Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Senin, 15 Desember 2014

Penyidik Polsek Sukomanunggal dianggap Lamban, Jaksa Sampai Terbitkan P21 A


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Penyidik Polsek Sukomanunggal hingga kini belum bisa melimpahkan tersangka Adinanta Hartanto dan Amelia Novianti (43) , pasutri yang tersandung kasus penghinaan terhadap tetangganya ke Kejari Tanjung Perak.

Meski berkas perkaranya sudah dinyatakan sempurna atau P21 Oleh Jaksa Penuntut Umum (Erick Ludfiansyah) dari Kejari Tanjung Perak pada bulan lalu.

Hal ini diungkapakan Alexander Arif, Kuasa hukum dari Deni selaku pelapor. Menurut Alexander Arief, Jaksa juga sudah menerbitkan surat P21 A,.

"Kalau P21A itu dikeluarkan 30 hari setelah P21, artinya, Jaksa menangih berkas itu ke penyidik," jelasnya di PN Surabaya, Senin (15/12/2014)

Diterbitkannya P21A  oleh Jaksa  Erick ini semestinya  menjadi 'tamparan' bagi penyidik kasus ini yang terkesan 'lelet' dalam melaksanakan tugasnya,

Menurut Alexander Arief, dirnya pernah menanyakan masalah tersebut ke penyidik kasus ini yakni Dadang , namun penyidik terkesan tak memiliki 'taring' untuk memanggil paksa dua tersangka yang masih pasutri itu.

"Dia bilang kesulitan menemui tersangka, karena kondisi rumahnya terkunci, memang secara realistis tidak bisa diterima dengan akal sehat alasan itu, penyidik punya kewenangan untuk memanggil paksa apalagi Jaksa sampai menerbitkan P 21 A dan ini tamparan bagi penyidik," jelasnya.

Kasus ini sendiri bermula dari ulah tersangka yang menyiram garasi rumah saksi pelapor dengan air lumpur yang diambil dari selokan.

Sontak peristiwa itu membuat kaget saksi pelapor dan keluarganya dan menegur kedua tersangka. Namun bukannya mengaku bersalah dan minta maaf , tapi kedua tersangka Pasutri ini malah menyembar dengan caci dan makian terhadap keluarga Deni.

Belakangan diketahui, aksi menyiram garasi dengan lumpur selokan ini merupakan tindakan balas dendam, lantaran anjing milik saksi pelapor sering buang hajat ke halaman rumah tersangka.

Dari rentetetan peristiwa tersebut, akhirnya mereka saling melaporkan diri. Untuk tersangka Adinanta Hartanto melaporkan Deni dan mertuanya, yakni  ke Polrestabes Surabaya, sedangkan Deni melapor ke Polrestabes Surabaya.

Deni dan mertuanya yakni Ziau Cau sudah dihukum percobaan 1 bulan oleh hakim  PN Surabaya yang diketuai Musa, Kasusnya disidangkan tanpa JPU lantaran masuk ke dalam tindak pidana ringan (tipiring).

Sedangkan, perkara tersangka Adinanta Hartanto  dan istrinya dilimpahkan penyidik ke perkara pidana, Bahkan hingga saat ini , perkara tersebut belum bisa disingkan ke PN Surabaya lantaran penyidik belum berhasil menemukan keberadaan pasutri tersebut. (Komang)

Dua Terdakwa Suap Menyuap Gerai Alfamart Divonis Ringan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya yang terdiri dari Tahsin, SH (selaku ketua), M Yapi dan  hakim ad hock Gatot selaku dua hakim anggota menjatuhkan putusan terhadap dua terdakwa gratifikasi perizinan gerai Alfamart diwilayah Bangkalan Madura.

Dalam persidangan yang digelar diruang cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo, Senin (15/12/2014), terdakwa Zaiful Imron Musthofa, PNS yang menjabat sebagai Kasi Perizinan Sosial Ekonomi Perdagangan dan Perizinan  Pemkab Bangkalan lebih dahulu dijatuhkan putusannya.

