Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 22 September 2014

Hakim Tolak Permohonan Pra Peradilan Staf Sekwan


KABARPROGRESIF.COM : Hariyanto, hakim tunggal yang menyidangkan  gugatan Pra Peradilan menolak keseluruhan permohonan yang diajukan Nuri Subagyo, Staf Sekwan Kota Surabaya.

Dalam amar putusan yang dibacakan di ruang sidang garuda PN Surabaya, Senin (22/9). Hakim Hariyanto menilai
Penangkapan, Penahanan dan Proses Penyidikan yang dilakukan oleh Polsek Genteng telah sesuai dengan prosedur.

"Dari bukti bukti yang diajukan oleh para pihak, menjatuhkan, mengadili, menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon,"kata hakim Hariyanto dalam putusannya.

Usai persidangan, Hans Edward Hehakaya mengaku tidak puas atas putusan tersebut. Ia menganggap ada fakta yang belum diungkap dalam persdiangan. Untuk itu, Ia mengaku akan mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut.

"Secara Undang Undang Pasal 65 KUHAP kita punya waktu 1 minggu untuk mengajukan kasasi,"terang Hans usai persidangan di PN Surabaya, Senin (22/9).

Menurut Hans, pihaknya masih berkeyakinan memiliki peluang untuk mengajukan Kasasi."Selagi belum dibacakan surat dakwaanya, kami masih bisa mengajukan kasasi,"terang Pengacara Alumuus Unair angkatan 92 ini kepada wartawan.

Sementara, kuasa hukum Polsek Genteng, AKP Karim dari Bidkum Polrestabes Surabaya terlihat Sumringah atas penolakan permohonan gugatan Pra Peradilan ini. Mantan Anggota Propam Polrestabes Surabaya mengaku telah melakukan upaya maksimal atas gugatan ini."Kami sudah maksimal, dan hakim sudah memutuskan yang terbaik bagi instansi kami,"terang AKP Karim.

Sementara, saat putusan ini dibacakan, puluhan pegawai Staf DPRD Kota Surabaya terlihat memadati ruang persidangan garuda PN Surabaya. Mereka datang untuk menyaksikan langsung putusan yang menjadikan rekan sejawatnya sebagai tersangka.

Seperi diketahui, Seperti diketahui,  gugatan pra peradilan ini dilayangkan keluarga tersangka Nuri Subagyo yang menilai penangkapan dilakukan Polsek Genteng cacat hukum dan tidak sah, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) KUHAP.

Pasalnya, ketika Nuri Subagyo ditangkap, Polisi tidak menunjukan sprint penangkapan, surat penangkapannya baru diberikan sehari setelah di tangkap

Selain menyoal penangkapan, dalam gugatan pra peradilan tersebut juga masalahkan hak nya yang tidak didampingi penasehat hukum saat dilakukan pemeriksaan.

Nuri Subagyo ditangkap anggota Polsek Genteng 11 Agustus 2014 lalu di Taman Prestasi Jalan Ketabang Kali Surabaya. Polisi berhasil menemukan sabu seberat 0,036 gram didalam helm milik tersangka.

Sementara, dalam hitungan hari, perkara pidana ini akan digelar persidangannya di PN Surabaya. Rabu (16/9) lalu, I Wayan Oja Miasta selaku Jaksa yang menangani perkara ini telah melimpahkan berkas perkaranya ke PN Surabaya. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar