Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Selasa, 24 Februari 2015

Ditolak Jaksa, Sekretaris Yayasan qq Dharma Tetap Bersaksi

  Jaksa Juga Hadirkan Saksi Ahli Pidana dan BPN

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang lanjutan perkara  pemalsuan sertifikat tanah seluas 84.340 m2 dk Sidoarjo, dengan terdakwa Drs. Filipus Nerius Sandi Kartawidjaja, warga Sidoarjo, Jawa Timur, selaku Ketua Yayasan qq Dharma Warga Korps Karyawan Pemerintahan Jawa Timur kembali digelar di PN Surabaya, Kamis (23/2/2015).

Dalam persidangan yang digelar diruang sidang garuda ini menghadirkan saksi Drs Imam Hanafi Saleh selaku Sekretaris Yayasan qq Dharma. Selain itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyanto juga menghadirkan dua orang saksi ahli yakni DR M Solahudin, Dosen Pidana Ubhara dan Yagus Suyadi SH dari Kanwil BPN Jatim.

Drs Imam Hanafi  mendapat urutan pertama untuk bersaksi, Namun kehadirannya dalam persidangan ini sempat ditolak Jaksa Supriyanto dengan alasan saksi yang menjabat sebagai sekretaris yayasan ini sering mengikuti persidangan.

"Kami keberatan majelis hakim kalau, saksi ini memberikan keterangan, karena menurut JPU Rahmat Harry Basuki, saksi ini sering sekali mengkuti persidangan,"ucapnya pada majelis hakim yang diketuai Tugiono.

keberatan Jaksa yang bertugas di Kejati Jatim ini hanya dicatat dalam berita acara saja, Hakim Tugiono pun meminta Imam Hanafi untuk memberikan kesaksiannya. "Dicatat saja keberatan saudara jaksa, silahkan saksi untuk memberikan keterangan," ucap Hakim Tugiono pada Jaksa dan Saksi Imam Hanafi.

Didalam keterangannya, Imam Hanafi mengakui jika Yayasan Qq Dharma berdiri sejak tahun 1968 dan pada 2011 terjadilah perubahan kepengurusan. Yayasan tersebut bergerak dibidang sosial dan agama.

Sementara terkait aset yang dimiliki Yayasan tersebut, Saksi Imam mengatakan kepengurusan Yayasan Tahun 2011  tidak memiliki aset tanah. "Yang aset itu Yayasam Tahun 1968, lokasinya ada disepanjang yang dibeli dari petani,"terang saksi Imam.

Sementara terkait bukti kepemilikan aset tersebut, Saksi Imam mengakui jika aset tanah tersebut diketahui pada 2014. Saat ketua Yayasan yang lama menemukan sertifikat aset itu didalam dos. " Pada waktu itu sertifikat ditemukan didalam dos, ditaruh di kantor yayasan. Luasnya 84,340 meter persegi. Ditemukan oleh Sandi selaku ketua  dan waktu itu yayasan sedang pindahan kantor dari jagalan ke ketintang,"terangnya.

Dengan penemuan sertifikat itu, pihaknya melakukan gugatan perdata ke PN Surabaya." Setelah menemukan, Kami rapat intern dan hasilnya mengajukan gugatan perdata di PN Surabaya," jelas Imam diakhir kesaksiannya.

Sementara, M Solahudin selaku saksi ahli pidana ini mengamini pasal 263 dan 264 yang didakwakan JPU terhadap terdakwa. Menurutnya perkara pemalsuan atau menggunakan surat palsu bukanlah delik aduan, sehingga siapaun yang mengetahui tindak pidana tersebut bisa saja mengadu atau melapor.

Menurut Solahudin, Pemalsuan memiliki arti membuat surat yang isinya tidak benar, kalau membuat surat ada surat asli tapi bisa merenboe, menambah nambah atau mengurangi sehingga tidak sesuai dengan aslimya. Selain itu Pemalsuan harus ada pembandingnya, sedangkan  Kalau membuat surat palsu tidak ada pembandingnya.