Dalam amar vonisnya, Tahsin selaku ketua majelis hakim menyatakan terdakwa Zaiful Imron Mustofa terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi atas jabatan dan kewenangannya sebagai  seorang PNS atau penyelenggara negara.

Terdakwa Zaiful Imron Musthofa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 5 Ayat 1 huruf A UU NO 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan pasal13 UU No 31 tahun 1999 diubah dengan pasal UU No 20 tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Menyatakan terdakwa Zaiful Imron Musthofa  terbukti bersalah menerima gratifikasi, menghukum terdakwa dengan penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan,"ucap hakim Tahsin dalam amar putusannya.

Selain hukuman badan, hakim Tahsin juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta dan bila dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Vonis ini lebih ringan 6 bulan penjara dari tuntutan Kejari Bangkalan yang sebelumnya meminta terdakawa Zaiful Imron Musthofa dihukum 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Atas vonis tersebut,terdakwa Zaiful Imron Musthofa melalui penasehat hukumnya masih belum menerima vonis hakim Tahsin, Usai persidangan Ia menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga ungkapkan tiga Jaksa dari Kejari Bangkalan.

"Kami masih pikir-pikir," kata Harto, salah seorang Jaksa yang menyidangkan kasus ini.

Saat ini terdakwa Zaiful Imron Musthofa baru menjalani penahanan selama 3 bulan, berarti dalam 9 bulan kedepan Ia bakal bebas dari hukuman ini.

Sementara dalam persidangan terpisah, terdakwa Leo Handoko, Manager PT Sumber Alfaria Trijaya area Surabaya, Sidoarjo dan Madura) divonis lebih rendah dari penerima suap. Sebagai penyuap,Leo Handoko hanya divonis
10 bulan penjaran dan denda Rp 50 juta subsider (5) bulan kurungan dikurangi selama Ia menjalani penahanan.

"Hal yang memberatkan , perbuatan terdakwa Leo Handoko tidak mendukung dan mensukseskan program pemerintah dan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan," ucap HakimTahsin dalam amar putusannya.

Vonis ini lebih rendah 5 bulan penjara dari tuntutan Kejari Bangkalan yang sebelumnya menuntut terdakwa Leo Handoko dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara. Terdakwa Leo Handoko sudah menjalani proses hukuman 3 bukan penjara dan dalam 5 bulan ke depan,Manager Afamart ini bakal kembali menghirup kebebasannya.

Atas vonis ini, terdakwa Leo Handoko dan Jaksa dari Kejari Bangkalan masih menyatakan pikir-pikir, menerima atau melakukan upaya hukum.

Seperti diketahui, kedua terdakwa ini ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejati Jatim pada 11 Agustus 2014 lalu.

Mereka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya rencana suap menyuap terkait perizinan Alfamart di Bangkalan.

Dari informasi tersebut,  terdakwa Leo Handoko dikabarkan
telah membawa dana Rp 200 juta guna menuluskan
izin pendirian dan dibukanya gerai Alfamart baru di Bangkalan.

Waktu ditangkap, Leo Handoko kedapatan membawa uang Rp 92,5 juta dengan rincian Rp 75 juta  dimobil Toyota Innova miliknya. Rp 10 juta dilaci kerja dan Rp 7,5 Juta disaku celana Zaiful Imron Mustofa. (Komang)

Sabtu, 13 Desember 2014

Pilwali Surabaya 2015, Adies dan Wisnu Bayangi Risma




 KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Polemik berkepanjangan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perppu Pilkada), berpengaruh serius terhadap kondisi politik di Surabaya. Elit parpol lebih banyak wait and see, menyikapi Pilwali kota Surabaya 2015. Kabar yang beredar, baru PDIP dan Golkar yang menyiapkan amunisi dan strategi. Entah nanti Pilkada digelar langsung maupun melalui DPRD.

