Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Sabtu, 01 Oktober 2016

Menyalahi Izin Tinggal, 5 WNA China Dideportasi



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dibukanya kran selebar-lebarnya oleh Pemerintah RI bagi 169 negara di dunia bisa masuk Indonesia tanpa visa, rupanya cukup berdampak. Berbagai pelanggaran yang dilakukan orang asing mulai ditemukan petugas. Jumat (30/9), seksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Imigrasi Kelas I Tanjung Perak, mengamankan lima warga China di PT JA, Roomo, Manyar, Gresik.

Lima warga asing yang diduga menyalahi izin tinggal itu di antaranya, Chao Junping (29), Chen Xiaogang (37), Du Xiaofeng (34), Qiao Jianjun (34) dan Wang Zhuan (47). Saat diamankan petugas, kelima orang ini sedang mengerjakan pekerjaan instalatir listrik di perusahaan yang bergerak di bidang peralatan listrik tersebut.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan, seharusnya mereka ini bekerja pada PT. ZI. Namun dalam prakteknya, mereka kerja untuk PT. JA. Sedangkan ijin tinggal mereka, disponsori oleh PT. PPE. Sebenarnya, selama ini Imigrasi sudah memberikan kemudahan untuk beralih sponsor, tapi tidak dilakukan. PT. JA dan PT.ZI, memang bekerjasama dalam bidang kelistrikan,” ujar Muhammad Ridwan, Kasi Wasdakim Kelas I Tanjung Perak, mendampingi Kepala Kantor, Saffar Muhammad Godam, kemarin.

Ditegaskan Ridwan, apa yang dilakukan oleh orang asing ini, telah melanggar Pasal 123 jo Pasal 75 ayat 2 huruf a dan f Undang-Undang No 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian. Karena telah menyalahi izin tinggal yang tidak sesuai dengan Kitas (kartu ijin tinggal sementara) untuk bekerja, mereka juga memberikan keterangan tidak benar terkait dokumen izin tinggal.

“Karena dengan keterangannya ini bisa membahayakan bangsa, karena memang hanya orang-orang yang bermanfaat saja yang diperboehkan masuk ke Indonesia. Maka dari itu, kita berikan sanksi administrasi, berupa deportasi sekaligus pencekalan selama 6 bulan,” sambung Ridwan.

Terkait sanksi deportasi yang sudah dilakukan, Ridwan mengaku tidak menemukan pelanggaran yang bisa diajukan ke pro justicia (pidana). Pihaknya juga tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan  pihak perusahaan yang memperkerjakan selama 6 bulan itu.

“Untuk perusahaan, sudah kita berikan surat peringatan, agar ke depannya lebih berhati-hati dalam memperkerjakan orang asing. Tetapi dalam perkembangan nanti, jika kita menemukan pihak perusahaan melakukan pelanggaran, akan kita proses,” sambungnya.

Sekedar diketahui, selama bulan Januari sampai bulan September 2016, Imigrasi Tanjung Perak sudah mendeportasi 19 orang. Di antaranya 2 orang India, 4 orang Malaysia, 7 orang China, 5 orang Thailand dan 1 orang Singapura.

“Pelanggaran yang dilakukan WNA ini meliputi penyalahgunaan izin tinggal, overstay atau melebihi izin tinggal, memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh izin  tinggal,” pungkas Ridwan. (arf)

La Nyalla Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Kadin Jatim Pilih Ketua Baru

Pengusaha Ingin SE Gubernur Jatim 050/13150/022/2012 Dicabut Karena Hambat Dunia Usaha



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah ketua Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Jatim (Jawa Timur)  La Nyalla Mattalitti menjadi terdakwa kasus korupsi, para pengusaha yang tergabung pada organisasi Kadin Jatim menggelar Musyawarah Provinsi pada 18-19 September 2016 di The Singhasari Resort, Kota Batu. Dalam musyawarah itu, forum memilih Alim Tualeka sebagai ketua untuk periode 2016-2021.

Saat dimintai tanggapan soal terpilihnya Alim Tualeka sebagai ketua Kadin Jatim, Jamhadi salah seorang pendukung La Nyalla Mattalitti yang menyebut dirinya sebagai tim ahli Kadin Jatim, mengatakan seseorang bisa menjadi ketua organisasi tersebut apabila memimpin perusahaan minimal dua tahun berturut-turut dan punya kartu tanda anggota Kadin.

"Selain itu, illegal." kata Jamhadi.

Alim Tualeka menolak jika disebut sebagai ketua Kadin Jatim illegal. Ia menunjuk Undang-Undang nomor 1 tahun 1987 dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Kadin sebagai dasar hukum.

"Ada Keputusan Presidennya kok",  tutur Alim.

Sedangkan para pengusaha menyambut baik terpilihnya Alim Tualeka sebagai ketua Kadin Jatim dan berharap agar ada efisiensi dalam regulasi dan memangkas biaya tinggi dalam menjalankan usaha.

"Karena saat La Nyalla Mattalitti sebagai ketua Kadin Jatim beberapa periode, entah ada hubungan khusus apa antara La Nyalla dengan Gubernur Jatim Soekarwo, terbit Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor 050/13150/022/2012 tertanggal 16 Juli 2012 tentang kewajiban pengusaha di Jatim harus memiliki kartu anggota (KTA) Kadin Jatim", ungkap Totok Herlambang seorang pengelola UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) di Jatim.
Dia menambahkan, hal itu pernah diungkap media massa bahwa dengan adanya SE Gubernur Jatim tadi, maka pengusaha baru boleh mengikuti pengadaan barang dan jasa di Jatim jika mempunya KTA Kadin Jatim.

"Ini mengarah pada monopoli dan membuat harga melambung tinggi", cetus Totok.

Selain itu, lanjutnya, dengan adanya SE Gubernur Jatim maka, para pengusaha yang akan membuat atau memperpanjang  SUJK, IUI, IUKN dll persyaratan administratif agar bisa mulai menjalankan usahanya, tidak akan bisa jika tidak memiliki KTA Kadin Jatim.

"Ini namanya mempersulit dunia usaha, tambahnya.

lanjutnya, apalagi untuk mendapatkan KTA Kadin Jatim, pengusaha/calon pengusaha harus membayar biaya pendaftaran yang cukup tinggi dan harus melunasi iuran selama waktu tertentu yang cukup tinggi.

" Ini selain memberatkan dunia usaha, juga apa motifnya sehingga masyarakat dipaksa setor uang untuk Kadin Jatim?", ujar Totok.

Apalagi dalam prakteknya, jika kita sudah membayar uang pendaftaran sebagai anggota Kadin Jatim dan membayar iuran selama 1 tahun, meski tanpa KTA-pun dengan alasan KTA belum jadi asal  dengan menunjukkan kwitansi pembayaran pendaftaran dan iuran bulanan selama 1 tahun, maka baru bisa mengurus surat2, dokumen dan persyaratan administrasi di instansi, agar bisa mulai menjalankan usaha.

" Tanpa itu kita saat akan mengurus perijinan dll, tidak akan dilayani oleh instansi", katanya.

Hitung saja, masih Totok, ada berapa ribu pengusaha dan dikalikan berapa juta rupiah uang pendaftaran serta uang iuran bulanan yang harus dibayar langsung setahun itu. Bisa terkumpul berapa puluh milyar tiap tahun yang dinikmati oleh pengurus Kadin Jatim. Maka bisa dikatakan bahwa dunia usaha dipaksa untuk membayar pungutan yang tidak perlu alias pungli tapi pungutan itu di-sahkan oleh SE Gubernur Jatim.

Menurut Totok, selain mendapat milyaran rupiah dana paksaan dari masyarakat, Kadin Jatim juga mendapat dana dari APBD (Anggaran Penerimaan & Belanja Daerah) Jatim sejumlah milyaran rupiah tiap tahun, dan akhirnya terbongkar di pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) bahwa dana hibah Kadin Jatim dikorupsi oleh pengurusnya. Ini menunjukkan bahwa Kadin Jatim yang seharusnya menjadi organisasi yang mendorong tumbuhnya dunia usaha, malah menjadi benalu bagi masyarakat, pemerintah dan negara.

"Dan bagi pengusaha yang dipandang tidak nurut pada pengurus Kadin Jatim, maka meski mau membayar pendaftaran, perpanjangan anggota Kadin Jatim atau iuran tahunan, bisa ditolak, otomatis karena dia tidak bisa menunjukkan kwitansi pembayaran saat mengurus perijinan dll pada instansi, maka akan ditolak. Jika begitu apa bisa menjalankan usaha?", imbuhnya

"Maka SE Gubernur Jatim Nomor 050/13150/022/2012 tadi harus dicabut. Jika Gubernur Jatim takut pada La Nyalla Mattalitti, sebaiknya Mentri Dalam Negeri harus membatalkan SE Gubernur Jatim tadi, karena selain bertentangan dengan peraturan diatasnya, juga SE Gubernur tadi sangat menghambat dunia usaha", pungkasnya. (arf)