Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 29 Mei 2015

Terkait diperas Jaksa Kito , Terdakwa Stanly Sudah Diperiksa Aswas Kejati Jatim

Istri terdakwa segera diperiksa

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim, Arief mengaku telah melakukan klarifikasi ke Go Kho Yuan alias Stanly terdakwa kasus narkoba yang mengaku  telah diperas oleh  Jaksa Kejari Surabaya , yakni Suwaskito Wibowo atau akrab dipanggil Kito sebesar Rp 450 juta dan baru dicairkan Rp 80 juta.

Klarifikasi tersebut dilakukan tim pengawasan di Rumah Tahanan Kelas 1 di Medaeng Sidoarjo, tempat terdakwa stanly menjalani penahanan. " Kamis kemarin kami sudah melakukan klarifikasi ke terdakwa di Rutan Medaeng,"Ungkap Arief saat dikonfirmasi di Kejati Jatim, Jum'at (28/5/2015).

Diterangkan Arief, saat diklarifikasi, terdakwa Stanly memberikan keterangan yang sama, sewaktu membongkar dugaan pemerasan tersebut.  "Tetap dia bilang sudah bayar ke Jaksa Kito, untuk bisa meringakan hukumannya,"terang Arief.

Meski belum mendapatkan laporan resmi dari pihak keluarga, Aswas mengaku juga akan melakukan klarifikasi ke Nelly, Istri terdakwa Stanly, yang sebelumnya juga turut 'bernyanyi'. "Istrinya juga akan kami mintai keterangan, kemungkinan kalau tidak senin ya selasa akan kami datangi,"pungkasnya.

Saat ditanya, sampai kapan pemeriksaan ini akan berakhir, Pria berpangkat Jaksa Muda Pratama ini mengaku akan secepatnya merampungkan pemeriksaan kasus ini. "Dua minggu lagi sudah kita buatkan kesimpulan hasilnya,"ujar Arief.

Jika nantinya, dugaan pemerasan itu terbukti, maka sanksi beratpun akan disodorkan ke Jaksa Kito. "Kalau terbukti, pejabat dilingkungan Kejari Surabaya juga akan kena, tapi kami belum bisa menentukan sanksinya,"jelasnya.

Hingga saat ini, sudah ada empat orang yang sudah diperiksa bidang pengawasan, namun pemeriksaan tersebut baru seputar administrasi perkara ini saat dilimpahkan Penyidik Kepolisan ke Kejari Surabaya. "Kalau pemeriksaan administrasinya sudah kita periksa, kami oeriksa empat orang, sedangkan ranah pemerasaannya baru kita mulai,"ungkapnya.

Aswas meminta, kasus ini agar dijadikan pelajaran bagi para jaksa dimanapun, khususnya di Jawa Timur. "Kami harap ini jadi pembelajaran bagi yang lain. Kami pun sudah sering kali mengingatkan, tapi masih juga ada yang nakal,"keluhnya.

Perkara ini mencuat setelah terdakwa Stenley bernyanyi dalam sidang di PN Surabaya, Senin lalu. Dia menyebut diminta uang sebesar Rp 450 juta oleh jaksa Kito untuk meringankan hukuman atas dirinya. Terdakwa kasus narkoba ini kemudian menawar, dan akhirnya disepakati dana Rp 150 juta.

Lenny, istri terdakwa lantas menemui Kito. Setelah berbincang, dia menyerahkan uang Rp 80 juta sebagai tanda jadi. Lenny mengaku uang itu diserahkan langsung ke Kito di dalam mobil Innova di dekat kantor Kejari Surabaya, Februari lalu. Ternyata, dalam perkembangannya, Stanley tetap dituntut tujuh tahun penjara dan akhirnya divonis hukuman penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan.

Kasus tersebut juga belum inkracht, sebab terdakwa dan jaksa sama-sama menyatakan banding usai mendengar hakim membacakan vonisnya. (Asmo/Komang)

0 komentar:

Posting Komentar