Sementara pada pasal 263  ayat 1 ada unsur delik penggunaan entah menyuruh orang lain , kalau di ayat duanya harus sengaja kalau dia mengetahui dan digunakan.

"Jadi siapapun bisa mengadu atau melapor ke Polisi, karena ini bukan delik aduan,"terang Solahudin.

Sedangkan saksi Yagus Suyani, SH selaku kepala seksi pendaftaran tanah BPN provinsi jatim ini menjelaskan surat sertifikat asli adalah apabila terdaftar dalam surat warkah BPN, "Apabila tidak tercantum berarti bukan produk BPN setempat," Ujar saksi.

Sementara saksi dilihatkan tentang barang bukti sertifikat yang dibuat yayasan qq dharma. "Pertama, blangko sertifikat (barang bukti) ini kosong atau tanpa dasar yang terdaftar didaftar umum," ujar saksi.

Saksi juga menerangkan bahwa dalam pembuatan sertifikat tanah tidak boleh atas nama perusahaan dan perseorangan. "Hanya satu, kalau badan hukum perusahaan atau yayasan tanpa disertai nama perseorangan," ujar saksi.

Sebelumnya, Saksi Sahrul Iswandi, SH kepala Sub Seksi Persengketaan BPN Sidoarjo juga mengungkapkan bahwa sertifikat HGB no 326 yg terletak di kelurahan taman kec sepanjang kabupaten Sidoarjo adalah benar milik PT.Surabaya Lingkarmas.

"Yang tercatat di BPN sidoarjo tidak ada atas nama Zailani yayasan qq dharma melainkan atas nama PT surabaya lingkarmas sejak tahun 2000. Untuk Sertikat HGB atas nama PT Surabaya Lingkarmas tahun 2008 penggantian dari tahun 2000 yg rusak " ungkap Saksi dalam persidangan.

Terkait sertifikat yang dimiliki terdakwa, Ketua majelis hakim Tugiono menanyakan kepada saksi, apakah bisa setifikat tanah yayasan atas nama perorangan ?

"Tidak bisa, karena jika badan hukum, seperti yayasan dan perusahaan harus tercatat atas nama sertifikat badan hukum atau yayasan tersebut dan alamat yayasannya. Bukan atas nama perorangan," ujar Saksi Sahrul Iswandi kepada hakim.

Sekedar diketahui, awalnya PT.Surabaya Lingkarmas membeli lahan seluas 84.340 m2 ke pihak petani didaerah Sidoarjo pada tahun 1996 sebesar Rp. 60 juta. Namun tanah tersebut tidak segera dibangun karena masih terkendala surat perlengkapan tanah.

Di tahun 2008 papan nama yang ditancapkan dilokasi dibongkar oleh Sunardi suruhan Yayasan qq Dharma, lalu PT Surabaya Lingkarmas melaporkan aksi pelaku pembongkaran ini ke pihak Kepolisian. Fakta dilapangan, lagi-lagi terjadi masalah dan pihak Yayasan qq Dharma menyatakan memiliki sertifikat tanah dengan objek serta luas lokasi sama dengan yang dimiliki oleh PT Surabaya Lingkarmas.

Atas perbuatan terdakwa yang memalsukan sertifikat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry, SH, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjerat terdakwa dengan pasal 263 ayat (2) KUHP. (Komang)

Prof Dr Philipus Hadjon Ringankan Posisi Euis Darliana dan Salahkan Penyidik Kejaksaan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang lanjutan perkara korupsi pembebasan lahan Middle East Ring Road (MERR) II C dengan terdakwa Euis Darliana kembali di sidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidorajo, Senin (23/2/2015).

