Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 29 September 2014

Ngaku Wartawan JTV, Pelaku Penyebar Isu Penculikan Anak Akhirnya Diringkus Polisi


KABARPROGRESIF.COM : Penyebar isu penculikan anak lalu kepalanya dipenggal berhasil diringkus petugas Reskrim Polres Jombang, Sabtu (27/4/2014). Tersangka adalah M Abdurrahman Wahid (20), warga Desa Plandi, Kecamatan Jombang Kota.

Untuk meyakinkan orang agar percaya bahwa isu penculikan anak itu benar-benar terjadi, dalam menjalankan aksinya, Wahid mengaku sebagai wartawan JTV. Dia lalu memposting dalam status facebook tentang kabar menyesatkan itu. Akibatnya warga terutama ibu-ibu banyak yang menelan mentah-mentah isu penculikan anak ini sehingga banyak yang resah.

Status Facebook wartawan JTV gadungan ini memancing puluhan orang berkomentar hingga memunculkan pro-kontra. Namun Wachid berupaya meyakinkan bahwa penculikan dan pemenggalan kepala anak-anak itu adalah fakta. “Saya wartawan JTV. Saat ini saya bersama tim sedang melakukan investigasi di lapangan untuk memburu pelaku penculikan,” tulisnya dengan sok.

Polres Jombang yang sering mendapat keluhan masyarakat terkait gencarnya isu penculikan diam-diam melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas menangkap Wandi yang gencar menyebarkan isu penculikan anak lalu kepalanya dipenggal itu.

Kasubbag Humas Polres Jombang AKP Lely Bahtiar membenarkan penangkapan oknum wartawan JTV gadungan ini. “Pelaku menyebarkan berita bohong lewat media sosial. Untuk meyakinkan khalayak, dia mengaku sebagai wartawan JTV yang bertugas di Jombang,” terangnya.

AKP Lely Bahtiar juga menunjukkan barang bukti berupa print out Facebook pelaku. Dalam acount bernama ‘Wachid Sang Malaikat Cinta’ itu, pelaku mengunggah kabar penculikan pada 23 September 2014. Isinya, di Dusun Petengan, Desa Tambakberas ditemukan mayat balita tanpa kepala. Dia kemudian meminta masyarakat untuk berhati-hati.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 28 ayat (1) Junto pasal 45 ayat (1), UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). “Pelaku telah menyebarkan berita bohong dan menyesatkan. Dia dijerat UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara,” pungkasnya. (Iko)

0 komentar:

Posting Komentar