Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 21 Februari 2019

Eksepsi Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditolak Hakim


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galaila Agustiawan.

"Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim Emilia Djaja Subagja saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/2/2019).

Dalam pertimbangan, hakim menilai materi keberatan yang disampaikan Karen melalui penasehat hukumnya telah memasuki materi pokok perkara. Dengan demikian, pembuktian harus dilajukan dalam sidang pemeriksaan saksi.

Selain itu, hakim menilai, surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai hukum acara pidana. Surat dakwaan telah dibuat cermat dan lengkap, sehingga menjelaskan secara utuh rangkaian tindak pidana yang diduga dilakukan Karen.

Setelah eksepsi ditolak, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan persidangan dan menghadirkan para saksi.

Dalam surat dakwaan, Karen diduga telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Karen memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu.

Karen dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).

Selain itu, menurut jaksa, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Menurut jaksa, perbuatan Karen itu telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia.

Kemudian, sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen telah merugikan negara Rp 568 miliar. (rio)

0 komentar:

Posting Komentar