Nah, di tengah-tengah menunggu kepastian walikota dan wakil walikota dipilih langsung oleh rakyat atau melalui DPRD Kota Surabaya, berhembus kabar di internal PDIP yang akan mempertahankan duet Tri Rismaharini dan Wisnu Sakti Buana (WS). Pasangan ini dinilai masih layak sebagai calon walikota dan wakil walikota Surabaya periode 2015-2020. Pasalnya, sosok Risma dan WS dinilai cocok untuk memajukan kota Surabaya. Sedang dari Partai Golkar, Adies Kadir yang kini menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019, disebut-sebut bakal menantang duet Risma-WS.

Menyikapi kabar ini, Bendahara DPC PDI Perjuangan Surabaya Baktiono mengatakan, sampai detik ini pihaknya belum melakukan penjaringan teerhadap kandidat cawali maupun cawawali. Pasalnya, masih menunggu keputusan DPC, DPD dan DPD. Namum mayoritas kader mulai dari tingkat ranting, kelurahan, kecamatan sampai kota, menghendaki PDI Perjuangan mencalonkan kadernya sendiri untuk maju sebagai calon walikota periode 2015-2020.

“Kita masih menunggu DPP PDIP. Apa pun keputusan partai, kita akan melaksanakannya. Namum apa yang dikehendaki kader dari tingkat RT sampai kota menghendaki mengusung kader internal partai sendiri dan layak, yakni Ketua DPC PDIP Pak Wisnu Sakti Buana,” ungkap Baktiono saat dihungungi melalui telpon selulernya, Rabu (11/12).

Lebih lanjut pria yang sudah empat periode menjadi anggota DPRD Surabaya ini menuturkan, adanya kabar tetap menduetkan Risma dan WS, Baktiono menegaskan Risma sampai saat ini bukan kader PDIP. Status Risma masih pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkot Surabaya yang posisinya masih cuti. Mantan Kepala Bappeko itu juga di kabarkan tidak mau lagi diusung PDIP dalam pilwali nanti.

“Katanya Bu Risma tidak mau diusung lagi dan tidak mau menjadi kader partai (PDIP), lebih memberatkan posisinya sebagai PNS. Seharusnya etika politik harus dipakai mengundurkan diri dari PNS, karena jabatan walikota merupakan jabatan politik. Hanya saja, di aturan memang diperbolehkan untuk cuti PNS calon kepala daerah,” jelas Baktiono.

Ia menjelaskan lantaran sikap Risma itu, pihaknya menghendaki calon walikota mendatang diambil dari kader internal. “Kami semua kader menghendaki kader internal partai dan saya juga yakin seperti Bu Mega waktu menunjukan Jokowi, kader sendiri maju jadi persiden. Kemudian Ginanjar Gubernur Jateng dan Bambang DH waktu Pilgub Jatim, semuanya dari kader internal partai. Pilwali Surabaya nanti, yang mempunyai potensi dari kade ya seperti Wisnu Sakti Buana,” bebernya.

Tidak hanya PDI Perjuangan yang mulai siap-siap, DPD Partai Golkar Surabaya tak mau kalah. Sosok Ketua DPD Partai Golkar Surabaya Adies Kadir masih menjadi kandidat terkuat di internal partai ini. Namum beda dengan PDIP yang masih menghendaki Pilkada langsung, Golkar lebih memilihan melalui DPRD. Kabar di internal Golkar menyebutkan, jika Pilkada kembali lagi dipilih melalui DPRD, maka partai berlambang pohon beringin ini akan menggunakan kekuatan koalisi merah putih (KMP) seperti di DPR RI.

Namum jika masih dilakukan pemilihan langsung, Golkar masih melakukan proses maupun tahapan. “Kalau dipilih lagi lewat DPRD, Ketua DPD Golkar Surabaya (Adies Kadir) siap untuk maju,” ujar kader internal Golkar Surabaya. (arf)

DPRD Surabaya Geram Pemkot Ngotot Tutup Karaoke Eks Lokalisasi


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Melihat sikap Pemkot Surabaya tetap menyegel rumah hiburan karaoke di bekas lokalisasi Dolly membuat sejumlah anggota DPRD Surabaya geram.