Dalam persidangan ini, menghadirkan Prof Dr Philipus M Hadjon, SH,MH sebagai saksi ahli. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Maratua Rambe, Saksi Ahli ini menerangkan  jika Euis Darliana, belum tentu bisa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi selama dirinya tidak terbukti menikmati uang negara. Bahkan, Pasal 3 undang-undang tindak pidana korupsi yang disangkakan jaksa, bisa jadi menunjukkan lemahnya penyidikan dalam kasus yang diduga merugikan negara belasan miliar tersebut, jika memang tidak ada aliran uang yang masuk ke kantong Euis.

Dia menilai jika penerapan pasal 3 undang-undang tipikor dalam kasus Euis Darliana cukup lemah dan mestinya tidak dapat menyeret Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kasus ini sebagai terdakwa.

Menurut Philipus, Euis adalah pejabat pemerintahan yang melakukan kesalahan karena menandatangani nota ganti rugi warga terdampak pembebasan lahan MERR II C. Dengan begitu, Euis hanya melakukan kesalahan pada legalitas, dan pantas dijatuhi sanksi administrasi.

Pernyataan Philipus diperkuat dengan keterangan jika Euis dijadikan pesakitan pengadilan karena dirinya menandatangi nota ganti rugi guna pencairan dana warga. Apalagi, jaksa menjeratnya dengan Pasal 3 yang intinya berkaitan dengan penyalahgunaan hak dan wewenang.

"Wewenang yang dimaksud adalah jika ada manipulasi dan penyimpangan yang juga turut dilakukan terdakwa," ujar Philipus.

Sementara, masih kata Philipus, Euis ditetapkan sebagai tersangka karena lalai atas kinerja bawahannya, Olli Faizol dan Djoko Walujo yang masing-masing merupakan Satgas dan koordinator pembebasan lahan. Dua PNS Pemkot Surabaya inilah yang berperan melakukan mark up uang ganti rugi. Artinya, kata Philipus, Euis sebatas lalai dalam menggunakan haknya sebagai KPA dan PPK, karena lalai mengawasi kinerja bawahannya.

Menanggapi itu, majelis ketua Maratua Rambe, mempertanyakan kewenangan Euis yang tidak menganut azaz kehati-hatian dalam menjalankan tupoksinya selama menjabat sebagai KPA dan PPK. Apalagi, terdakwa mengantongi nota dinas dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (PUBMP) Surabaya. Bahkan, akibat dari kelalaiannya lah, negara menjadi rugi karena ulah Djoko dan Olli yang memanipulasi besaran dana ganti rugi bagi warga.

"Jika dakwaannya sebatas wewenang, maka harus dibuktikan wewenang mana yang disalahkan. Menandatangani bukan berarti setuju pada manipulasi atau penyimpangan. Kalau begini, penyidikannya tidak lengkap," jelas ahli.

Menurut penilaian Philipus, Euis tidak mengetahui jika Djoko dan Olli melakukan manipulasi besaran biaya ganti rugi warga MERR. Euis, sebagaimana dalam dakwaan, mengaku menandatangani nota ganti rugi, namun tidak mengetahui adanya namipulasi biaya lahan.

"Kalau pejabat tidak cermat, maka sanksinya indisipliner. Bukan karena tidak cermat lalu didakwa korupsi. Pasal 3 harus dibuktikan, jika tidak akan membingungkan," tegas ahli.

Sementara itu, kesaksian Philipus di muka sidang sebagai pakar hukum administrasi, mengalami penolakan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alasannya, keterangan hukum administrasi tidak sesuai dengan kasus pidana khusus yang disidangkan. "Kami hanya menerima saksi ahli di bidang pidana, bukan administrasi," ujar JPU Hanafi.

Euis dijadikan pesakitan bersama dua PNS lainnya, yakni Djoko Walujo dan Olli faizol. Ketiganya diduga melakukan penyelewengan dana ganti rugi pembebasan lahan untuk proyek MERR II C. (Komang)