Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Jumat, 29 November 2013

Rektor Untag Digugat ke PTUN

KABARPROGRESIF.COM : Dianggap apriori dan otoriter dalam membuat suatu aturan dan kebijakan, Rektor Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya digugat oleh Nono Soepriyadi yg saat ini menjadi Dekan di fakultas Ekonomi Untag.

Nono mendaftarkan gugatannya, Jum'at (28/11/2013)ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan nomor perkara 225/G/2013/PTUN.SBY. Tertanggal 29 Nop 2013, melalui kuasa hukumnya,Fahmi Bachmid, SH. " Tujuannya  untuk memperjuangakan hak dan kebenaran serta mencari keadilan atas tindakan sewenang-wenang yang dilakukan Rektor," ujar Fachmi, Jumat (29/11/2013).

Diungkapkan Fachmi, gugatan ini bermula terpilihnya Nono Soepriyadi sebagai Dekan Fakultas Ekonomi Untag periode 2013 - 2017 dengan proses pemilihan secara demokratis pada tanggal 8 November 2013. Namun setelah Nono Soepriyadi terpilih dengan mendapatkan 84 suara justru Rektor menunjuk dan mengngakat Dr. Sigit Sardjono sebagai Dekan, padahal pada saat proses pemilihan Sigit menyatakan mundur. " Akibat perbuatan Rektor yg mengingkari proses demokrasi dan hak pemegang suara, maka pak Nono menunjuk saya selaku kuasa hukumnya untuk mencari Keadilan dan Kebenaran serta memperjuangkan hak hak nya selaku Dekan terpilih yg dipilih secara Demokratis," ungkap Fachmi.

Semestinya, lanjut Fahmi, Rektor harusnya menghormati pilihan pemegang suara dan pilihan yg dilakukan secara demokratis, bukan jamannya lagi bertindak sewenang wenang karena merasa berkuasa.

"Karena itu saya bersedia membela dekan terpilih demi tegakknya demokrasi di untag serta kedaulatan pemegang suara," tegasnya. (Komang)

Kejati Tunjuk 4 Jaksa Tangani Bambang DH

KABARPROGRESIF.COM : Penetapan Bambang DH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jasa pungut (japung) ternyata sudah pertengahan November lalu. Itu dibuktikan dari Surat Dimulainya Perintah Penyidikan (SPDP) yang dikirim penyidik Polda ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Pidana Khusus (Pidsus) Kejati, Pipiet Suryo, kemarin (29/11) menuturkan, pihaknya menerima SPDP kasus Bambang DH dari Polda pada tanggal Selasa, 26 November 2013 lalu. "Di SPDPnya tertanggal 14 November 2013," ujarnya.

Pipiet menjelaskan, di SPDP yang diterimanya tertulis Bambang DH sebagai tersangka. "Hanya satu tersangka," katanya. Memang, lanjut Pipiet, biasanya untuk kasus yang ditangani kepolisian, setiap kasus apabila dinaikkan ke level penyidikan, tersangka sudah ditetapkan.

Menindaklanjuti SPDP yang diterima Kejati tersebut, Pipiet mengaku sudah menunjuk empat jaksa pilihan untuk meneliti dan menangani kasus yang sudah menjebloskan satu anggota DPRD dan dua pejabat Pemkot Surabaya ini. "Kita sudah tunjuk empat jaksa peneliti. Sudah kita usulkan cuma suratnya belum keluar," tandasnya.

Seperti diketahui, Rabu (27/11) lalu Polda Jatim mengumumkan mantan Walikota Surabaya Bambang DH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana jasa pungut 2007 lalu sebesar Rp 270 juta.

Ahli Hukum Pidana Unair I Wayan Titib Sulaksana menuturkan, ada pihak lain yang semestinya juga diusut terlibat kasus ini. Menurutnya, pengembalian dana japung tidak menghapus perbuatan pidana dalam kasus ini. "Makanya penyidik Polda Jatim tidak berhenti. Mereka harus melakukan pendalaman sampai ada tersangka baru," katanya, Kamis (28/11). (Komang)