Mereka mempertanyakan kengototan Pemkot Surabaya dalam menyegel rumah hiburan karaoke sebagai penyambung hidup warga setelah lokalisasi ditutup resmi enam bulan lalu.

Ketua Komisi D DPRD Surabaya dar FPDIP, Agustin Pauliana mengatakan, seharusnya Pemkot Surabaya bisa melihat kenyataan di bekas lokalisasi Dolly.

Di mana akibat lokalisasi ditutup resmi banyak warga Putat Jaya yang kehilangan mata pencaharianya.

"Ini menyangkut perut warga, seharusnya Pemkot tidak begitu," tandasnya, Jumat (12/12/2014).

Pemkot Surabaya harus memberikan laporan detail tentang program pemberdayaan di bekas lokalisasi yang ditutup.

Bukan hanya Dolly, tapi lokalisasi lain seperti Bangunsari, kremil, dan lainya juga harus ada laporan jelasnya.

"Kami sudah cukup banyak menyetujui anggaran pemberdayaan warga lokalisasi yang ditutup itu dari APBD, jangan sampai program itu sia-sia dan warga yang menjadi korbannya," tandasnya.(arf)

Satpol PP akan Tetap Segel Rumah Karaoke Ilegal di Eks Dolly


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rumah hiburan Karaoke yang tidak memiliki izin operasional akan tetap disegel Satpol PP Pemkot Surabaya.

Penyegelan akan dilakukan hingga rumah hiburan karaoke di bekas lokalisasi Dolly memiliki perizinan resmi.

"Sepanjang belum memiliki izin kami tidak akan buka segelnya," kata Irfan Widyanto, Kasatpol PP Pemkot Surabaya di DPRD Surabaya, Jumat (12/12/2014).

Dijelaskan Irfan, diubahnya wisma di lokalisasi menjadi rumah hunian dan ternyata kini diubah lagi menjadi rumah hiburan karaoke oleh pemilik telah melanggar Perda.

Seharusnya sebelum mengubah wisma menjadi rumah hiburan karaoke terlebih dahulu dilengkapi dengan sejumlah perizinan yang disyaratkan.

Akan tetapi rupanya pemilik meski belum mengantongi perizinan ternyata nekat membangun rumah hiburan karaoke.

"Makanya, kami melakukan penyegelan rumah hiburan karaoke di bekas lokalisasi Dolly itu," ucap Irfan.

Sebetulnya, ungkap Irfan, jika pemilik wisma mengubah bangunan menjadi rumah hunian dipastikan tidak akan dipersoalkan Pemkot Surabaya.

Ini dikarenakan pendirian rumah hunian di kawasan bekas lokalisasi Dolly sudah sesuai dengan Perda Kota Surabaya. Akan tetapi karena rumah tersebut diubah menjadi rumah hiburan karaoke maka harus dilengkapi perizinan.

"Untuk itu, apabila rumah di bekas lokalisasi Dolly dijadikan sebagai rumah hunian kami akan buka segelnya tanpa menunggu waktu," tutur Irfan. (ARF)

Warga Eks Lokalisasi Dolly Desak Pemkot Beri Izin Usaha Karaoke


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Belum adanya izin sejumlah rumah warga dibekas lokalisasi Dolly-Jarak sebagai tempat hiburan karaoke dikeluhkan ke DPRD Surabaya.

Warga meminta ada pengecualian terhadap rumah yang kini diubah sebagai tempat rumah musik dan karaoke.

Warga RT 12 kelurahan Putat Jaya, Safik mengatakan, warga yang ada di bekas lokalisasi Dolly-Jarak kini hidupnya serba kesulitan.

Umumnya warga yang dulu menjadikan rumahnya berfungsi sebagai wisma Dolly diubah menjadi rumah hiburan karaoke untuk mendapatkan penghasilan.

"Tapi Satpol PP menyegel rumah-rumah hunian yang diubah menjadi rumah hiburan karaoke. Akibatnya warga kembali kehilangan mata pencaharianya," kata Safik, Jumat (12/12/2014).

Sebetulnya, ungkap Safik, warga yang rumahnya diubah menjadi rumah hiburan karaoke sudah banyak yang mengajukan perizinan ke Pemkot Surabaya.

Akan tetapi pengajuan izin dari warga bekas lokalisasi Dolly yang ditutup pada Bulan Juli 2014 lalu selalu ditolak Pemkot Surabaya.

Hingga akhirnya rumah hiburan karaoke yang dulunya juga sebagai Wisma tersebut disegel Satpol PP karena tidak berizin.

"Kalau sudah demikian apa yang harus dilakukan warga agar tetap bisa hidup dengan rumah karaoke setelah lokalisasi Dolly ditutup," ucap Safik.

"Kami tidak habis pikir dengan tindakan Pemkot, kami yang berusaha bangkit dengan usaha lain setelah prostitusi ditutup ternyata dihalangi lagi, lagian berbagai program pemberdayaan yang dijalankan Pemkot pascapenutupan lokalisasi tidak ada efeknya," tutur Endar, warga lainnya. (arf)

DPRD Minta Pemkot Surabaya Gencar Sosialisasi Pencatatan Nikah Online


KABARPROGRESIUF.COM : (Surabaya) Pemkot Surabaya harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat luas atas layanan pencatatan nikah secara online bagi warga nonmuslim.

Harapannya warga bisa memanfaatkan layanan Dispendukcapil Kota Surabaya secara menyeluruh.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto mengatakan, sosialisasi yang dilakukan nantinya tidak hanya untuk pemanfaatannya.

Tapi juga teknis-teknisnya, termasuk untuk menyampaikan keberatan atau komplain dari publikasi pasangan nikah oleh Dispendukcapil.

"Kami respons positip adanya layanan pencatatan nikah online, tapi harus dilakukan sosialisasi menyeluruh," kata Herlina, Jumat (12/12/2014).

Di samping itu, dikatakan Herlina, terlepas dari semakin mudah dan efisien dalam mengurus pencatatan nikah bagi warga nonmuslim melalui sistem online, Dispendukcapil harus tetap waspada dan antisipasi dari aksi penyalahgunaan data.

Menurutnya dengan sistem online maka semua orang bisa masuk ke website Dispendukcapil dan bisa jadi ada upaya sabotase data untuk kepentingan tertentu.

Seperti mengubah data pasangan pengantin dan mengubah data tanggal pengesahan pernikahan di rumah ibadah yang bisa membahayakan karena menyangkut keabsahan dari pernikahan.

"Makanya, kami mengharap Dispendukcapil melakukan antisipasi atas layanan gratis pencatatan nikah secara online," tutur Herlina.(arf)

Dispendukcapil Surabaya Buka Layanan Pencatatan Nikan Online


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkot Surabaya mulai menerapkan sistem layanan pencatatan nikah secara online.

Sarana ini ini diberikan untuk memberikan kemudahan bagi pasangan nikah khusus bagi warga non muslim.

Kepala Dispendukcapil Pemkot Surabaya, Suharto Wardoyo mengatakan, layanan tersebut sebetulnya diberlakukan pekan lalu.

Hanya saja, kemudahan pencatatan nikah secara online tersebut baru dimanfaatkan satu warga Surabaya.

"Mungkin sosialisasi yang kami lakukan itu belum menyeluruh, sehingga belum banyak yang memanfaatkan fasilitas pencatatan nikah secara online tersebut," kata Suharto Wardoyo, Jumat (12/12/2014).

Dijelaskan Suharto Wardoyo, dalam melakukan pendaftaran nikah secara online tersebut pasangan yang menikah cukup mengisi formulir yang ada di website Dispendukcapil.Surabaya.go.id

Yakni dengan mengisi nama mempelai pria dan wanita, tanggal perkawinan di Gereja, di Pura, atau di Wihara.

 Selain itu, salah satu mempelai juga diwajibkan mengisi nomor induk kependudukan (NIK) untuk memastikan salah satu mempelai asli berasal dari Surabaya.

