Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 10 September 2020

Terpidana Jasmas Pemkot Surabaya, Syaiful Aidy Bayar Denda Rp 100 Juta


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya)
Terpidana kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas Syaiful Aidy akhirnya membayar pidana denda sebesar Rp 100 juta dan biaya perkara Rp.10 ribu.

Pembayaran denda dan biaya perkara itu dilakukan oleh perwakilan keluarga terpidana serta didampingi jaksa eksekutor di salah satu bank milik pemerintah.

"Tadi pembayaran denda Rp 100 juta dan biaya perkara Rp 10 ribu melalui rekening, tidak cash. Tapi sebelum dilakukan pembayaran. Istri terpidana datang ke kantor ditemui oleh Kajari Tanjung Perak, Wahyu Sabrudin didampingi para Kasi dan Kasubagbin," jelas Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Erick Lydfyansyah, Rabu (9/9).

Ia menambahkan, pembayaran dengan sebesar Rp 100 juta sebagai pengganti dua bulan kurungan atau subsider tersebut merupakan inisiatif dari Syaiful Aidy usai menerima putusan dari Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Ini itikat baik pak Syaiful Aidy, padahal putusan Pengadilan Tinggi jauh lebih besar 6 bulan dari putusan Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya," ungkapnya.

Sedangkan untuk terpidana lainnya seperti Dini Rijanti maupun Binti Rochma, menurut Erick belum menerima informasi.

Meski Dini Rijanti sudah menerima putusan yang sama besar seperti Syaiful Aidy.

"Kalau Dini Rijanti belum ada kabar, sedangkan Binti Rochma mengajukan upaya hukum yang lebih tinggi lagi," pungkasnya.

Seperti diketahui Syaiful Aidy satu dari enam terdakwa kasus yang merugikan keuangan negara mencapai angka Rp 5 miliar akhirnya dijatuhi vonis oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (16/4).

Mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 itu dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan penjara.

Selain vonis kurungan badan, Syaiful Aidy juga di denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama dua bulan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Seperti diberitakan dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya untuk program jasmas.

Selain Syaiful Aidy, majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya juga memvonis empat mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 lainnya sedangkan satu anggota DPRD Surabaya yang terpilih lagi, Ratih Retnowati mendapat vonis bebas.

Keempat anggota DPRD Surabaya yakni Sugito, Darmawan, Dini Rijanti dan Binti Rochma.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.

0 komentar:

Posting Komentar