Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Gempa Tuban, Robohkan Lima Bangunan di Surabaya

Lima bangunan roboh di Surabaya terdampak gempa yang berpusat di Timur Laut Tuban, salah satunya bangunan di RSUD Soewandhie.Tetapi sejauh ini tak ditemukan korban jiwa.

Dibuka 25 Maret, Ayo Daftar - Dishub Jatim Sediakan Mudik Gratis dengan Kapal Laut

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Bantuan Korbrimob Polri untuk Korban Bencana Jateng

Sebanyak 5.000 paket sembako dikirim langsung dari Mako Brimob Kelapadua, Cimanggis, Kota Depok untuk korban bencana banjir di beberapa Kabupaten Jateng akibat hujan deras dengan intensitas tinggi.

HUT ke-105 Damkar dan Penyelamatan Nasional 2024 Akan Digelar di Surabaya

HUT ke-105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Nasional tahun 2024 akan berlangsung di Kota Surabaya, dimulai pada 27 Februari 2024 hingga puncak peringatan 1 Maret

Pasca Gempa Tuban, Pasien RS Unair Dirawat di Tenda Darurat

Pendaftaran Mudik Gratis Melalui Jalur laut dibuka secara online tanggal 25 Maret 2024. Program mudik gratis yang diselenggarakan Pemprov Jatim melalui Dinas Perhubungan itu bisa diikuti dengan syarat menunjukkan KTP atau Kartu Keluarga.

Sabtu, 22 Juni 2019

Kejati Jatim Sita Dokumen yang Dibawa Walikota Surabaya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur (Jatim), Sunarta mengaku pemeriksaan terhadap Walikota Surabaya Tri Rismaharini selain sebagai saksi pelapor. Juga bertujuan untuk melakukan penyitaan dokumen yang dianggap mendukung penyidikan dugaan mega korupsi YKP.

Pasalnya saat diperiksa penyidik, Tri Rismaharini memiliki dalil-dalili maupun bukti terkait dengan klaim kepemilikan aset yang dikuasai oleh Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape.

"Kalau ada dokumen yang belum kita sita, ya, akan kita sita. Kalau sudah ada, ya, kita tinggal klarifikasi. Intinya untuk penguatan." pungkas Sunarta, Jum'at (21/6).

Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Selain menggeledah, Kejati Jatim juga telah mencekal 5 Pengurus YKP berpergian keluar Luar Negeri dan memblokir 7 rekening bank yang berhubungan dengan YKP.

Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya.

Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto.

Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.

Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.

Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus yang telah menguasai YKP, dengan nilai kerugian negara yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 60 triliun. (arf)

Yonarmed 12/ Divif-2/Kostrad Diperiksa Tim Wasrik Kostrad


KABARPROGRESIF.COM : (Ngawi) Berbagai upaya dilakukan oleh unsur pimpinan Kostrad guna mengetahui sejauh mana masing-masing satuan di jajarannya melaksanakan program kerja (Progja) yang telah ditetapkan dalam satu tahun anggaran.

Seperti yang dilakukan oleh tim pengawasan dan pemeriksaan ( Wasrik ) Kostrad saat ini, Jumat 21 Juni 2019.  Di bawah kendali Letnan Kolonel Inf Venus, selaku ketua, tim Wasrik Kostrad melaksanakan Wasrik Current Audit, pemeriksaan terhadap ketertiban penyelenggaraan Progja Yonarmed 12/Divif 2/Kostrad.

“Kegiatan ini, merupakan kegiatan rutin yang terus digelar guna mewujudkan satuan jajaran Kostrad  yang tidak banya efektif dan efisien dalam pelaksanaan Progja, namun juga benar didalam pengelolaan administrasi Progjanya,” tandas Letkol Venus.

Sementara itu, Danyonarmed 12/Divif-2/Kostrad, Mayor Arm Ronald, F. Siwabessy mengatakan, Kegiatan Wasrik sejatinya dilakukan guna meminimalisir, sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan program kerja yang telah ditetapkan selama 1 tahun anggaran.

Almamater Akademi Militer tahun 2002 itu menambahkan, fungsi pengawasan merupakan salah satu bagian yang penting dalam suatu organisasi. Oleh karenanya kualitas pelaksanaan fungsi ini akan sangat mempengaruhi keberhasilan suatu organisasi dalam melaksanakan tugasnya.

“Tentunya dengan adanya Wasrik ini, kedepan kegiatan yang dilaksanakan di Yonarmed 12/Divif 2/Kostrad akan berjalan semakin efektif dan tepat guna sehingga secara linear dapat meningkatkan profesionalisme prajurit dan Alutsista yang diawakinya,”tegas Ronald. (arf)