Setelah itu dilakukan maka dalam waktu tujuh hari akta perkawinan akan dikeluarkan Dispendukcapil Surabaya. (arf)

Dubes Baru Inggris Untuk Indonesia Kunjungi Pemkot Surabaya

 KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kedatangan tamu penting, Jumat (12/12). Duta besar Inggris (terpilih) untuk Indonesia, ASEAN dan Timor Leste, Moazzam Malik, berkunjung ke Balai Kota Surabaya. Moazzam diterima Walikota Surabaya, Tri Rismaharini, yang didampingi Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Hendro Gunawan di ruang kerja walikota.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar 60 menit tersebut, Walikota Tri Rismaharini menyampaikan banyak hal mengenai Surabaya dan juga keberhasilan Pemkot Surabaya dalam membangun Kota Pahlawan. Diantaranya pembangunan jalan-jalan baru seperti Middle East Ring Road (MERR), Frontage Road sisi barat dan sisi timur Jalan Ahmad Yani, kawasan genangan air yang jumlahnya terus berkurang, juga intervensi Pemkot Surabaya dalam menyejahterahkan warganya lewat program sekolah gratis, pelayanan kesehatan gratis.

“Kita juga sudah melaksanakan pelayanan publik secara online. Warga bisa mengurus perizinan melalui satu pintu tanpa perlu datang ke beberapa dinas. Begitu juga dengan pelayanan kesehatan dan administrasi kependudukan. Pelayanan kepada warga bisa dilakukan dengan lebih mudah, cepat dan transparan,” ujar walikota.

Selain itu, walikota juga menyampaikan penjelasan perihal pembangunan proyek angkutan massal cepat di Surabaya yang akan mulai dikerjakan pada tahun depan dan ditargetkan selesai pada 2017. “Pembangunan AMC ini akan dikerjakan oleh pemerintah pusat. Kami (Pemkot Surabaya) membangun sarana penunjang seperti park and ride dan juga mennyiapkan feeder (penyuplai muatan) yang terintegrsi dengan trem,” jelas walikota.

Ini merupakan kunjungan pertama Moazzam Malik ke Surabaya.  Ayah dari dua anak ini mengaku senang bisa berkunjung ke Surabaya dan bertemu langsung dengan Walikota Surabaya.

Menurut  Moazzam Malik yang mulai menjabat sebagai duta besar untuk Indonesia pada Oktober 2014 menggantikan Mark Canning, Inggris berkomitmen memperdalam hubungan bilateral dengan Indonesia dengan memperluas jaringan hingga ke kota-kota di luar Jakarta. Dan Surabaya sebagai kota terbesar kedua di Indonesia, dianggapnya punya posisi strategis.

“Surabaya berperan penting dalam peningkatan kerja sama kedua negara. Saya berharap dapat bekerja bersama mitra-mitra potensi di kota ini dan juga provinsi ini demi mencapai tujuan bersama di berbagai sektor,” tegas Moazzam.

Dalam kesempatan itu, Moazzam juga mengumumkan bahwa pemerintah Inggris akan membuka pusat studi British Council di Surabaya pada bulan Maret 2015 mendatang. “Selanjutnya, kami juga berencana membuka kantor Kedutaan Inggris sementara pada April 2015 di mana kantor ini akan beroperasi menyediakan berbagai layanan,” ujarnya.

Di akhir kunjungan, Moazzam menerima cindera mata dari Pemkot Surabaya berupa miniatur lambang kota Surabaya, serta udeng (penutup kepala khas Surabaya) yang kemudian coba dipakainya.

