Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Rabu, 17 Oktober 2018

Dua Tersangka Pemalsu Impor Dijebloskan Ke Medaeng


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sekitar pukul  14.00 Wib mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak tiba di rumah tahanan klas I Medaeng.

Dua tersangka yakni Daniel Damaroy,Warga Semarang-Jawa Tengah dan Dian Priyanto, Warga Sememi- Surabaya akhirnya dijebloskan ke lapas tersebut.

Sebelumnya saat di gedung Kejari Tanjung Perak, kedua tersangka pemalsu impor enggan berkomentar kepada para wartawan yang sejak siang menyanggongnya.

Daniel Damaroy,Warga Semarang-Jawa Tengah dan Dian Priyanto, Warga Sememi- Surabaya buru-buru masuk ke dalam mobil tahanan.

" Kami tahan 20 hari kedepan untuk mempermudah penanganan perkaranya. " ujar kasi pidsus Dimaz Atmadi didampingi kasi Intel Lingga Nuarie, selasa (16/10).

Penahanan kedua tersangka ini lanjut Dimaz berdasarkan Surat Perintah Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady, Nomor Print - 02/0.5.42/Ft2/10/2018 dan Print-03/0.5.42/Ft2/10/2018, keduanya tertanggal 16 Oktober 2018.


" Untuk tersangka Dian dilakukan penahanan pada proses penyidikan sedangkan Daniel tidak dilakukan penahanan dan prosesnya pada tahap II ini dilakukan penahanan. Alasannya normatif dalam artian ditakutkan para tersangka menghilangkan barabg bukti dan menghilangkan diri dan tercantum dalam KUHP." Papar Dimaz.

Untuk diketahui, kasus ini terungkap pada 26 Juni 2018 lalu. Petugas Bea dan Cukai Tanjung Perak  berhasil mengamankan 3 kontainer yang berisi  50.664 botol miras yang diangkut dari Singapore.

Ribuan botol miras itu didatangkan oleh importir PT. Golden Indah Pratama dengan menggunakan dokumen palsu yang tertulis polyestern yarn (benang poliester). Dugaan kuat dokumen import tersebut dipalsukan oleh tersangka Daniel Damaroy dan Dian Priyanto.

Total nilai ribuan miras dari berbagai merk itu  lebih dari Rp. 27 miliar, sementara potensi kerugian negara yang timbul dari tidak terpenuhinya pemenuhan pembayaran pajak mencapai lebih dari Rp. 57,7miliaryang terdiri dari: Bea Masuk Rp. 40,5 miliar; PPN 6,7 miliar; PPh pasal 22 Rp. 5,1 miliar; dan Cukai 5,4 miliar.

Kedua pelaku pemalsu dokumen impor barang ini dijerat dengan UU Kepabeanan, yakni melangar pasal 103 huruf (a) UU No 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 jo pasal 55 ayat (1) KUH Pidana. (arf)

BNN Tangkap Oknum TNI yang Jadi Kurir 63.573 Butir Ekstasi


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap dua anggota TNI AD yang melakukan peredaran narkoba.

"Dua oknum Anggota TNI AD dan Polisi Militer Sumatera Utara," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (16/10/2018).

Dua tersangka yang diketahui atas nama Kopda ED dan Praka RD.

Penangkapan ini merupakan operasi BNN dari pertengahan September hingga Oktober 2018.

BNN berhasil menyita 63.573 butir ekstasi pesanan napi Rutan Salemba, Jakarta.

Arman Depari menjelaskan, setelah mendapat laporan masyarakat, pihaknya dan TNI AD melakukan operasi gabungan untuk mengungkap kasus tersebut.

Pada Sabtu (29/9/2018), petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AD yang merupakan kurir ekstasi.

Sebanyak 63.573 butir ekstasi tersebut rencananya akan diedarkan di Medan, Jakarta dan beberapa kota lain.

“Bentuk diamond atau berlian warna oranye dan jika melihat bentuk adalah kualias yang cukup baik,” papar Depari.

Ia mengatakan, BNN bertekad membersihkan Indonesia dari peredaran narkoba. 

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Secara terpisah, Staf Pengamanan Internal Mabes TNI AD Robertson Ismail mengatakan, pihaknya masih menyelidiki oknum TNI tersebut.

“Sedang diselidiki di sana, karena pengertian kurir itu bukan berarti dia harus membawa, dia sendiri bisa saja tidak menyadari membantu mencarikan alat transportasi, misalnya seperti itu,” kata Robertson.

Ia mengatakan, jika dua oknum TNI AD itu terbukti bersalah akan dilakukan pemecatan.

“Anggota kita sudah banyak yang kena, pengguna saja kita pecat, kalau terbukti pengguna saja kita pecat. Itu sudah komitmen pimpinan TNI,” ujar Robertson. (rio)