Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Selasa, 31 Januari 2017

Komisi A Pertanyakan Anggaran Tim Saber Pungli Pemkot Surabaya



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pembentukan sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) oleh Walikota Surabaya, Tri Rismaharini pada 9 Januari 2017 lalu ternyata membuat kalangan DPRD Surabaya geram.

Ini lantaran, Walikota Surabaya tak pernah merundingkan bahkan memberitahukan adanya pembentukan satuan Saber Pungli tersebut.

“Aku baru dengar hari ini, adanya tim (Saber Pungli) itu,” terang Wakil Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, Selasa (31/1/2017) di DPRD Surabaya.

Meski demikian, kata Adi, pihaknya tetap mendukung pembentukan tim saber pungli tersebut. sebab, keberadaan tim tersebut diperlukan untuk menciptakan good government and clean government. Bahkan, yang saat ini berkembang yakni open government.

“Jadi ini, tujuannnya untuk memperkecil ruang untuk praktek itu (pungli),” kataya singkat

Namun sayangnya, lanjut Adi langkah tersebut dinilai grusa-grusu sebab hingga saat ini, pihaknya tak mengetahui berapa besaran anggaran yang digunakan dan berasal dari mana, meski pembentukan tim saber pungli tersebut berdasarkan SK Walikota No. 188.45/20/436.1.2/2017 yang terbit 9 Januari lalu, telah menyebutkan bahwa anggarannya dibebankan pada APBD kota.

“Setahu saya komisi A, belum pernah bahas anggarannya,” ungkapnya.

Ia memperkirakan, alokasi anggaran Tim Saber pungli menempel pada Unit yang ada di Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) maisng-maisng. Karena ia memastikan, selama ini tak pernah ada nomenklatur anggaran khusus Tim Saber Pungli.

“Nomenklatur Anggran Tim Saber Pungli gak ada,” papar politisi PDIP

Adi berjanji, pihaknya akan menanyakan dana yang digunakan Tim Saber pungli saat evaluasi anggaran nantinya.

“Jika unit ini berjalan dengan baik, nanti kita evaluasi, termasuk anggarannnya,” tegasnya.

Sementara, menanggapi prosedur penindakan yang sebelumnya harus mengkomunikasikan dengan Walikota, Adi mengatakan, bahwa hal tersebut wajar. Pasalnya, sebagai pimpinan mendapatkan laporan berkaitan dengan segala aktifitas dari tim yang dibentuk.

“Tapi komunikasi itu kan bukan berarti mencegah,” tandas pria yang akrab disapa Awi

Pembentukan Tim Saber pungli di lingkungan kota berlandaskan pada Perpres 87 Tahun 2016tentang Satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.. Tujuannnya, untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat yang berkualitas,cepat, mudah, terjangkau, terukur dan serta bebas dari pungutan liar. Tim Caber pungli yang dibentuk terdiri dari sejumlah personel dari instansi kejaksaan, TNI/Polri dan pemerintah Kota. beberapa pejabat pemerinath kota yang terlibat dalam Tim Saber pungli, diantaranya : Kasatpol PP Irvan Widyanto, Kepala Inspektorat Kota, Sigit Sugiarto, Kabag Administrasi Pemerintahan dan Otoda Edy Christiyanto, Kepala BKD Mia SAnti Dewi dan Kabag hukum Ira Tursilowati. (arf)

Bersatus Tersangka, Kasus Mardian Nasutio Tidak Bisa di SP3



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan permohonan praperadilan yang diajukan Mulyanto Wijaya, Warga Darmo Permai Selatan Surabaya terhadap Polrestabes Surabaya atas penerbitan surat pemberitahuan  penghentian penyidikkan (SP3) kasus pemalsuan dengan tersangka Mardian Nasutio alias Thio Sin Tjong Warga Krembangan Baru Jaya Surabaya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (31/1/2017).

Pada persidangan diruang sari, Mulyanto selaku pihak pemohon mengajukan DR Solahudin, SH, MH, Ahli Pidana Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya sebagai saksi ahli dalam permohonan praperadilannya.

Dihadapan hakim tunggal praperadilan, Dwi Supardi, Solahudin menerangkan jika penghentian perkara tersebut tidak bisa dilakukan penyidik ketika sudah menetapkan tersangka. "SP3 itu diterbitkan sebelum penetapan tersangka bukan sesudahnya,"terang Solahudin.

Sementara terkait siapa yang bertanggung jawab atas penerbitan SP3 tersebut?,  Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Ubhra ini menjelaskan, yang bertanggung jawab atas penerbitan SP itu bukanlah Kapolrestabes Surabaya ataupun Kasatreskrim Polrestabes Surabaya. "Yang tanggung jawab ya penyidik,"tegas Solahudin.

Sedangkan upaya penyidik yang telah memenuhi petunjuk jaksa atau P19 secara berulang-ulang, Menurut Solahudin, pihak penyidk boleh saja mempraperadilankan Kejaksaan. "Meminta agar jaksa melakukan penuntutan,"terangnya.

Sebelum menempuh jalur praperadilan,  semestinya permasalahan dikembalikan nya berkas perkara ke penyidik tersebut dapat diselesaikan dengan cara justice sytem. Dimana cara tersebut menggunakan interkoneksi atau hubungan-hubungan, "Bukan hanya melalui surat tapi bisa juga melalui komunikasi,"sambung Solahudin.

Penyidik juga bisa membuat resume ke jaksa atas keyakinannya saat menetapkan tersangka. "Jika jaksa tak sependapat  dengan resume penyidik, maka jaksa yang menghentikan perkara dengan mengeluarkan surat keterangan penghentian penuntutan atau SKP2,"jelas Solahudin.

Keterangan Solahudin ini menutup akhir dari persidangan praperadilan ini. Selanjutnya Hakim akan memutuskan, apakah permohonan praperadilan tersebu diterima atau ditolak. "Tidak perlu ada kesimpulan lagi, putusannya hari Senin, Tanggal 6 Februari,"kata Hakim Dwi Supardi diahkir persidangan.

Seperti diketahui, permohonan praperadilan ini dilakukan lantaran adanya penghentian perkara pemalsuan dengan tersangka Mardian Nasutio alias Thio Sin Tjong yang diterbitkan Polrestabes Surabaya, Nomor SP-Tap/220/XI/2016/Satreskrim tertanggal 21 November 2016.

Pidana Mardian Nasutio ini merupakan buntut dari perkara Hairanda yang pertama. Saat itu, Hairanda mendapat kuasa dari Mulyanto bersama Juliati Sugihaman (istri), Alvianto Wijaya (anak)  yang  tersandung kasus hukum. Mereka dilaporkan Juniwanti Sugihman atas tuduhan penganiayaan, pengeroyokan, serta pengerusakan.

Ditengah proses hukum itu, Hairanda mengaku bisa menghentikan kasus yang dilaporkan Juniwati di Polrestabes Surabaya, dengan biaya sebesar Rp 165 juta.

Namun setelah uang diberikan oleh Mulyanto sebesar Rp 165 juta, mereka justru ditetapkan sebagai tersangka. Hingga akhirnya Hairanda dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan tudingan penipuan.

Oleh Hakim PN Surabaya, Hairanda divonis 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa selama 1,6 tahun penjara dan oleh Hakim PT Surabaya, Hukumannya ditambah jadi 2 tahun penjara, setelah dirinya mengajukan banding.

Lantas apa hubungan Hairanda dengan perbuatan pidana yang dilakukan Mardian Nasutio? Dari BAP yang dikembalikan Jaksa Marsandhi ke penyidik,  Mardian Nasutio adalah saksi dalam kasus penganiayaan yang dihentikan Polrestabes Surabaya.

Mardian muncul setelah laporan Mulyanto ke DK Peradi Jatim ditolak. Dengan dalih, Hairanda bukan anggota Peradi Jatim, melainkan anggota DK Peradi Banjarmasin.

Atas putusan itu, Mulyanto mengajukan banding ke Peradi Pusat. Banding itu dilakukan dengan dasar DK Peradi Banjarmasin belum terbentuk secara devinitif.

Nah, saat banding itulah, mulai terungkap keterlibatan Hairanda dalam pemalsuan surat keterangan dari tersangka Mardian, yang dipakai untuk menyangkal tudingan laporan Mulyanto.

Dalam surat tersebut, tersangka Mardian mengaku sebagai paman dari Juliati Sugihaman dan menyatakan jika perkara Mulyanto dkk bisa dihentikan atau di SP3 Polrestabes Surabaya, berkat kinerja Hairanda.

Surat Keterangan tersebut dibuat secara tertulis dan ditanda tangani Mardian. Namun, surat keterangan itu dikonsep oleh  Hairanda dan diketik Agus Hariyanto (pegawai Hairanda) dengan  menggunakan komputer milik Hairanda.

Atas dasar itulah jaksa mengembalikan berkas ke penyidik dan memberikan petunjuk agar Hairanda dan Agus Hariyanto terlibat dalam perkara pemalsuan surat keterangan tersebut. (Komang)