Selain berkunjung ke Balai Kota Surabaya,Moazzam Malik juga bertemu dengan Gubernur Jatimn dan berkunjung ke Universitas Airlangga Surabaya untuk melakukan diskusi formal.(arf)

Menhan RI Kumpulkan Perwira TNI Se-Madiun


KABARPROGRESIF.COM : (Madiun) Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu didampingi Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Eko Wiratmoko, S.Sos, Irjen Kemhan Marsekal Madya TNI Ismono Wijayanto, Dirjen Strahan Mayjen TNI Yoedhi Swastanto, Dirjen Renhan Marsda TNI M. Saugi, Kabaranhan Laksda TNI Rachmad Lubis, Karo Tu Brigjen TNI Ida Bagus Purwalaksana, Danlanud Iswahjudi Marsekal Pertama TNI Donny Ermawan T. M.D.S, serta Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama memberikan pengarahan kepada 492 Perwira TNI Se-Wilayah Madiun, di Gedung Graha Dewanto Lanud Iswahjudi Maospati-Magetan. Jum.at (12/12)


Dalam pengarahannya, Menhan RI menyampaikan pokok-pokok kebijakan umum pertahanan negara, meliputi : Kebijakan Pembangunan Pertahanan Negara, Kebijakan Pemberdayaan Pertahanan Negara, Kebijakan Pengerahan Kekuatan Pertahanan Negara, Kebijakan Legislasi, Kebijakan Anggaran, dan Kebijakan Pengawasan.

Kebijakan Umum Pertahanan Negara tersebut disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan dan beberapa konsep dasar sebagai landasan dalam perumusannya, baik landasan yuridis maupun konsepsional serta berdasarkan visi dan misi pemerintahan tahun 2014 – 2019.

Sedangkan pada aspek non fisik yaitu meningkatkan kuantitas dan kualitas dengan keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pasal ini mengamanatkan bahwa bela negara dilaksanakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi yang diatur dengan Undang-Undang.

Pada saat itu Menhan menyampaikan beberapa penekanan agar dipedomani oleh Perwira TNI, yaitu antara lain, Peralihan Pemerintahan berlangsung aman dan damai, Loyalitas harus tegak lurus, bukan ganda, Silaturahmi harus tetap terjalin dengan para pemimpin,.Jangan lupakan jasa-jasa pemimpin negara terdahulu. Tingkatkan kesadaran Bela Negara, Berikan pendidikan Bela Negara sejak dini, Jaga kekompakan prajurit, antar satuan, antar matra dan instansi pemerintah lainnya, Sebagai komandan harus mampu memotivasi para bawahan guna meningkatkan kinerja individu dan satuan, Tingkatkan terus pemberdayaan wilayah pertahanan di daerah, Galakkan terus upaya Bela Negara melalui pemahaman Wawasan Kebangsaan kepada masyarakat, Pelihara dan hormati kearifan lokal dan hindari pernyataan kontra produktif yang dapat meresahkan masyarakat, Manfaatkan Minggu Militer sebagai pembangun semangat jiwa korsa.

Lebih lanjut Menhan RI mengatakan bahwa, hakikat bela negara merupakan pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara untuk membentuk kekuatan pertahanan negara guna melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa, demi kelangsungan hidup serta kejanyaan negara dan bangsa.
 
 Nilai-nilai dasar bela negara meliputi cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara Indonesia, yakin terhadap kebenaran Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara, rela berkorban bagi bangsa dan negara, memiliki kemampuan awal bela negara, serta rasa cinta warga negara terhadap tanah air yang harus kita tumbuhkan sejak usia dini, sehingga nanti mempunyai wawasan kebangsaan yang tinggi.(arf). 

Kamis, 11 Desember 2014

Terbukti Mengimpor, WNA Cina Divonis 13 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim yang diketuai Heru  Susanto menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Lu Xue Mei , WNA asal negara tirai bambu. Wanita kelahiran Tiongkok 27 tahun silam ini dinyatakan terbukti bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan 1, melanggar pasal 113 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu.

Selain hukuman badan, Dalam amar putusannya yang dibacakan diruang sidang garuda PN Surabaya, Kamis (11/12/2014), Hakim Heru juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 1 Milliar dan bila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun penjara denda Rp 1 milliar subsidair 6 bulan kurungan," ucap Hakim Heru dalam amar vonisnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa Lu Xue Mei dengan didampingi Toba Siahaan selaku kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Alexander Arif masih belum menentukan sikap apakah menerima atau melakukan upaya hukum.

