dapat dipandang satu sisi saja. Sebab, hukum tidak bisa ditafsirkan hanya oleh satu orang saja. “Setiap orang kan mempunyai pandangan hukum yang berbeda. Tergantung pada cara pandang masing-masing orang,” tandasnya.(Komang)

Rabu, 02 Juli 2014

Patung Suro dan Boyo di Korea Selatan\




KABARPROGRESIF.COM : Patung lambang Kota Surabaya kini bisa dijumpai di Kota Busan, Korea Selatan. Tetenger berbentuk ikan suro dan boyo (buaya) itu dilaunching pada Selasa (1/7) oleh Walikota Surabaya Tri Rismaharini dan Walikota Busan Hur Nam Sik. Peresmian patung tersebut sekaligus menandai 20 tahun kerjasama sistercity kedua kota.

Monumen lambang suro dan boyo berada di taman kota yang terletak di kawasan BIC (Busan Indonesian Center). Kebetulan pula, posisi taman tersebut dekat dengan Jl. Surabaya. Nuansa persahabatan kedua kota memang kental terasa hingga Kota Surabaya diabadikan sebagai nama salah satu jalan di Busan.

Dalam sambutannya, Tri Rismaharini mengatakan peresmian patung lambang Kota Surabaya di Busan semakin melengkapi hubungan kemitraan yang selama ini terjalin. Menurut dia, 20 bukan waktu yang singkat. Selama rentang waktu tersebut, ada banyak keuntungan yang diperoleh Surabaya dan Busan yang sama-sama merupakan kota terbesar kedua di masing-masing negara. “Semoga ke depan hubungan kerjasama bisa semakin erat dan sinergi sehingga membawa dampak positif bagi masyarakat,” kata Risma saat acara peresmian.

Dijumpai terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (disbudpar) Surabaya Wiwiek Widayati menerangkan, monumen suro dan boyo yang kini dipajang di Busan merupakan karya seniman lokal Kota Pahlawan bernama Agung Tato. Patung tersebut berbahan perunggu dengan dimensi tinggi 2,6 meter serta diameter lingkaran patung 0,75 meter. Rangkaian vertikal patung itu diletakkan di atas tatakan bundar berdiameter 3 meter. “Seluruh proses pengerjaan patung itu dilakukan di Surabaya. Setelah jadi baru dikirim ke Busan,” ujarnya.

Sementara Kabag Kerjasama Ifron Hady Susanto menerangkan bahwa sejak hubungan kerjasama terjalin pada 1994, telah banyak manfaat yang dirasakan. Selama ini, kerjasama terealisasi di berbagai bidang di antaranya budaya, pendidikan, ekonomi hingga fesyen.

“Baik Surabaya dan Busan sama-sama aktif mengirim delegasi seniman secara rutin. Busan tiap tahun selalu mengikuti Cross Culture Festival (CCF) yang diselenggarakan Pemkot Surabaya. Begitu pula Surabaya yang mengirim seniman untuk mengikuti event serupa di Korsel bertajuk Global Gathering,” tuturnya.

Di samping itu, untuk sektor pendidikan, Pemkot Surabaya mulai rajin mengirimkan tenaga guru guna belajar di Busan. Tahun lalu, pemkot menugaskan 40 guru dan kepala sekolah untuk studi banding di sekolah-sekolah. Tahun ini rencananya 70 tenaga pengajar diberangkatkan dengan misi yang sama. Harapannya, akan ada transfer ilmu sehingga berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan di Surabaya.

Selain sektor formal, kerjasama juga mulai merambah bidang fesyen kreatif. Beberapa waktu lalu, rombongan delegasi fesyen asal Busan berkunjung ke Surabaya. Mereka tertarik mengkolaborasikan desain batik khas Surabaya dengan mode terkini di Korea. Artinya, sentuhan unsur Surabaya juga akan menyentuh fesyen Korea yang memang kini tengah naik daun di kalangan muda-mudi.

Dikatakan Ifron, setelah ini pemkot membidik peningkatan kerjasama sektor ekonomi dan investasi. Hal itu jika merujuk pada data  sedikitnya ada 1.200 pebisnis asal Negeri Ginseng yang sekarang berada di Jawa Timur. “Kesempatan ekonomi dan investasi ini harus dimanfaatkan oleh warga Surabaya. Paling tidak harus ada nilai plus yang dipetik, apalagi mengingat bisnis IT Korea kini tengah mendominasi. Harapannya tentu warga Surabaya bisa belajar banyak dan mengaplikasikannya ke dalam bisnis kewirausahaan masing-masing sehingga mampu bersaing,” pungkasnya.(*/arf)