Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 12 Desember 2016

Mantan Sekda Gresik, Husnul Huluq Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Sekda Pemkab Gresik), Husnul Huluq menjalani sidang perdana kasus korupsi retribusi sewa perairan laut menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda Sidoarjo, Jum'at (9/12/2016).

Dengan menggenakan baju batik warna hijau lengan panjang dan mengenakan songkok warna hitam, Mantan Calon Bupati Gresik Periode 2016-2021 ini terlihat tenang dan  menyimak surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim.

Chuluk didudukkan sebagai pesakitan bersama dua mantan pejabat PT Smelting, yakni Syaiful Bachri dan Dukut Imam Widodo.

Dijelaskan dalam dakwaan jaksa, Dugaan korupsi ini terjadi ketika Husnul Khuluq masih menjabat sebagai Sekda Pemkab Gresik pada tahun 2006. Saat itu, Pemkab Gresik dan PT Smelting menandatangani perjanjian terkait sewa perairan laut yang akan digunakan untuk bongkar muat. PT Smelting menyetorkan uang sebanyak dua kali, yang senilai Rp 1,37 miliar lebih dan kedua senilai Rp 2 miliar lebih.

Uang tersebut ditransfer ke rekening khusus Pemkab Gresik yang diterbitkan terdakwa Husnul Huluq. Setoran pertama dicairkan melalui cek dan diserahkan lagi ke sejumlah pejabat PT Smelting. Pengembalian uang tersebut belakangan disoal, karena tidak melalui Kasda Pemkab Gresik.


Nah, Pada tahun 2012, Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut.

Oleh jaksa, ketiganya dijerat pasal 3 dan 4 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Atas dakwaan tersebut, ketiga terdakwa mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa dan akan mengajukan eksepsi, yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya.

Terpisah, Hadi Mulyo Utomo selaku penasehat hukum Khuluq mengaku dakwaan jaksa kabur dan tidak jelas, mengingat dalam perkara ini tidak ada kerugian negara

“Bahkan terdakwa  Husnul Khuluq sendiri, tidak menikmati uang negara,"terang Hadi.

Menurut Hadi, kliennya telah menyerahkan uang senilai Rp1,3 miliar kepada  Dukut Imam Widodo (tersangka lain dalam kasus ini, red).

“Uang itu diserahkan saat Dukut Imam Widodo menjabat sebagai perwakilan General Manager PT Smelting. Uang tersebut diserahkan karena memang hak dari PT Smelting sebagai biaya konservasi atas perjanjian sewa perairan laut antar pihak PT Smelting dengan Pemkab Gresik. Dal hal ini sudah sesuai SK Bupati Robach Ma’sum bernomor 1441 tahun 2006 serta Perda nomor 9 tahun 2002 Pemkab Gresik tentang tarif
jasa kepelabuhanan,”sambung Hadi.

Dijelaskan Hadi, dugaan kasus ini merupakan dampak dari rancunya kepastian atas kebijakan pemerintah soal kontrak penetapan harga sewa.

Ada dua kebijakan kontrak yang berbunyi, tarif sewa sebesar Rp500 permeter dan Rp300 permeter yang harus diserahkan ke Kasda Gresik.

“Melalui Surat Keputusan (SK) nya, Robach Ma’sum, Bupati yang menjabat saat itu juga menegaskan bahwa bunyi kontrak Rp300 permeter pun memiliki dasar hukum. Namun sayangnya, pemerintah saat itu, juga tidak menegaskan soal kepastian status soal bunyi kontrak Rp500 permeter, sehingga muncul kerancuhan yang akhirnya dijadikan dasar munculnya perkara ini,"sambungnya. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar