Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 29 Januari 2019

Berkas Tiga Tersangka Kasus DPRD Sumut Dilimpahkan Ke Pengadilan


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tiga tersangka terkait kasus dugaan penerimaan suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho ke tingkat penuntutan.

Ketiga tersangka itu merupakan anggota DPRD Sumatera Utara yang terdiri dari Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar dan Abu Bokar Tamba.

"Penyidikan terhadap 3 tersangka telah selesai, hari ini dilakukan penyerahan barang bukti dan 3 tersangka ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (29/1/2019).

Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurut Febri, sekitar 175 saksi dari berbagai unsur telah diperiksa dalam kasus ini.

"Ketiga tersangka juga telah diperiksa sekurangnya sekali dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar dia.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.

Mereka disangka menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang.

Menurut KPK, suap untuk 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar