Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Kamis, 27 September 2018

Peraturan Baru BPJS Kesehatan Dianggap Memperlambat Pelayanan Medis


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya_Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan (Perdirjampel) Nomor No 4 Tahun 2018 yang diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengenai layanan pengobatan berjenjang atau rujukan berobat menuai berbagai penolakan.

Kali ini, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Surabaya menilai, peraturan baru tersebut dianggap memperlambat pelayanan medis.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Surabaya Brahmana Askandar mengatakan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak seharusnya menetapkan aturan baru tersebut. Karena, ia menilai kualitas pelayanan medis yang tersebar di Kota Surabaya masih belum merata.

"Kami menolak peraturan baru itu. Ini kan prosesnya harus berjenjang, dan rumah sakit di Surabaya masih belum merata," kata Brahmana, Kamis, (27/09/18).

Diketahui, Perdirjampel BPJS Kesehatan No 4 tahun 2018 yang baru saja diterbitkan itu mengatur tentang warga pengguna BPJS tidak bisa lagi meminta rujukan ke rumah sakit yang terdekat dengan tempat tinggalnya. Namun, harus dimulai dari jenjang Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau rumah sakit tipe D. Jika tidak mampu, kemudian bisa dirujuk ke rumah sakit tipe C, B dan A.

Sementara itu, kata dia, jumlah rumah sakit di Surabaya yang telah ikut BPJS sebanyak 48 dan lokasinya belum merata. Rinciannya yakni, 9 rumah sakit tipe D, 13 rumah sakit tipe C, 10 rumah sakit tipe B dan 3 rumah sakit tipe A. Sedangkan, untuk rumah sakit khusus, ada 6 terbagi tipe B, C, dan D.

“Seperti rumah sakit tipe D lokasinya kan belum tersebar di Surabaya. Sehingga hal itu dapat berimbas memperlambat pelayanan medis. Otomatis kualitas pelayanan medis akan menurun,” ujarnya.

Di sisi lain, peraturan baru itu bertentangan dengan UU No 36 Tahun 2016 pasal 5 tentang kesehatan. Dalam ayat pertama disebutkan bahwa setiap orang berhak dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. Kedua, Setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman bermutu dan terjangkau. Dan ketiga, setiap orang juga berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.

Menanggapi hal tersebut, Brahmana mengaku, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya dan Persatuan Rumah Sakit Indonesia (Persi) untuk melakukan penolakan. Pihaknya berharap agar BPJS Kesehatan kembali merevisi peraturan baru tersebut.

“Kami berharap pihak BPJS Kesehatan bisa meninjau ulang peraturan baru itu,” tegasnya.

Brahmana menambahkan Perdirjampel No 4 tahun 2018 bisa diaplikasikan di Surabaya, jika sarana prasarana, lokasi, dan kemampuan pada pelayanan kesehatan medis di Kota Surabaya dianggap sudah merata.

“Jika pelayanan medis di Surabaya sudah merata, baru bisa diterapkan peraturan tersebut,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Febria Rahmanita mengaku bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah melayangkan surat kepada Kementerian Kesehatan dan Direktur Utama BPJS agar meninjau ulang mekanisme pelayanan pengobatan berjenjang. Pasalnya, prosedur baru tersebut membebani masyarakat dan rumah sakit.

“Surabaya sudah merasakan dampak dari peraturan baru itu. Makanya kami membuat surat ke Kemenkes dan Dirut BPJS yang isinya meminta agar peraturan itu ditinjau ulang,” kata Febria.

Febria mengungkapkan setiap hari jumlah pasien yang berobat di puskesmas sekitar 100 – 400 pasien. Jika dirata-rata tiap hari ada 200 pasien yang berobat di 63 puskesmas di Surabaya, itu artinya sekitar 12 ribu hingga 24 ribu pasien yang membutuhkan pelayanan di fasilitas kesehatan di tipe D.

“Kami khawatir dengan jumlah yang relatif besar tersebut, tak mampu dilayani oleh rumah sakit tipe D. Pasalnya, di rumah sakit tersebut, jumlah tenaga dokter dan jenis pelayanannya juga terbatas,” tutupnya. (arf)

Pangdam Iskandar Muda Kunjungi Satgas Pamtas Pulau Rondo


KABARPROGRESIF.COM : (Sabang) Panglima Komando Daerah Militer  Iskandar Muda (IM), Mayjen TNI Teguh Indratmoko mengunjungi Pos Satuan Tugas Pengamanan Pulau Terluar pada Senin 24-9-2018 di Pulau Rondo, Kabupaten Kota Sabang, Provinsi Aceh.

Kunjungan Mayjen TNI Teguh Indratmoko ke salah satu pulau terluar Indonesia tersebut, merupakan kunjungan yang diprioritaskan sejak ia menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda .

Dalam kunjungannya, Pangdam Mayjen TNI Teguh Indratmoko melihat langsung beberapa fasilitas yang ada di Pos Satgaspam Pulau Terluar ini, selaligus melakukan pengecekan terhadap barak, gudang senjata, pos tinjau, dapur, dan kamar mandi bagi pasukan Satgas.

Usai peninjauan, dilanjutkan dengan pengarahan kepada para prajurit TNI AL dan TNI AD yang bertugas di Pulau Rondo. Dalam pengarahannya Pangdam IM Mayjen TNI Teguh Indratmoko meminta kepada prajurit Satgas agar menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab.

“Prajurit yang bertugas hendaknya bisa menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab, walaupun dalam pelaksaannya tentunya mengalami kendala, dengan mencari solusi untuk mengatasi kendala tersebut,” kata Pangdam IM.

Terkait dengan kendala air bersih di pulau Rondo, Pangdam IM Mayjen TNI Teguh Indratmoko meminta kepada prajuritnya dapat memanfaatkan waktu kosong untuk mencari tempat atau wilayah yang memungkinkan terdapat sumber air bersih.

“Sehingga sewaktu-waktu ada bantuan berupa pengeboran air dapat segera dilaksanakan, karena sudah diadakan survei,” kata Mayjen TNI Teguh Indratmoko. Pangdam juga berpesan agar para prajurit Satgaspam Pulau Terluar ini selalu menjaga kekompakan dalam melaksanakan tugas, selaligus menjaga kesehatannya.
.
“Jaga selalu kesehatan, dengan memanfaatkan fasilitas olah raga yang ada,” pesan Mayjen TNI Teguh Indratmoko . Turut mendampingi Pangdam IM dalam kunjungan tersebut, Kepala Kelompok Staf Ahli Pangdam IM, Komandan Resimen Induk Kodam  IM, Asisten Operasi dan Asisten Logistik Kasdam IM.

Untuk diketahui, Pulau Rondo adalah salah satu pulau terluar bagian wilayah Aceh, yang terletak di ujung Barat Nusantara, dengan luas wilayah 42 hektar. Pulau Rondo termasuk wilayah Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang yang berjarak sekitar 15 mil laut dari Kota Sabang.

Pulau yang berbatasan dengan Pulau Nikobar, India ini, sekarang dijaga oleh TNI, yakni 24 prajurit Marinir TNI AL dari Yon Mar Kavaf, Cilandak, Jakarta dan 10 prajurit Yonif 116/GS, Meulaboh, Aceh Barat. (andre)