Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 20 Januari 2014

Korupsi SDN Rangkah Semakin Tak Jelas


KABARPROGRESIF.COM : Entah serius atau sebaliknya, dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung SDN Rangkah I tak jelas jluntrungnya. Padahal menurut sumber terpercaya Kabar Progresif.Com di Kejari Surabaya telah menerima hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai kerugian negara akibat dugaan penyimpangan itu.

Bahkan Kejari telah gelar perkara dengan BPKP. Dimana penyidik memaparkan data temuannya yang didukung barang bukti ke tim auditor. Data itu merupakan bukti penyimpangan selama pengerjaan proyek berlangsung. Salah satunya mengenai ketidaksesuaian spesifikasi material yang digunakan.

Salah satunya adalah volume besi yang digunakan untuk cor sejumlah titik. Dari hasil pengusutan terungkap bahwa rekanan memasang besi hanya separo dari yang seharusnya. Contoh, konstruksi balok penyangga di lantai 1. Sesuai dengan perencanaan, satu balok seharusnya berisi 12 batang besi dengan diameter 19 milimeter. Namun, dalam pelaksanaannya, setiap balok itu hanya berisi enam besi dengan diameter 19 milimeter.

Selain itu, dalam perencanaan, tulang tumpuan beton lantai 2 seharusnya berisi tujuh besi beton dengan diameter 19 milimeter. Dalam pelaksanaannya, rekanan hanya memasang empat besi.

Nah, selisih spesifikasi itulah yang dihitung oleh auditor. Hasil penghitungan selisih itu yang nantinya dirupiahkan dan menjadi kerugian negara.

Kepala Seksi Pidana Khusus Nurcahyo Jungkung Madyo saat dikonfirmasi tak membantah tentang audit BPKP yang telah diterimanya.”Kami telah menerima audit mengenai adanya kerugian negara. Untuk itu segera kita naikkan ke penuntutan,” kata Pria berbadan ramping ini.

Sayangnya, Cahyo enggan menerangkan berapa nilai kerugian negara dari hasil audit tersebut. ”Nanti saja kalau sudah ke penuntutan,” tandasnya.

Seperti diberitakan, kejaksaan menetapkan WN, Dirut PT Samudera, dan SSP, pejabat di Dispora Pemkot Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus rehab SDN Rangkah I. Jaksa menduga, proyek itu sarat penyelewengan.

Selain pengurangan volume material, kejaksaan menemukan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi. Penyelewengan tersebut terkuak setelah gedung SDN yang dibangun pada 2009 itu rusak, padahal belum lama dibangun. Kerusakan kian parah setelah dua tahun berjalan. Padahal, gedung tersebut dibangun dengan anggaran Rp 3,2 miliar. (*/arf)

0 komentar:

Posting Komentar