Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Kamis, 30 Juli 2015

Turnamen Sepak Bola Danrem 084 Cup U -21

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dalam rangka menyambut perayaan Dirgahayu HUT RI ke 70, Korem 084/Bhaskara jaya, menggelar Turnamen Sepak bola Danrem Cup U-21 (29/7) bertempat dilapangan Kodam V Brawijaya

Kolonel Inf Muhamad Nur Rahmad, secara resmi membuka Turnamen Sepak bola Danrem Cup Tahun 2015, yang juga dihadiri seluruh wilayah anggota Dandim, dalam pembukaan pertama, Pertandingan dimulai dari Team 0827/Sumenep melawan  Team dari Kodim 0816/Sidoarjo.

Hasil pertandingan Danrem Cup, juara 1 dan 2 akan mewakili korem untuk kegiatan Turnamen Pangdam Cup yang akan dilaksanakan tgl (6 /8/2015) dilapangan Kodam V Brawijaya, Korem madiun, mojokerto, malang dan Korem Surabaya, nantinya akan bertanding diacara tersebut,Ujar' Mayor Inf Heri Hutomo, sebagai Panitia Koordinator pertandingan Piala Danrem Cup tahun 2015.

Pada kesempatan yang sama Danrem 084/Bhaskara jaya, Kolonel Inf Muhamad Nur Rahmad, dalam sambutanya memaparkan, melalui kegiatan Olahraga Sepak bola ini tunjukan prestasi, sportifitas harus dijunjung tinggi dengan demikian akan melahirkan bibit-bibit Atlet yang bisa diandalkan nantinya.

Masih, Kolonel Nur Rahmad, disamping bertanding Sepak bola, kita bisa berkumpul bersama yang secara tidak langsung kita membudayakan betapa pentingnya Silaturahmi antar sesama, Tegasnya.

Peserta Pertandingan Danrem Cup U-21 2015, yang dilaksanakan selama 4 Hari, Rabu- Kamis- Jumat dan Senin, ada 8 Team dari: 1.Kodim 0816/ Sidoarjo, 2.Kodim 0817/Gresik, 3.Kodim 0826/ Pamekasan, 4.Kodim 0827/ Sumenep, 5.Kodim 0828/Sampang, 6.Kodim 0829/Bangkalan, 7.Team 0830-0831, 8. kodim 0832/ Surabaya selatan. Aturan Pertandingan menggunakan aturan viva dan Sistem Gugur. (asmo)


Penganiaya Bos Hotel Meritus diganjar 21 Bulan

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Oei Alimin Sukamto langsung terlihat lemas, saat majelis hakim yang diketuai Ferdinadus menyatakan dirinya terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap Bos Hotel Meritus, Hariyono Winata pada 4 Agustus 2012 lalu.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa  pria yang gemar menengak minuman beralkohol itu divonis 1 tahun dan 9 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai Ferdinadus.

Amar vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar diruang sidang garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/5/2015).

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa,"ucap Hakim Ferdinadus saat membacakan amar putusannya.

Hal yang memberatkan dalam putusan hakim ini dikarenakan selama persidangan terdakwa Oei Alimin Sukamto berbelit-belit memberikan keterangan dan tidak menyesali perbuatannya.

Vonis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa, yang sebelumnya menuntut Oei Alimin Sukamto dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, Oei Alimin Sukamto melalui M Sholeh selaku pengacaranya tak langsung menerima putusan hakim. Hal senada juga dilontarkan Jaksa Feri Rahman selaku pengganti jaksa Endro. "Kami pikir-pikir,"ucap Sholeh yang juga diamini Jaksa Feri.

Seperti diketahui, peristiwa penganiayaan itu bermula saat terdakwa sedang pesta miras pada 4 Agustus 2012 lalu.
Ditengah asyiknya menengak minuman alhohol itu, terdakwa melihat Haryono Winata, pemilik Hotel Meritus dan menawarkan minuman tapi tawaran tersebut ditolak.

Penolakan itu berbuah bencana bagi Haryono Winata, pasalnya, terdakwa langsung marah dan langsung mengambil lampu yang berada dimeja, kemudian dilemparkan ke Haryono Winata. Akibat perbuatannya, korban mengalami luka pada bagian wajahnya dan korban tidak bisa beraktifitas selama empat hari.

Tak terima dengan perlakuan terdakwa, Haryono Winata pun melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut  ke Polsek Genteng dan menjadikan Alimin sebagai tersangka.

Namun sejak tersangka, Alimin tak kooperatif, dia hilang begitu saja. Sehingga kasus ini sempat terhenti selama tiga tahun lamanya. Pelarian Alimin pun terhenti, Polisi berhasil menangkapnya dan melakukan penahanan.

Setelah ditahan, Pihak Alimim tak terima dan mengajukan gugatan  Pra Peradilan terhadap Polsek Genteng ke PN Surabaya. Namun nasib baik tak berpihak padanya, Hakim perkara pra peradilan yakni Burhanudin menolak gugatan Alimin dengan dasar penahanan terdakwa Alimin telah sesuai dengan prosedur. (Komang)