Hal serupa juga dikatakan JPU Nurahman. Jaksa yang tugas di Kejati Jatim menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa LU Xue Mei terlihat lebih tenang dibanding saat menjalani persidangan dengan agenda tuntutan. Terdakwa berambut panjang ini terlihat schok saat dituntut 16 tahun penjara oleh JPU. Ia terlihat terus menetaskan air mata  usai dituntut.

Seperti diketahui, terdakwa ditangkap di Bandara Internasional Juanda Sidoarjo pada 13 April 2014 lalu.
Saat itu, terdakwa naik pesawat dari Cathay Pasifik menuju Surabaya, usai tiba di Bandara Internasional Juanda, petugas mencurigai tas ransel milik terdakwa melalui pemeriksaan menggunakan X Ray.

Dalam tas ransel itu, petugas dari Bea dan Cukai Bandara menemukan 8 bungkus plastik berisi sabu seberat 1.840 gram.

Petugas langsung menangkap terdakwa dan hasil dari penyidikan, Barang haram tersebut diketahui merupakan milik Oppi (DPO) , orang yang dikenal terdakwa saat menginap di hotel Dong Fung Cina.

Dalam pertemuan itu, terdakwa diminta untuk membawakan tas milik Oppi dan menyerahkan tas tersebut ke teman Oppi  bernama Franklin alias Bobby di hotel 88 jalan Embong Malang Surabaya.

Tetapi pertemuan berubah, terdakwa diperintahkan berangkat ke Jakarta naik bus dan harus chek in di Hotel Puri Caglak di Pasar Rebo Jakarta Timur.

Kemudian BNN Jawa Timur yang melakukan controlled delivery terhadap terdakwa berhasil menangkap Frangklin alias Bobby yang menerima penyerahan sabu dari terdakwa. Selanjutnya mereka di bawa Ke BNNP Jawa Timur.

Berdasarkan BAP Lab Krim No 2499/NNF/2014 dengan kesimpulan bahwa barang kristal putih tersebut adalah benar benar metamfetamina yang terdaftar dalam golongan 1 no urut 61 lampiran I Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Komang) 

Germo Via BBM Dihukum 8 Bulan.


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim yang diketuai Ainur Rofiq menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap Dewi Sundari (25) alias mami dee, terdakwa kasus perdagangan prostitusi melalui media sosial blackberry massanger (BBM).

Dalam persidangan yang digelar diruang sidang garuda PN Surabaya, Senin (11/12/2014), hakim Ainor Rofik menyatakan  perbuatan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat 1 dan ayat  2  UU No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara dipotong selama terdakwa menjalani penahanan,"ucap Hakim Ainur Rofik dalam amar putusannya.

Vonis hakim ini sesuai dengan tuntutan JPU Arief Faturrahman dari Kejari Surabaya yang Surabaya sebelumnya menuntut 8 bulan penjara.

Seperti diketahui, terdakwa ditangkap  oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Kota Surabaya di sebuah hotel berbintang di kawasan Ngagel, Rabu (9/9/2014).

Modus terdakwa dalam memperdagangkan PSK nya Hanya menggunakan layanan broadcast BBM melalui telepon genggamnya. Dia tinggal pasang foto pada Profile Picture (PP) berikut nomer. Melalui PP di BBM, pria yang sudah menjadi pelanggan yang mengenalnya, tinggal menanyakan tarif dan kepastian kapan bisa di pesan.

Dewi Sundari, memasang tarif PSK yang ditawarkan dalam kisaran Rp1,5 juta hingga Rp3 juta untuk waktu pendek (short time), yaitu dalam waktu satu sampai dua jam. Sedang untuk long time yaitu selama sehari, sampai Rp 10 juta.

Tentang pembagian penghasilan, terdakwa mengaku hanya mengambil 30 persen, siasanya bagian PSK dan para pelanggannya, diminta menyediakan kamar harus di hotel berbintang. (Komang)