Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Kamis, 28 Februari 2019

Kejari Tanjung Perak Tangkap DPO Kasus Korupsi Paving Pelindo


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Lagi, secara berturut-turut tim Intelijen dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menangkap buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) bernama Dewi Yulianti pada hari kamis (28/2).

" Ya kita tangkap siang tadi di kantor Pelindo III." kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, kamis (28/2).

Saat ditangkap, lanjut Lingga, terpidana yang merupakan warga jalan Raya Krikilan 162 RT.013 RW.05 Kelurahan Driyorejo Kabupaten Gresik ini tak melakukan perlawanan.

" Terpidana (Dewi Yulianti) bersikap kooperatif selama eksekusi." jelasnya.

Lingga menambahkan, eksekusi Dewi Yulianti ini berdasarkan Putusan MA no.2403 K / Pid.Sus / 2018 tertanggal 22 Januari 2019.

" Intinya menjatuhkan pidana selama 4 (empat) tahun penjara dan denda Rp.200.000.000,- subsidair 6 (enam) bulan kurungan." tegasnya.

Lingga menambahkan perempuan kelahiran tahun 1076 silam ini terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI no.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

" Perkaranya Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Lanjutan Perbaikan Jalan,  Saluran dan Trotoar Prapat Kurung Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2010 dengan Anggaran Rp.3.326.109.000,- (tiga milyar tiga ratus dua puluh enam juta seratus sembilan ribu rupiah) dan Kerugian negara Rp. 512.229 045. (lima ratus dua belas juta dua ratus dua puluh sembilan ribu empat puluh lima rupiah)." paparnya.

Pasca ditangkap, Dewi Yuliati ini, kata Lingga, untuk sementara dititipkan ke Cabang Rutan Klas 1 Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim).

" Ya besok segera di bawa ke Lapas Wanita di Kota Malang dengan pengawalan Intelijen Kejari Tanjung Perak dan Polisi." pungkasnya.

Seperti diketahui saat itu Kejari Tanjung Perak sedang mengusut adanya penyimpangan proyek pavingisasi Pelindo senilai Rp 3,2 miliar di Prapat Kurung, Pelabuhan Tanjung Perak.

Penyimpangan proyek tersebut misalnya dalam pengerjaan, rekanan PT Pelindo III itu mengubah spesifikasi proyek.

Diantaranya, paving yang dipasang harus berjenis K-500. Namun kenyataannya, paving yang dipasang sesuai uji laboratorium Universitas Petra berjenis K-350.

Sedangkan hasil uji laboratorium di ITS paving itu berjenis K-400.

Ketebalan lapisan bawah paving berkurang lima centimeter dari yang seharusnya.

Luasan paving yang dipasang juga kurang sepuluh persen dari yang seharusnya dikerjakan.

Dalam kasus ini penyidik Pidsus dibawah komando Kasi Pidsus, Agus Prasetyo yang saat ini sebagai Kabag Dumas KPK menetapkan 5 tersangka.

Dari 5 tersangka ini, hanya 1 yang apes dengan ditahan di rutan Medaeng yakni Wisono, mantan Komisaris PT Rafindo Putra Pratama Jaya.

Penahanan Wisono, mantan Komisaris PT Rafindo Putra Pratama Jaya ini banyak faktor diantaranya Wisono ini merupakan aktor utama dalam perkara tersebut, selama proses penyelidikan hingga penyidikan Wisono ini selalu mangkir dari panggilan penyidik selain itu Wisono dikhawatirkan menghilangkan asset-aset yang diduga terkait dengan tindak pidana dan juga tidak mengembalikan kerugian negara.

Sedangkan empat tersangka lainnya tak ditahan. Mereka adalah Slamet Hadiwi (pelaksana lapangan PT Rafindo), Arief Kurniawan (Direktur PT Rafindo) serta Dewi Yuliati dan Budi Wahyono yang merupakan pegawai Divisi Teknik PT Pelindo III.

Slamet Hadiwi dan Arief Kurniawan tidak ditahan karena hanya sebagai pelaksana perintah dari Wisono. Sedangkan dari Pelindo III Dewi Yuliati dan Budi Wahyono tidak ditahan karena mengembalikan kerugian Negara. (arf)

Bupati Rendra Kresna Jalani Sidang Kasus Suap Rp 7,5 Miliar


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Rendra Kresna, Bupati Malang non aktif menjalani sidang perdana kasus suap di Pengadilan Tipikor Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK.

"Sidang dinyatakan terbuka dan dibuka untuk umum,"kata ketua majelis hakim Agus Hamzah saat membuka Persidangan, Kamis (28/2).

Selanjutnya, KPK melalui Jaksa Abdul Basyir membacakan surat dakwaan Rendra Kresna. Nah dalam dakwaan itulah terungkap, jika Bupati Malang periode 2010-2015 ini menerima suap 
suap sebesar Rp 7,5 miliar bersama  Eryk Armando Talla (berkas berbeda) dari dari Ali Murtopo dan Ubaidillah yang merupakan penyedia barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.

"Perbuatan terdakwa Rendra Kresna telah bertentangan dengan Pasal 12 huruf b dan pasal 11 No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,"ucap Jaksa KPK Abdul Basyir.

Atas dakwaan tersebut, Rendra Kresna melalui tim penasehat hukumnya mengaku tidak mengajukan bantahan atau dalam istilah hukum disebut eksepsi.

"Dengan demikian, persidangan dilanjutkan ke pembuktian dan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi ke persidangan,"ucap Hakim Agus Hamzah sembari menutup persidangan.

Diberitakan sebelumnya, Penyuap Bupati Rendra Kresna, Ali Murtopo lebih dahulu disidangkan. Ia telah Divonis 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya lantaran terbukti menyuap Rendra Kresna terkait penyediaan sarana, terutama proyek pengadaan buku dan alat peraga pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebesar.

Selain hukuman badan, Ali Murtopo juga dihukum pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,7 miliar.

Uang pengganti itu dikembalikan paling lambat dengan masa waktu satu bulan setelah putusan, dan apabila tidak dikembalikan, maka sebagai gantinya adalah pidana kurungan selama 1 tahun. (Komang)