Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 08 September 2014

Penyidik MERR II C ‘Puas’ di Tiga Tersangka Saja




KABARPROGRESIF.COM : Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kiranya mencukupkan penyidikan kasus dugaan korupsi pelepasan lahan untuk proyek jalan MERR II-C Gununganyar, Surabaya, untuk tiga tersangka. Kejaksaan beralasan kasus ini akan dikembangkan pada keterlibatan pihak lain setelah melihat fakta-fakta persidangan.

Plh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Surabaya Agus Chandra mengatakan, memang pihaknya kini fokus pada pada penyempurnaan berkas untuk tiga tersangka kasus MERR. Para tersangka tersebut adalah Djoko Walujo (staf Dinas PU Bina Marga dan Pematusan), Euis Darliana (sekretaris Dinas PU Bina Marga dan Pematusan), dan Olli Faizol (staf Dinas PU Bina Marga dan Pematusan).

Agus menerangkan, saat ini sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan. Itu diperlukan untuk menguatkan keterangan dan data yang sudah dikantongi penyidik sebelumnya. Keterangan tambahan itu akan digunakan untuk menyempurnakan pemberkasan tiga tersangka kasus ini. “Kita memang fokus hanya untuk tiga tersangka yang sudah ada,” katanya, Senin (8/9).

Keterangan dan data tambahan dikorek agar jaksa tidak kelabakan saat kasus MERR dibawa ke persidangan. Dengan demikian, kecil kemungkinan para tersangka mendapatkan celah kelemahan surat dakwaan agar bisa bebas dari jeratan hukum. “Tentu kita masih akan korek keterlibatan pihak lain. Nanti lihat dari fakta persidangan,” tandas Agus.

Kasus dugaan penyimpangan pelepasan lahan proyek jalan MERR II-C Gununganyar diusut Kejaksaan sejak tahun lalu. Penyidik menemukan dugaan mark up data luas lahan pada realisasi pelepasan lahan tersebut. Akibatnya, anggaran pelepasan lahan dari uang negara melebihi anggaran semestinya. Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya kini meringkuk di Rutan Medang dan Lapas Sidoarjo.(Komang)

0 komentar:

Posting Komentar